Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 dikelola lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, Dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.
Petunjuk Teknis (Juknis) TPG 2022 ini dipakai sebagai aliran dalam penyaluran tunjangan profesi Guru dan pengawas madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA serta pengawas Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag RI).
Secara keseluruhan, Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini tidak terdapat perbedaan yang fundamental dengan Juknis TPG tahun-tahun sebelumnya. Namun dari hasil analisa admin, terdapat penambahan ketentuan prosedur penyaluran Tunjangan Profesi Guru ini.
Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2021
Daftar Isi
Ketentuan Baru Dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2022
Sebagiaman diuraikan diatas, terdapat beberapa ketentuan pelengkap dalam Juknis TPG Madrasah Tahun 2022 ini. Penambahan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Penambahan pada Bab III Penerima Tunjangan Profesi
Dalam Bab III tentang ketentuan penerimaTPG madrasah Tahun 2022 terdapat penambahan beberapa poin ketentuan ialah:
- Guru PPPK yang mengajar pada madrasah negeri atau swasta yang telah memiliki izin operasional (IJOP).
- Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri.
2. Penambahan pada Bab IV Layanan Simpatika
Terdapat penambahan ketentuan pada Bab IV Layanan Simpatika sehingga berbunyi:
- Kepala madrasah (Kamad) melakukan Verval pengisian presensi elektronika sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berlangsung selambat-lambatnya tanggal 3 bulan selanjutnya;
- Guru yang memenuhi kriteria kelayakan menerima SKAKPT yang diterbitkan lewat Layanan Simpatika pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;
- Untuk bulan November Verval pengisian presensi elektronik selaku dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan SKAKPT pada 2 Desember;
- Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember berdasarkan SKAKPT bulan November dengan ketentuan setiap penerima tunjangan profesi menciptakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- SKAKPT bulan Desember diterbitkan ulang lewat Simpatika pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronika selambat-lambatnya 3 Januari;
- Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif namun mampu diberi peran tambahan pada satuan manajemen pangkal (Satminkal);
- Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui yakni yang diterbitkan oleh Kemenag dan oleh Kemdikbud sebelum 1 Januari 2022.
3. Pengurangan pada Bab IV Dispensasi
Dilihat dari perbandingan Juknis TPG 2021 dan 2022, pada Juknis TPG Madrasah Tahun 2022, sudah tidak ada lagi dispensasi terkait rasio siswa dan guru.
4. Penambahan pada Bab V Pembayaran Tunjangan Profesi perihal Pembatalan dan Penghentian Pembayaran
Juknis TPG 2022 menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dapat tidak dibayarkan kalau guru “Tidak mengampu mata pelajaran yang cocok dengan akta pendidik”.
Download Juknis TPG Madrasah Tahun Anggaran 2022
Syarat akseptor TPG Tahun 2022 dan mekanisme pencairannya secara lengkap mampu diunduh dalam tautan berikut ini: Unduh File.
Secara garis besar tidak terdapat perbedaan ketentuan yang mendasar antara Juknis TPG RA dan Madrasah Tahun 2022 dengan petunjuk teknis perlindungan profesi guru tahun sebelumnya terkait syarat dan ketentuan penerima serta penambahan dan pengurangan ketentuan di beberapa faktor.
Itulah info terkait Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Madrasah Kemenag Tahun Anggaran 2022, biar informatif dan menjinjing manfaat bagi kita semua.
Kami_Madrasah
Kami_Madrasah