Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru telah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2017 di Jakarta. Dalam PP tersebut setidaknya diterangkan beberapa hal, diantaranya yaitu tentang:
Daftar Isi
1. Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi dlm Peraturan Pemerintah wacana Guru Nomor 19 Tahun 2017 ini dijelaskan dlm pasal 15, dlm pasal tersebut menjelaskan bahwa perlindungan profesi diberikan terhadap:
- Guru;
- Guru yg diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
- Guru yg mendapat tugas pelengkap;
Tugas tambahan yg dimaksud yakni:
- Wakil kepala satuan pendidikan;
- Ketua acara keterampilan satuan pendidikan;
- Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- Kepala laboratorium, bengkel, atau unit bikinan satuan pendidikan;
- Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yg mengadakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
- Tugas tambahan yg terkait dgn pendidikan di satuan pendidikan.
2. Syarat di Berikannya Tunjangan Profesi
Masih dlm pasal 15 perihal Tunjangan Profesi, diterangkan pula syarat-syarat yg mesti dipenuhi seorang guru untuk dapat dibayarkan tunjangannya, syarat-syarat tersebut ialah sebagai berikut:
- Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
- Memiliki nomor pendaftaran Guru;
- Memenuhi beban kerja;
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yg sesuai dgn peruntukan Sertifikat Pendidik yg dimiliki;
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja sekurang-kurangnyabaik; & mengajar di kelas sesuai rasio Guru & siswa.
3. Beban Kerja Guru
Perihal beban kerja Guru ini tercantum dlm pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru meliputi:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- Membimbing & melatih peserta didik; dan
- Melaksanakan peran tambahan yg menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dgn beban kerja Guru.
Dalam pasal 52 ayat 2 menjelaskan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka & paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap tampang dlm I (satu) minggu.
Serta Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru sebagaimana dimaksud diatas akan diatur dgn Peraturan Menteri.
Baca Juga:
- PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2019 wacana Hari Sekolah
- Juknis TFG RA & Madrasah Bukan PNS Tahun 2017
- Tutorial Cara Backup Template Nilai Raport Emis Tahun 2017
- Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017
4. Beban Kerja Kepala Sekolah & Pengawas
Beban kerja Kepala sekolah & Pengawas diatur dlm pasal 54 ayat 1 & 2, yg berbunyi;
- Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, & supervisi pada Guru & tenaga kependidikan.
- Dalam kondisi tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan peran pembelajaran atau pembimbingan untuk menyanggupi keperluan Guru pada satuan pendidikan.
Sedangkan beban kerja pengawas diterangkan dlm pasal 54 ayat 3, yg berbunyi:
- Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas golongan mata pelajaran dlm melaksanakan peran pengawasan, pembimbingan, & pelatihan profesional Guru ekuivalen dgn paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap paras dlm 1 (satu) ahad.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan & beban kerja pengawas yg ekuivalen diatur dgn Peraturan Menteri.
Download PP Nomor 19 Tahun 2017
Untuk lebih jelasnya, teman mampu mengunduh PP Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru DISINI.
.
Demikian berita & sedikit penjelasan tentang PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, gampang-mudahan berfaedah.
Kami_Madrasah