POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Dalam menjalankan peran pengesahan, BAN S/M memiliki peran sebagaimana dikontrol dlm Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yg menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melaksanakan sosialisasi kebijakan, & melaksanakan legalisasi Sekolah/Madrasah.”


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai kegunaan untuk: 

  1. Merumuskan kebijakan & menetapkan pengukuhan sekolah/ madrasah;
  2. Merumuskan persyaratan & perangkat pengakuan sekolah/madrasah untuk direkomendasikan pada Menteri;
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, standar, & perangkat legalisasi sekolah/madrasah;
  4. Melaksanakan legalisasi sekolah/madrasah;
  5. Mengevaluasi pelaksanaan & hasil pengesahan sekolah/madrasah;
  6. Memberikan rekomendasi wacana tindak lanjut hasil pengesahan;
  7. Mengumumkan hasil pengukuhan sekolah/madrasah dengan-cara nasional;
  8. Melaporkan hasil pengakuan sekolah/madrasah pada Menteri; dan
  9. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah
Persyaratan Akreditasi 
  1. Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
  2. Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yg diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK).
  3. Memiliki penerima asuh pada semua tingkat kelas.
  4. Memiliki fasilitas & prasarana pendidikan.
  5. Memiliki pendidik & tenaga kependidikan.
  6. Melaksanakan kurikulum yg berlaku.
  7. Telah menamatkan akseptor bimbing.
Sekolah/Madrasah Merger 
  1. Sekolah/madrasah yg dimerger dinyatakan selaku satuan pendidikan baru dgn NPSN gres.
  2. Sekolah/madrasah yg dimerger, pengukuhan sebelumnya dinyatakan tak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah merger (Baru) mesti diakreditasi sesuai ketentuan yg berlaku.
Sekolah/Madrasah Yang Berubah Nama
 
  1. Sekolah/madrasah yg berganti nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dgn NPSN gres.
  2. Sekolah/madrasah yg berubah nama, pengakuan sebelumnya dinyatakan tak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dgn nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yg berlaku.
Sekolah/Madrasah Yang Pindah Lokasi 
  1. Sekolah/madrasah yg pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan gres dgn NPSN gres.
  2. Sekolah/madrasah yg pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tak berlaku.
  3. Sekolah/madrasah dgn lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yg berlaku.
Sekolah/Madrasah Yang Ditutup
 
  1. Sekolah/madrasah yg ditutup, akreditasinya dinyatakan tak berlaku.
  2. Sekolah/madrasah yg ditutup mesti melaporkan pada BAP-S/M & pihak terkait
  3. BAP S/M mencabut akta pengakuan sekolah/madrasah yg ditutup.
Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan 
  1. Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan dijalankan kepada Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
  2. Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 & 2016
  3. Kompetensi Keahlian mengikuti legalisasi Program Keahlian.
  4. Program Keahlian yg belum terakreditasi & Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka: a) Jika program keterampilan cuma memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai & peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai & peringkat Program Keahlian.  b) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai & peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai & peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yg tertinggi. c) Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian & hanya satu Kompetensi Keahlian yg terakreditasi, maka nilai & peringkat pengakuan Program Keahlian mengikuti nilai & peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
  5. Jika Program Keahlian sudah terakreditasi, maka nilai & peringkat pengukuhan Kompetensi Keahlian dinyatakan tak berlaku.
Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
Sobat berikut adalah POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 yg dapat sahabat unduh melalui tautan berikut ini;

Demikianlah isu perihal Download POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018, mudah-mudahan berfaedah untuk Madrasah yg lebih baik.
Kami_Madrasah