close

Rekomendasi Hasil Rembuknas Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018

KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PERLINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU
  1. Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah perlu melakukan pekerjaan sama mempercepat terbitnya regulasi yg lebih teknis perihal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyanggupi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.
  2. Pemerintah Pusat & Daerah perlu berkoordinasi & harmonisasi dlm menciptakan regulasi ihwal pembagian kewenangan & pembiayaan dlm rangka peningkatan mutu & profesionalisme guru menurut pemetaan & analisis kebutuhan training guru baik guru PNS maupun bukan PNS.
  3. Pemda perlu membuat aturan hukum terkait proteksi & penghargaan guru, & perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat & Daerah dlm pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan kiprah satuan pendidikan untuk menjamin keselamatan serta kenyamanan guru dlm melaksanakan tugasnya.

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH

  1. Mengawal proses perencanaan & akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah antara lain melalui perbaikan kualitas Dapodik oleh satuan pendidikan, Pemda sesuai kewenangannya.
  2. Memperjelas ketentuan ihwal tunjangan pembiayaan pendidikan & kebudayaan diluar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
  3. Mensinkronkan kebijakan antara Kemendikbud & Kemendagri terkait penggunaan anggaran pendidikan di tempat antara memakai mekanisme hibah, bansos, & belanja langsung.
  4. Peningkatan mutu aparat Pemda dlm menyusun penyusunan rencana pendidikan & kebudayaan dgn trasnparan & akuntabel.
  5. Perlu diterbitkan & disosialisasikan regulasi yg terkait dengan:
  • Permendikbud terkait indikator SPM sebagai turunan PP Nomor 2 Tahun 2018 serta Permendikbud terkait Pembiayaan Pendidikan;
  • Permendikbud atau Permendagri terkait penggunaan TPG untuk peningkatan kualitas guru;
  • Regulasi terkait pinjaman dana pendidikan untuk sekolah swasta;
  • PermendagriterkaitBantuanKeuanganKhusus;
  • Permendagri terkait anggaran untuk sektor pendidikan yg dialokasikan lewat SKPD lain;
  • Payung aturan yg memastikan keharusan APBD mengalokasikan minimal 20% dr Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dialokasikan pada fungsi pendidikan; dan
  • Regulasi terkait DAK Fisik untuk Kebudayaan.
  BPK Ungkap Borok Pemerintah Beri Bansos, Data Pakai Tahun 2014

KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

  1. Mendorong Provinsi melaksanakan pemetaan keperluan DUDI, peluangwilayah, analisis kompetensi guru & cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi.
  2. Mendorong Kemenristekdikti untuk memperluas mandat Politeknik dlm menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dgn LPTK & P4TK.
  3. Merekomendasikan Pemerintah untuk menyusun regulasi ihwal pemanfaatan SES (Senior Expert Service) & training dr industri/forum nasional & internasional untuk kenaikan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, & pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi lewat pelibatan & kerjasama dgn Atdikbud, SEAMEO, & alumni.
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang: a). Mewajibkan BUMN/BUMD & mendorong DUDI berhubungan dgn Sekolah Menengah kejuruan dgn imbalan tax incentive/ insentif pajak, contohnya magang industri, menyerap & menjual produk TEFA Sekolah Menengah kejuruan; & b). Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, & mekanisme pendanaan untuk menyingkir dari tumpang tindih budget yg bersumber dr APBN & APBD.
  5. Memperluas praktik-praktik baik dlm pelaksaan kerja sama antara DUDI dgn SMK, & mengembangkan kurikulum fleksibel & pembelajaran vokasi online sehingga mampu memperluas spektrum kejuruan.

MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN

  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan & pengawasan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan & Pengawasan Penyelenggaraan Pemda sehingga kawasan mampu memiliki kemampuan untuk mengadakan pendidikan & kebudayaan yg berkualitas dengan-cara berdikari sampai menjangkau tempat pinggiran.
  2. Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah perlu menjamin fasilitas jangkauan dlm layanan pendidikan & kebudayaan bagi penduduk di tempat pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi & angkutanguna memperkuat literasi dasar untuk meningkatkan pendidikan & kebudayaan.
  3. Pemerintah Pusat & Pemda perlu menjamin penyediaan & penyebaran sumber daya manusia pendidikan & kebudayaan yg kompeten di daerah pinggiran sesuai dgn lingkup problem wajibnya.
  4. Pemerintah Pusat & Pemda perlu mengamati kememadaian & ketersediaan fasilitas & prasarana pendidikan & kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan & pemajuan kebudayaan.
  Panduan Pengakuan Online Dan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN

  1. Pemerintah Pusat & Pemda mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yg dlm kesehariannya sarat dgn nilai-nilai kearifan setempat dlm rangka Pemajuan Kebudayaan.
  2. Membuka seluruh fasilitas & prasarana milik Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah semoga mampu diakses dengan-cara luas untuk acara Pendidikan & Kebudayaan melalui revitalisasi & pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.
  3. Merancang taktik gres pelestarian warisan budaya benda & tak benda lewat pendataan & revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dgn berbagai aktivitasnya selaku sumber-sumber berguru Penguatan Pendidikan Karakter.
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan lewat prosedur kerjasama & kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan.
  5. Menyusun kebijakan ihwal sketsa pembiayaan Pemajuan Kebudayaan dgn mengalokasikan minimal 2,5% budget khusus dr APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) pada sanggar-sanggar & komunitas seni budaya.

Sumber Artikel: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/02/rekomendasi-hasil-rembuknas-pendidikan-dan-kebudayaan-tahun-2018