close

Portal Bos Kemenag

Portal BOS Kemenag Versi 1.0 secara resmi dipergunakan untuk mengelola pengajuan dan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah melalui SE Ditjen Pendis Nomor B-2780/Dt.I.I/PP.03/11/2020 ihwal Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Dengan hadirnya Aplikasi BOS Kemenag V.1.0 ini, dibutuhkan sistem pengajuan dan pelaporan BOS dilingkungan Kemenag yakni pada Madrasah tingkat MI, MTs dan MA mampu dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Laman Aplikasi BOS Madrasah sudah mengimplementasikan Single Sign On (SSO) dengan EMIS System. Sehingga untuk login, silahkan Bapak/Ibu operator/bendahara Madrasah mampu menggunakan username dan password Download Juknis BOS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2021

Syarat Pencairan Dana BOS Madrasah

Adapun syarat pencairan dana BOS Tambahan yang diajukan melalui Portal BOS Kemenag adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah; Unduh contohnya Unduh Berkas Pencairan BOS Madrasah Tahap 2 TA 2021.
Demikianlah info ihwal Panduan Pengelolaan Portal BOS Kemenag Versi 1.0, supaya dapat menunjukkan guna dan manfaat untuk Bapak/Ibu.
  Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022