Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara Iain.
Daftar Isi
A. Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Bebas artinya negara Indonesia tidak terikat oleh salah satu kekuatan besar, baik Blok Barat maupun Blok Timur. Adapun aktif artinya negara Indonesia tidak boleh tinggal diam tetapi ikut berpartisipasi dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam lingkup internasional.
Prinsip tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD’45 alinea keempat, yang berbunyi “Turut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Ketentuan ini merupakan dasar dari politik luar negeri yang bebas aktif. Politik luar negeri Indonesia memberikan sumbangan bagi tata kehidupan di dunia. Tatanan dunia baru yang diinginkan adalah berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pada tahun 1945, di awal Indonesia merdeka banyak negara-negara di Asia dan
Afrika yang mendukung dan mengakui kemerdekaan Indonesia. Pada bulan Juni tahun 1947 negara Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya negara Libanon pada bulan Juni tahun 1947, Suriah dan Irak pada bulan Juli tahun 1947, Afganistan pada bulan September tahun 1947, serta Saudi Arabia pada bulan November tahun 1947.
Oleh karena itu, Indonesia menjaga hubungan baik dengan kepada negara-negara di Asia dan Afrika yang telah membantu, mendukung, serta memberi pengakuan kepada kemerdekaan Indonesia. Indonesia selalu membina dan menjaga hubungan baik dengan bangsa lain di dunia, dengan bersikap tenggang rasa dan toleran terhadap bangsa lain. Hal ini tercermin dari sikap terbuka bangsa Indonesia terhadap bangsa lain atau sikap bangsa lain terhadap Indonesia.
Hakikat politik luar negeri “bebas aktif’, meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Posisi geografis, sejarah perjuangan,
- jumlah penduduk,
- kekayaan alam,
- militer,
- situasi internasional,
- kualitas diplomasi,
- pemerintah yang bersih, serta
- kepentingan nasional.
Perlu kalian ketahui bahwa setelah Perang Dunia ll selesai pada tahun 1945, dua negara besar yang dahulu bermusuhan di medan perang, yaitu Amerika Serikat dan Uni soviet kemudian membentuk dua kekuatan besar dunia.
Dua kekuatan besar itu adalah Blok Barat dan Blok Timur. Blok Barat dipimpin oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman Barat, dan beberapa negara Eropa Barat lainnya. Adapun Blok Timur dipimpin oleh Uni Soviet, Jerman Timur, serta negara Eropa Timur Lainnya.
Perang telah selesai, tetapi permusuhan kedua negara besar tersebut tetap berlanjut dalam bentuk Perang Dingin.
Perang Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur mengakibatkan terjadinya ketegangan-ketegangan pada berbagai negara di dunia. Masin-masing blok mencari kekuatan untuk dapat memengaruhi negara-negara lainnya agar maşuk ke dalam salah satu blok, baik blok barat maupun blok timur.
Negara-negara kecil atau negara berkembang di Benua Asia dan Benua Afrika menjadi rebutan dari kekuatan besar tersebut.
Selain persaingan mencari pengaruh negara-negara lain, terjadi juga persaingan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya persaingan untuk menguasai ruang angkasa.
Uni Soviet meluncurkan Lunik yang mendarat di bulan. Astronot pertamanya Yuri A. Gagarin
Amerika meluncurkan pesawat Friendship VII. Astronot peramanya Jhon H. Glenn.
B. Landasan Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Tahukah kalian apa yang menjadi landasan hukum dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif? Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, yaitu:
1. Pancasila
Pancasila, Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
Pancasila memandang semua manusia itu pada dasarnya memiliki. kedudukan yang sama. Meskipun manusia itu secara fisik berbeda-beda, ada yang berkulit kuning seperti orang Cina, Singapura, Korea, Jepang, dan Iain-Iain. Ada yang berkulit putih seperti bangsa Inggris, Belanda, Amerika, Prancis, dan Iain sebagainya
Ada bangsa yang berkulit hitam seperti orang Afrika Selatan, Aborigin, Irian atau Papua, dan Iain sebagainya. Atau ada juga yang berkulit kecokelatan seperti orang Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Iain sebagainya. Semua bangsa meskipun berbeda warna kulit, berbeda agama ataupun berbeda bahasa, namun semuanya adalah makhluk ciptaan Tuhan yang harus dihormati dan dicintai.
2. Pembukaan UUD 1945, Alinea IV
Pembukaan UUD 1945, pada alinea IV tercantum tujuan negara, yaitu:
a. melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. memajukan kesejahteraan umum,
c. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Salah satu dari tujuan negara yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia tidak akan tinggal diam dalam hal ketertiban dunia. Bangsa Indonesia akan ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan perdamaian di dunia.
3. UUD 1945, pasal 11 dan pasal 13
Pasal ayat (1) yang berbunyi: “Presiden dengan persetujuan Dewan Penwakjlan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi: “Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 11 ayat (3) yang berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.”
Bangsa Indonesia tentu tidak menginginkan terjadinya peperangan dengan negara lain karena bangsa Indonesia “Cinta Damai”. Dengan demikian bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan berbagai negara di dunia.
Pasal 13 ayat (1) berbunyi: “Presiden mengangkat duta dan konsul.”
Pasal 13 ayat (2) berbunyi: “Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Pasal 13 ayat (3) berbunyi: “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dari pasal 13 tersebut di atas dapat diartikan bahwa untuk membantu presiden dalam menjalankan hubungan dan kerja sama internasional, presiden dibantu oleh duta dan konsul. Negara lain yang berhubungan dengan Indonesia akan menempatkan duta atau konsulnya di Indonesia.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999—2004
Dalam GBHN dijelaskan bahwa politik luar negeri bebas aktif diarahkan pada kepentingan nasional dan menitikberatkan pada rasa solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
5. Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang tersebut sebagai landasan hukum hubungan dan kerja sama luar negeri yang mengikat bagi pemerintah pusat dan pelaku hubungan dan kerja sama luar negeri lainnya, termasuk unsur-unsur daerah, dalam melaksanakan hubungan dan kerja sama luar negeri.
Baca Juga: Peran Serta Indonesia di Bidang Politik
C. Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sobagai berikut
- Mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan;
- Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi.
- Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.
Oleh karena itu, dalam menjalankan politik luar negeri, negara indonesia sedapat mungkin memilih jalan damai. Bagi bangsa Indonesia perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan.
Perang mungkin dilaksanakan tetapi dengan tujuan untuk mempertahankan kemerdekaan bukan perang untuk menyerang atau menguasai daerah lain. Ingat pepatah mengatakan “Indonesia cinta damai tapi kemerdekaan”.
Rangkuman
Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas aktjf karena Indonesia tidak mau terlibat dalam persaingan perebutan pengaruh antara Blok Barat dan Timur.
Politik bebas aktif artinya bangsa Indonesia tidak memihak kepada satu kekuatan besar dunia, yaitu Blok Barat dan Blok Tirnur. Namun juga tidak tinggal diam, melainkan ikut berpartisipasi dalam mewujudkatl perdamaian dunia.
Pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif diwujudkan datam menggalang hubungan dan kerja sama dengan bangsa-bangsa di Asia- Afrika ke Eropa, Australia, dan Amerika.
Kerja sama itu berupa kerja sama regional internasional. Di bidang politik, Indonesia cukup berperan terutama dalam mendukung keinginan untuk merdeka dari bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dengan mengadakan Konferensi Asia Afrika.
Pada dasarnya berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan berbagai negara dimaksudkan untuk mewujudkan perdamaian dunia serta meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia itu sendiri.