MAKSUD DAN TUJUAN PERUBAHAN UU PAJAK PENGHASILAN
a. Maksud
Dengan pesatnya kemajuan sosial ekonomi dan aturan sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di aneka macam bidang dipandang perlu untuk dikerjakan pergantian Undang-Undang Pajak Penghasilan guna memajukan fungsi dan peranannya dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional utamanya di bidang ekonomi.
b. Arah dan Tujuan
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yakni keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta kenaikan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh sebab itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
- lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
- lebih memperlihatkan akomodasi kepada Wajib Pajak;
- lebih menunjukkan kesederhanaan administrasi perpajakan;
- lebih menawarkan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
- lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka memajukan daya saing dalam mempesona investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal ajaib maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang perjuangan tertentu dan tempat-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Baca Juga
POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PAJAK PENGHASILAN
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 ihwal Pajak Penghasilan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 wacana Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 wacana Pajak Penghasilan mencakup pokok-pokok selaku berikut:
a. dalam rangka memajukan keadilan pengenaan pajak maka dijalankan ekspansi subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya;
b. dalam rangka mengembangkan daya saing dengan negera-negara lain, mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan tarif, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tarif secara sedikit demi sedikit, berkala, pembedaan tarif, serta penyederhanaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi tiap-tiap kelompok Wajib Pajak tersebut; dan
c. untuk lebih menunjukkan fasilitas kepada Wajib Pajak, metode self assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan khususnya dijalankan pada metode pelaporan dan metode pembayaran pajak dalam tahun berjalan supaya tidak mengusik likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai dengan perkiraan pajak yang mau terutang. Bagi Wajib Pajak orang eksklusif yang melakukan perjuangan atau pekerjaan bebas, fasilitas yang diberikan berbentukkenaikan batas peredaran bruto untuk mampu memakai norma penghitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha dikala ini yang makin meningkat tanpa melalaikan usaha dan training Wajib Pajak semoga dapat melakukan pembukuan dengan tertib dan taat asas.