close

PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah

– PMA Nomor 24 Tahun 2018 perihal Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah. Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan & pengelolaan madrasah yg efektif, efisien, & akuntabel serta untuk memenuhi keperluan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;

 Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan & pengelolaan madrasah yg efektif PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) diubah sehingga berbunyi selaku berikut:

Baca Juga: 


Calon Kepala Madrasah mesti menyanggupi kriteria:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
  3. berpendidikan terendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dr perguruan tinggi yg terakreditasi;
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
  5. mempunyai akta pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada dikala diangkat;
  7. mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah & 6 (enam) tahun pada Madrasah yg diselenggarakan oleh penduduk ;
  8. memiliki kalangan ruang terendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil & memiliki golongan ruang atau pangkat yg disetarakan dgn kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/forum yg berwenang dibuktikan dgn keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani & rohani menurut surat keterangan sehat dr rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja & nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dgn jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
  • Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad l merupakan akta yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan & Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian & Pengembangan, & Pendidikan & Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yg berwenang.
  • Kepala Madrasah pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah yg sudah menjabat & belum memiliki akta Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai sertifikat Kepala Madrasah.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e & karakter h, dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yg diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, aksara e, aksara g, abjad h, & abjad k
  • dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah gres yg diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah ditetapkan dgn Keputusan Direktur Jenderal.
  Curug Telu, Baturaden Dan Sempalan Nirwana Di Banyumas

Download PMA No 24 Tentang Kepala Madrasah

Sobat , berikut yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tentang Kepala Madrasah yg merupakan perubahan atas PMA No 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah yg dapat teman unduh lewat tautan berikut ini:

PMA No 24 Tentang Kepala Madrasah

Demikianlah sobat isu tentang PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah, mudah-mudahan berfaedah!