Dalam melaksanakan peran, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana, pengelolaan, supervisi, dan penilaian. Kepala Madrasah juga bertanggung jawab mengadakan fungsinya, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
- menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
- menyusun planning kerja tahunan;
- membuatkan kurikulum;
- memutuskan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
- menandatangani ijazah, surat informasi hasil cobaan selesai, surat informasi pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan
- mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
- melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Kepala Madrasah wajib melakukan pengembangan keprofesian berkesinambungan mencakup pengembangan pengetahuan, keahlian, dan perilaku pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala Madrasah melakukan pengembangan keprofesian berkesinambungan lewat pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Download PMA 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah
Berikut yaitu PMA 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah yang mampu undduh melalui tautan berikut ini;
Demikian berita perihal PMA 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, supaya berfaedah.
Kami_Madrasah