Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong PPh pasal 21 adalah setiap orang langsung atau tubuh yang diwajibkan oleh UU adalah :
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan tubuh, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar honor, upah, honorarium, bantuan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilaksanakan oleh pegawai atau bukan pegawai.
- Bendahara atau pemegang kas pemerintah tergolong bendahara atau pemegang kas yang membayarkan gaji, upah, honorarium, perlindungan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
- Dana pensiun, tubuh penyelenggara jaminan social tenaga kerja dan tubuh – tubuh lain yang mengeluarkan uang uang pensiun dan santunan hari tua atau jaminan hari bau tanah.
- Orang langsung yang melaksanakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
- Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan atau acara yang dikerjakan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, tergolong jasa tenaga hebat yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
- Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilaksanakan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak mancanegara.
- Honorarium atau imbalan lain terhadap penerima pendidikan, training dan magang.
- Penyelenggara acara, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga yang lain yang mengadakan acara, yang membayar honorarium, kado atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan sebuah aktivitas.
Penghasilan yang diiris PPh Pasal 21 (Objek Pajak)
Penghasilan yang diiris PPh Pasal 21 adalah :
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima paensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, duit faedah pensiun, tunjangan hari renta atau jaminan hari renta dan pembayaran lain jenis;
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- Imbalan terhadap bukan pegawai, antara lain berbentukhonorarium, komisi, fee, dan imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dikerjakan;
- Imbalan kepada penerima kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun,dan imbalan sejenis dengan nama apapun.