– Kepala Madrasah (Kamad) mempunyai peran yg sangat penting dlm roda perjalanan sebuah Madrasah. Sehingga dlm proses penyeleksian Kepala Madrasah (Kamad) baik pada Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta, mesti melalui proses seleksi dgn memperhatikan patokan-kriteria yg sudah di tentukan oleh Kemenag.
Sebagaimana dlm PMA nomor 24 Tahun 2018 yg diberlakukan untuk mengganti PMA nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah (Kamad), disebutkan beberapa persyaratan yg harus dipenuhi seorang guru baik pada madrasah negeri/swasta untuk diangkat menjadi kepala Madrasah (Kamad).
PMA Nomor 24 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan & pengelolaan madrasah yg efektif, efisien, & akuntabel serta untuk menyanggupi keperluan masyarakat, maka di ubahlah Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad) dgn PMA Nomor 24 Tahun 2018 yg berbunyi selaku berikut:
Persyaratan untuk menjadi Kepala Madrasah (Kamad) kalau mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:
a. Calon Kepala Madrasah (Kamad) harus memenuhi persyaratan-persyaratan:
- beragama Islam;
- mempunyai kesanggupan baca tulis Al-Qur’an;
- berpendidikan terendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dr perguruan tinggi tinggi yg terakreditasi;
- memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
- mempunyai akta pendidik;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah & 6 (enam) tahun pada Madrasah yg diselenggarakan oleh penduduk ;
- memiliki kalangan ruang terendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil & mempunyai kalangan ruang atau pangkat yg disetarakan dgn kepangkatan yg dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yg berwenang dibuktikan dgn keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
- sehat jasmani & rohani menurut surat keterangan sehat dr rumah sakit pemerintah;
- tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul;
- mempunyai nilai prestasi kerja & nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir; dan
- diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dgn jenjangnya untuk Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah.
b. Sertifikat Kepala Madrasah (Kamad) akta yg diterbitkan oleh Balai Pendidikan & Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian & Pengembangan, & Pendidikan & Pelatihan Kementerian Agama dan/atau forum lain yg berwenang.
c. Kepala Madrasah (Kamad) pada Madrasah yg diselenggarakan oleh Pemerintah yg sudah menjabat & belum memiliki akta Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki akta Kepala Madrasah.
d. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) nomor 5 & nomor 8, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yg diselenggarakan oleh penduduk .
e. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) Nomor 4, Nomor 5, Nomor7, Nomor 8, & Nomor 11 dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yg diselenggarakan oleh masyarakat.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) ditetapkan dgn Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad)
Seiring terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2018 yg mengambil alih KMA nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad), Dirjen Pendis pada Tahun yg sama yakni Tahun 2018 pula mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Kepala Madrasah Nomor 5851 Tahun 2018.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) tersebut mengontrol prosedur pengangkatan kepala madrasah pada Madrasa Negeri maupun Madrasah Swasta. Juknis tersebut bertujuan untuk mengatur prosedur yg harus dikerjakan baik oleh Kementerian agama ataupun yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah.
Silahkan unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) pada Madrasah lewat tautan berikut ini:
Download File.