close

Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Wacana Standar Pendidikan Guru

Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru pada tanggal 18 Agustus 2017 di Jakarta.

 Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia telah menandatangi Peraturan Menteri  Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru

Peraturan Menteri tersebut dipandang perlu sebagai regulasi serta contoh dasar dalam melaksanakan pendidikan yang berkualitas sehingga menghasilkan para guru yang profesional di bidangnya. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan, yaitu;

  • Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bisa menciptakan guru sebagai pendidik profesional sesuai dengan pertumbuhan zaman perlu disusun persyaratan pendidikan guru yang bersifat nasional; serta
  • tolok ukur pendidikan guru sebagaimana dimaksud ialah bab yang tidak terpisahkan dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Baca Juga: Prosedur Pengajuan Usulan Penegrian Madrasah

Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tersebut, setidaknya diterangkan beberapa hal, diantaraya yaitu selaku berikut:

 

  • Standar Pendidikan Guru meliputi: (a) Program Sarjana Pendidikan; dan (b) Program PPG.
  • Standar Pendidikan Guru berfungsi sebagai teladan bagi acara pendidikan Guru untuk menghasilkan Guru profesional melalui: (a) perumusan sistem penerimaan mahasiswa baru; (b) capaian pembelajaran, isi, proses, dan evaluasi hasil pembelajaran; (c) pengembangan penelitian ilmu pendidikan dan keguruan; (d) pengembangan pengabdian kepada masyarakat; (e) pengembangan fasilitas dan sumber berguru; (f) pelaksanaan PLP dan PPL; (g) pengembangan profesionalisme Dosen; dan (f) penyelenggaraan Sekolah Laboratorium, Sekolah Mitra, dan/atau satuan pendidikan yang lain.
  • Standar Pendidikan Guru bermaksud untuk: (a) memutuskan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru yang dinyatakan dalam capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (b) memutuskan kriteria minimal dalam banyak sekali faktor penyelenggaraan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG; (c) menyebarkan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal untuk Program Sarjana Pendidikan serta Program PPG; dan (d) memutuskan prosedur pelaksanaan Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
Untuk selengkapnya, Bapak/Ibu dapat mengunduh Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru disini >>> Download.

Demikian isu tentang Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 wacana Standar Pendidikan Guru, supaya ada keuntungannya.
Kami_Madrasah