Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Perihal Penerimaan Akseptor Latih Gres

Penerimaan Peserta asuh Baru di singkat PPDB ialah penerimaan peserta latih baru pada TK dan Sekolah. Peserta didik bermakna anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan kesempatandiri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Berdasarkan isi dari permendikbud no 44 tahun 2019 perihal penerimaan akseptor bimbing gres (ppdb) menyatakan bahwa bahwa pelaksanaan penerimaan akseptor didik gres belum dapat dijalankan secara optimal di semua tempat, tergolong tata cara penerimaan akseptor didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum mampu mengakomodir kemajuan keperluan layanan pendidikan di masyarakat, oleh karena itu bahwa menurut pertimbangan tersebut kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indenesia memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama/MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA/MA), dan Sekolah menengah Kejuruan SMK. Berikut isi lengkap permendikbud nomor 44 Tahun 2019 perihal penerimaan Peserta Didik Baru untuk panudan atau contoh dalam pelaksanaan PPDB Online 2020 bersama pelajarancg.blogspot.com dan lebih rincian silahkan download pada situs resmi Kemendikbud Republik Indonesia di  https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Permendikbud%20Nomor%2044%20Tahun%202019.pdf

Penerimaan Peserta didik Baru di singkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada TK PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2019
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa pelaksanaan penerimaan penerima ajar gres belum mampu dilaksanakan secara maksimal di semua tempat;

b. bahwa tata cara penerimaan akseptor latih gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir pertumbuhan kebutuhan layanan pendidikan di penduduk ;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a dan karakter b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana sudah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 wacana Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);

8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, ialah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

3. Sekolah Dasar, yang berikutnya disingkat SD, yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah Pertama, ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang mengadakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

5. Sekolah Menengah Atas, yang berikutnya disingkat Sekolah Menengan Atas, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan lazim pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang berikutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang mengadakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah selaku lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil mencar ilmu yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang berikutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan akseptor latih baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.

8. Rombongan Belajar ialah golongan penerima latih yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.

9. Ujian Nasional yang berikutnya disingkat UN yakni acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

10. Data Pokok Pendidikan, yang berikutnya disingkat Dapodik yaitu sebuah tata cara pendataan yang dikontrol oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menampung data satuan pendidikan, penerima bimbing, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

11. Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat selaku unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan problem pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.

13. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. Menteri yaitu Menteri yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) PPDB dilaksanakan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.

  Melestarikan Wasiat Nenek Moyang Merupakan Manfaat Membuat Batik Di Bidang

(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani penerima didik dari kalangan gender atau agama tertentu.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini bermaksud untuk:
a. mendorong kenaikan terusan layanan pendidikan;
b. digunakan selaku anutan bagi:

  1. kepala tempat untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
  2. kepala Sekolah dalam melakukan PPDB.
BAB II
TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 4

Persyaratan calon akseptor ajar baru pada TK yaitu:

a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk golongan A; dan

b. berusia 6 (enam) tahun atau terendah 5 (lima) tahun untuk kalangan B.

Pasal 5

(1) Persyaratan kandidat penerima latih gres kelas 1 (satu) SD berusia:

a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

b. terendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Sekolah wajib menerima peserta bimbing yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun.

(3) Pengecualian syarat usia terendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b adalah paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang didedikasikan bagi kandidat peserta bimbing yang mempunyai peluangkecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan usulan tertulis dari psikolog profesional.

(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, usulan mampu dikerjakan oleh dewan guru Sekolah.

Pasal 6

Persyaratan kandidat penerima didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan

b. mempunyai ijazah Sekolah Dasar/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.

Pasal 7

(1) Persyaratan calon penerima asuh gres kelas 10 (sepuluh) SMA atau Sekolah Menengah kejuruan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan
b. memiliki ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP.

(2) Sekolah Menengah kejuruan dengan bidang kemampuan, program keahlian, atau kompetensi kemampuan tertentu dapat memutuskan embel-embel persyaratan khusus dalam penerimaan akseptor ajar baru kelas 10 (sepuluh).

Pasal 8

(1) Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat lokal lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta asuh.

(2) Sekolah yang:
a. mengadakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, mampu melebihi tolok ukur usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) karakter a, Pasal 6 aksara a, dan Pasal 7 ayat (1) abjad a.

Pasal 9

(1) Persyaratan kandidat peserta ajar baru baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas/SMK yang berasal dari Sekolah di mancanegara selain menyanggupi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib menerima surat keterangan dari administrator jenderal yang menanggulangi bidang pendidikan dasar dan menengah.

(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima bimbing warga negara ajaib wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

Calon akseptor asuh penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:

a. syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7; dan
b. ijazah atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 7.

Bagian Kedua
Jalur Pendaftaran PPDB
Paragraf 1
Umum
Pasal 11

(1) Pendaftaran PPDB dijalankan lewat jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

(3) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) karakter c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemda dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.

Pasal 12

Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak berlaku untuk jalur registrasi kandidat akseptor ajar gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.

Pasal 13

(1) Ketentuan perihal jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikecualikan
untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh Pemda;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di mancanegara;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang mengadakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah masyarakatusia Sekolah tidak dapat menyanggupi ketentuan jumlah
akseptor bimbing dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah masyarakatusia Sekolah tidak mampu memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter i ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan terhadap eksekutif jenderal yang mengatasi bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Paragraf 2
Jalur Zonasi

Pasal 14

(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) abjad a diperuntukkan bagi penerima ajar yang bertempat tinggal di dalam kawasan zonasi yang ditetapkan Pemda.

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

(3) Domisili calon penerima ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun semenjak tanggal pendaftaran PPDB.

(4) Kartu keluarga mampu diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa akseptor bimbing yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat informasi domisili.

(5) Sekolah mengutamakan peserta bimbing yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu kawasan kabupaten/kota yang serupa dengan Sekolah asal.

Pasal 15

(1) Calon peserta asuh cuma dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) kawasan zonasi.

(2) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam daerah zonasi yang telah ditetapkan, calon penerima ajar mampu melakukan registrasi PPDB lewat jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili akseptor bimbing sepanjang memenuhi kriteria.

Pasal 16

(1) Penetapan wilayah zonasi dilaksanakan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili akseptor didik dengan Sekolah.

(2) Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan penduduk termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap
jenjang di kawasan tersebut.

(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memutuskan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan kawasan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

(4) Dinas pendidikan wajib memutuskan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah menerima peserta latih dalam wilayah zonasi yang sudah ditetapkan.

(5) Penetapan daerah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.

(6) Dalam memutuskan kawasan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda melibatkan musyawarah atau kalangan kerja kepala Sekolah.

  Soal PTS PJOK Kelas 4 Semester 2 dan Jawaban

(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan daerah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mampu dikerjakan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

(8) Penetapan kawasan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan terhadap Menteri melalui forum penjaminan kualitas pendidikan setempat.

Paragraf 3
Jalur Afirmasi

Pasal 17

(1) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) karakter b diperuntukkan bagi akseptor didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan akseptor didik dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

(3) Peserta latih yang masuk lewat jalur afirmasi ialah akseptor ajar yang berdomisili di dalam dan di luar daerah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 18

(1) Bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau
Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta ajar yang menyatakan bersedia diproses secara aturan jika terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(2) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah bersama Pemda wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Paragraf 4
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Pasal 19

(1) Perpindahan peran orang renta/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

(2) Kuota jalur perpindahan peran orang renta/wali dapat dipakai untuk anak guru.

Paragraf 5
Jalur Prestasi
Pasal 20

(1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. nilai cobaan Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun sejak tanggal registrasi PPDB.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan PPDB
Paragraf 1
Tahap Pelaksanaan PPDB
Pasal 21

(1) Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta ajar baru dilaksanakan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur registrasi;
d. pengumuman penetapan penerima ajar gres; dan
e. daftar ulang.

(2) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan bantuan operasional Sekolah tidak boleh memungut ongkos.

(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan:

a. melaksanakan pungutan dan/atau derma yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun
perpindahan peserta ajar; dan

b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Paragraf 2
Pengumuman Pendaftaran
Pasal 22

(1) Pengumuman registrasi penerimaan calon akseptor bimbing baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemda bagi:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda; dan
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana BOS.

(2) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dijalankan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

(3) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta latih gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit menampung informasi selaku berikut:

a. persyaratan kandidat penerima latih sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan peran orang renta/wali, dan/atau jalur prestasi;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 Sekolah Menengah Pertama, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan
sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta latih gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Paragraf 3
Pendaftaran
Pasal 23

(1) Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) abjad b dijalankan dengan menggunakan prosedur dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang diharapkan sesuai dengan kriteria ke laman pendaftaran PPDB yang sudah ditentukan.

(2) Pelaksanaan prosedur dalam jaringan (daring) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(3) Dalam hal tidak tersedia akomodasi jaringan, maka PPDB dilaksanakan lewat prosedur luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang diharapkan sesuai dengan tolok ukur.

Paragraf 4
Seleksi
Pasal 24

(1) Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta asuh gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar memikirkan standar dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan
b. jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah dalam daerah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.

(2) Sekolah wajib menerima akseptor ajar yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam kawasan zonasi yang telah ditetapkan.

(3) Jika usia kandidat akseptor bimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan penerima bimbing didasarkan pada jarak daerah tinggal calon penerima latih yang terdekat dengan Sekolah.

(4) Seleksi kandidat akseptor bimbing gres kelas 1 (satu) SD tidak boleh dikerjakan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Pasal 25

(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas dijalankan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam daerah zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak daerah tinggal calon peserta bimbing dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir memakai usia penerima bimbing yang lebih tua menurut surat informasi lahir atau sertifikat kelahiran.

Pasal 26

(1) Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMK tidak memakai jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(2) Seleksi kandidat penerima ajar baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan memikirkan nilai UN.

(3) Selain menimbang-nimbang nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi  dikerjakan dengan menimbang-nimbang:

a. hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan
patokan yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau perkumpulan profesi; dan/atau

b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan
bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon penerima latih yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Pasal 27

(1) Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah kandidat peserta ajar yang melampaui daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan keunggulan calon peserta ajar tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon akseptor bimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam daerah zonasi yang sama.

(3) Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada kawasan zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta ajar disalurkan ke Sekolah lain dalam kawasan zonasi terdekat.

(4) Penyaluran penerima asuh ke Sekolah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mampu melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai tolok ukur yang ditentukan oleh Pemda.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

(6) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan:
a. memperbesar jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah menyanggupi atau
melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam persyaratan nasional pendidikan dan Sekolah tidak
mempunyai lahan; dan/atau

  Kumpulan Puisi Mawar Melati

b. menambah ruang kelas gres.

Pasal 28

Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang renta/wali tidak mencukupi, maka seleksi dijalankan berdasarkan jarak daerah tinggal terdekat ke Sekolah.

Pasal 29

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak memadai, maka seleksi dilaksanakan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

Paragraf 5
Pengumuman Penetapan
Pasal 30

(1) Pengumuman penetapan akseptor bimbing baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) karakter d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.

(2) Penetapan penerima ajar baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

(3) Dalam hal kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum definitif, maka penetapan peserta latih gres dikerjakan oleh pejabat yang berwenang.

(4) Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mampu melakukan proses seleksi khusus yang dikerjakan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik gres.

Paragraf 6
Daftar Ulang
Pasal 31

Daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh calon akseptor bimbing gres yang sudah diterima untuk memastikan statusnya selaku peserta asuh pada Sekolah yang bersangkutan dengan menawarkan dokumen orisinil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan.

BAB III
PENDATAAN ULANG
Pasal 32

(1) Pendataan ulang dikerjakan oleh Taman Kanak-kanak dan Sekolah untuk menentukan status penerima latih usang pada Sekolah yang bersangkutan.

(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memungut ongkos.

BAB IV
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
Pasal 33

(1) Perpindahan peserta asuh antar Sekolah dalam satu tempat kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu tempat provinsi, atau antarprovinsi dijalankan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

(2) Dalam hal terdapat perpindahan akseptor latih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

(3) Perpindahan akseptor bimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyanggupi ketentuan patokan PPDB dan/atau tata cara zonasi yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 34

(1) Peserta asuh setara Sekolah Dasar di negara lain mampu pindah ke Sekolah Dasar di Indonesia setelah memenuhi:
a. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;
b. surat keterangan dari direktur jenderal yang
menanggulangi bidang pendidikan dasar dan menengah; dan
c. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

(2) Peserta bimbing setara SMP, Sekolah Menengan Atas, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, Sekolah Menengan Atas, atau SMK di Indonesia sehabis:
a. menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang menunjukan bahwa akseptor ajar yang bersangkutan sudah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;

b. surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;

c. surat keterangan dari administrator jenderal yang menanggulangi bidang pendidikan dasar dan menengah;
dan

d. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Pasal 35

(1) Peserta bimbing jalur pendidikan nonformal/informal mampu diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) sehabis lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh Sekolah Dasar yang bersangkutan.

(2) Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal mampu diterima di SMP tidak pada permulaan kelas 7 (tujuh) sehabis memenuhi tolok ukur:

a. memiliki ijazah kesetaraan program Paket A; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

(3) Peserta bimbing jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan tidak pada awal kelas 10 (sepuluh) sesudah:
a. memiliki ijazah kesetaraan acara Paket B; dan
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

(4) Dalam hal terdapat perpindahan akseptor latih dari jalur pendidikan nonformal/informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pasal 36

(1) Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data penerima didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara bersiklus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(2) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta bimbing antarSekolah setiap tahun pelajaran terhadap Pemda sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk mendapatkan laporan penduduk terkait pelaksanaan PPDB.

(4) Masyarakat mampu memantau dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB lewat laman http://ult.kemdikbud.go.id.

Pasal 37

(1) Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota melakukan koordinasi, pemantauan, dan penilaian
pelaksanaan PPDB.

(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian lewat forum penjaminan kualitas pendidikan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah pelaksanaan PPDB.

(3) Kementerian melaksanakan pemantauan dan evaluasi kepada pelaksanaan PPDB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 38

Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini:
a. Pemda melakukan training dan pengawasan terhadap Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat di daerahnya; dan

b. Menteri melaksanakan pelatihan dan pengawasan kepada Pemda dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian.

BAB V
SANKSI
Pasal 39

Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

b. bukti sebagai peserta asuh yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan

c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan.

Pasal 40

Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Pasal 41

Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau peraturan tempat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak mampu memutuskan standar PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1918) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 669), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM

Baca:

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1591

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

ttd.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

Jadi itulah persiapan PPDB 2020 termasuk termasuk tata cara penerimaan peserta ajar gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan yang tertuang dalam permendibut nomor 44 tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama/MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA/MA), dan Sekolah menengah Kejuruan Sekolah Menengah kejuruan. Dalam kurikulum permendikbud no 44 tahun 2019 di pelajarancg.blogspot.com biar berguna!!!