Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 Perihal Pedoman Penetapan Kawasan Khusus Dalam Pelaksanaan Pendidikan Nasional

Berdasarkan ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa untuk melaksanakan setiap kebijakan pendidikan nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah biar mampu menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata oleh alasannya itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, telah tidak cocok dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (singkat: Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional, berikut lebih lengkap isi pasal dari salinan Permendikbud No. 23 Tahun 2020 yang dikutip pelajarancg.blogspot.com sebagai rujukan pelajar kurikulum tentang permendikbud tersebut dan mampu diunduh atau download dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan file PDF pada situs resmi https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SALINAN%20PERMEN%2023%20TAHUN%202020.pdf

Berdasarkan ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapa PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN NASIONAL

PERMENDIKBUD ( PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANREPUBLIK INDONESIA ) NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN PENDIDIKAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional perlu mengamati karakteristik dan kondisi khusus daerah biar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata;

b. bahwa untuk melakukan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan karakteristik dan keadaan khusus tempat, perlu melaksanakan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di kawasan khusus, sehingga perlu diganti;

d. bahwa menurut pendapatsebagaimana dimaksud dalam aksara a, abjad b, dan karakter c, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional;

  Kumpulan Puisi Untuk Kekasih Hati Tercinta

Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau ndeso, daerah dengan kondisi masyarakat budpekerti yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.

2. Menteri yaitu menteri yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1) Daerah Khusus ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

(2)Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. memutuskan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan keadaan kawasan; dan

b. pola pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di tempat.

Pasal 3

(1)Penetapan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikerjakan dengan prinsip:

a. efektivitas;

b. efisiens;

c. transparan;

d. akuntabel;

e. keadilan; dan

f.cepat dan tepat.

(2)Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a yaitu penetapan Daerah Khusus diupayakan mampu mengoptimalkan hasil, dampak, dan daya guna intervensi kebijakan pendidikan di Daerah Khusus;

  Kisi-kisi PAT Sosiologi Kelas 11 Kurikulum 2013

(3) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b yakni penetapan Daerah Khusus diseleksi menggunakan mekanisme prioritas untuk memilih tempat paling terpencil dan ndeso dengan memikirkan tempat dengan komunitas akhlak terpencil, tempat yang memiliki batas dengan negara lain, dan daerah yang berada di pulau kecil dan terluar.

(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yakni prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengenali dan menerima terusan info seluas-luasnya tentang penetapan Daerah Khusus.

(5)Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d yaitu penetapan Daerah Khusus menggunakan sistem yang mampu dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut usulanyang logis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6)Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e adalah penetapan Daerah Khusus mengamati keseimbangan distribusi kewenangan dengan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dengan kewajiban menurut pertimbangan yangobyektif.

(7)Cepat dan sempurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f adalah penetapan Daerah Khusus alasannya keadaan petaka, bencana sosial, bencana dan keadaan darurat lainnya harus dilaksanakan secara cepat dan sempurna sesuai dengan tuntutan kondisi.

Pasal 4

(1)Daerah Khususditetapkanberdasarkanpada kondisi:

a.geografis; dan/atau

b.kedaruratan.

(2)Penetapan Daerah Khusus dengan kondisi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a dilaksanakan dengan menggunakan data:

a. tempat terpencil atau udik;

b. tempat dengan kondisi penduduk akhlak yang terpencil;

c. daerah memiliki batas dengan negara lain; dan/atau

d. tempat pulau terkecil dan terluar.

(3)Penetapan Daerah Khusus dengan keadaan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b memakai data:

a. tempat yang terdampak musibah;

b. daerah yang terdampak bencana sosial; dan/atau

c. kawasan dalam keadaan darurat.

Pasal 5

(1) Daerah Khusus menurut pertimbangan keadaan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)abjad a ditetapkan menurut:

a. tolok ukur Daerah Khusus; dan

b. metode penghitungan indeks kawasan.

(2) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

(1) Kriteria Daerah Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) aksara a terdiri atas:

a. tolok ukur keterjangkauan kawasan; dan

b. tolok ukur eksistensi kemudahan.

(2)Kriteria keterjangkauan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. indikator kombinasi moda angkutandarat, air, dan/atau udara dan aksesibilitas moda jalan darat; dan

  Ipa Kelas 8 Bab 10 : Kegiatan 10.10 Struktur, Fungsi Dan Proses Pendengaran

b. indikator keterpencilan tempat.

(3)Kriteria keberadaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:

a. indikator fasilitas listrik; dan

b. indikator akomodasi komunikasi

Pasal 7

Metode penghitungan indeks wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) karakter b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)Penetapan Daerah Khusus dengan keadaan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) karakter b dilaksanakan berdasarkan:

a. status musibah, bencana sosial, atau keadaan darurat yang lain yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan; dan

b. usulanlain dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

(2)Pertimbangan lain dalam proses penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling sedikit mencakup:

a. hilangnya akomodasi sarana pelayanan lazim berupa kemudahan pendidikan, akomodasi kesehatan, kemudahan listrik, kemudahan gosip dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau

b. minimnya akomodasi sumbangan keamanan, baik fisik maupun nonfisik.(3)Daerah Khusus dengan kondisi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

(1)Penetapan Daerah Khusus berdasarkan pertimbangan keadaan geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dievaluasi paling lama 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

(2)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:

a. penghitungan kembali indek wilayah; dan/atau

b. analisis kualitatif.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, patokan penentuan daerah khusus yang telah digunakan dalam pelaksanaan acara pendidikan di Daerah Khusus, tetap berlaku sampai dengan selesai tahun budget 2020.

Pasal 11

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang Bertugas di Daerah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 794), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Unduh Permendikbud lainnya:

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Demikianlah tulisan mengenai ketetapan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional dengan No 23 Tahun 2020 supaya bermanfaat!