Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 yang mengendalikan wacana hari sekolah.
Dalam peraturan yang di sahkan pada 12 Juni 2017 di Jakarta tersebut, dijelaskan ihwal beberapa hal, diantaranya adalah:
- Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Hari Sekolah dilakukan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad.
- Pasal 2 ayat 2; Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad.
- Pasal 2 ayat 3; dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah mampu menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad.
- Pasal 2 ayat 4; Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tergolong dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk membaca PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, silahkan download salinannya DISINI.
.
Demikian isu wacana PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, supaya bermanfaat untuk sobat semua.
Kami_Madrasah