PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Menteri Pendidikan & Kebudayaan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 yg menertibkan wacana hari sekolah.

Dalam peraturan yg di sahkan pada 12 Juni 2017 di Jakarta tersebut, diterangkan ihwal beberapa hal, diantaranya ialah:

  1. Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dlm 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dlm 1 (satu) minggu.
  2. Pasal 2 ayat 2; Ketentuan 8 (delapan) jam dlm 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dlm 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dlm 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dlm 1 (satu) ahad.
  3. Pasal 2 ayat 3; dlm hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dr 0,5 (nol koma lima) jam dlm 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dlm 1 (satu) minggu.
  4. Pasal 2 ayat 4; Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tak termasuk dlm perkiraan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk membaca PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, silahkan download salinannya DISINI.

.

Demikian isu perihal PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, gampang-mudahan bermanfaat untuk sahabat semua.
Kami_Madrasah

  Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019