Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Isyarat Teknis Pertolongan Operasional Sekolah Reguler

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya pergantian kebijakan pembiayaan operasional sekolah lewat dana derma operasional sekolah reguler yang dikelola dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, serta ketentuan tentang komponen pembiayaan dalam derma operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah, maka menurut pendapattersebut maka pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memutuskan permendikbud wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Peraturan Menteri ini mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dimana Pokok-Pokok dalam Peraturan Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yaitu Pasal 9A, yang pada pokoknya mengatur:

  1. ketentuan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS Reguler oleh sekolah selama abad penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat;
  2. ketentuan perihal pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) selama periode penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat;
  3. ketentuan perihal patokan pembiayaan pembayaran gaji yang diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara selama kala penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat; dan
  4. ketentuan mengenai jangka waktu penggunaan dana BOS Reguler selama abad penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
  Perairan Pada Foto Udara Memiliki Tekstur​

Baca: SURAT EDARAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 202 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL ISOLASI DIRI DALAM PENANGAN COVID-19

Dari Abstarksi Biro Hukum diatas dan mampu didownload pada situs resmi Kemdikbud di https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstraksi%20Permendikbud%20Nomor%2019%20Tahun%202020.pdf Maka ditetapkanlah pada tanggal 9 April 2020 yang ditandatangani oleh bapak kemendikbud RI Nadiem Anwar Makarim prihal Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 19 Tahun 2020 tentang pergantian atas peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2020 ihwal juknis dukungan bos reguler

Berikut adalah isi lengkap arsip salinan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 Tersebut dan mampu didownload pada situs resmi Kemdikbud di https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Salinan%20Permendikbud%20Nomor%2019%20Tahun%202020.pdf

Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai balasan dari meningkatnya efek penyebaran Corona Virus Disease(Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah lewat dana dukungan operasional sekolah reguler yang dikontrol dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

b.bahwa ketentuan mengenai unsur pembiayaan dalambantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;

c. bahwa menurut usulansebagaimanadimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPerubahan atas PeraturanMenteri PendidikandanKebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;

Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  Puisi Perjuangan Kemerdekaan | Karenamu Kemerdekaan Ini Pahlawanku

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ihwal Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);

7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah selaku berikut:

Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9A

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat memakai dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)karakter g dapatdigunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima latih dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah;dan

b. pembiayaan manajemen acara sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 abjad edapat dipakai untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker atau pendukung kebersihan lainnya.

  Din-I-Dewa

(2) Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat(3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan mesti menyanggupi standar selaku berikut:

a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;

b. belum mendapatkan bantuan profesi; dan

c. menyanggupi beban mengajar tergolong mengajar dari rumah dalam kurun penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4)Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 hingga dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Baca: PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PETUNJUK TEKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2020

Agar setiap orang mengetahuinya, menyuruh pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Baca:

Kaprikornus itulah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang pergeseran atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 wacana petujuk teknis perlindungan operasional sekolah reguler di goresan pena pelajarancg.blogspot.com agar kurikulum perundang-seruan ihwal pergeseran atas permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal petujuk teknis derma operasional sekolah reguler prihal Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No 19 Tahun 2020 dapat menjadi referensi Dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selaku balasan dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan SD/MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, Sekolah Menengan Atas/MA, SMK dan sederajat!!