Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK (TK), Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Tahun Pelajaran 2021/2022. pelajarancg.blogspot.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim sudah menetapkan Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak), Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022.
Sebagaimana dikenali bahwa Tahun Pelajaran (TP) 2020 dan 2021 akan secepatnya rampung dan persiapan menjelang PPDB sungguh dibutuhkan oleh warga pendidik baik itu sekolah Taman Kanak-kanak, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan maupun Orangtua calon Peserta Didik Baru.
Menyambut Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022, maka diperlukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna mengakomodasi pelaksanaan PPDB tahun ini semoga terlaksana secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dikerjakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani akseptor bimbing dari golongan gender atau agama tertentu.
Tentu saja selain yang disebutkan kurikulum pelajarancg.blogspot.com, dalam diatas pada Permendikbud Tahun 2021 Nomor 1 terdapat bagian-bab penting yang mesti diamati oleh warga pendidik baik itu sekolah TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA dan Sekolah Menengah kejuruan maupun Orangtua kandidat Peserta Didik Baru untuk PPDB tahun ini. Adapun bab yang dimaksud ialah:
- BAB II, bagian ini membicarakan secara lengkap wacana metode penerimaan akseptor Didik Baru. Dimana cara-caranya terbagi pada beberapa bagian, adalah:
- Bagian Kesatu wacana Penerimaan Peserta Didik.
- Bagian Kedua perihal Persyaratan
- Bagian Ketiga wacana Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun jalur PPDB terbagi menjadi Umum, Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi.
- Bagian Keempat perihal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru, dan Daftar Ulang
- BAB III, bab ini membicarakan secara lengkap ihwal Pendataan ulang dan Pemutakhiran Data.
- BAB IV, bab ini membahas secara lengkap wacana Perpindahan Peserta Didik.
- BAB V, bagian ini membahas secara lengkap wacana Pelaporan jika dalam pelaksanaan PPDB tahun ini tidak terlaksana secara objektif, transparan; dan akuntabel. Juga dilakukan secara diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Maka Masyarakat mampu melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman Layanan Informasi dan Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di http://ult.kemdikbud.go.id/
Daftar Isi
DOWNLOAD FILE PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Untuk lebih lengkap terkait artikel Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), dan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Tahun Pelajaran (TP) 2021/2022, Anda dapat mendownload dengan mendatangi situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di https://www.kemdikbud.go.id/ atau unduh File Peraturan Menteri terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada TK (TK), Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022 dengan firmat PFD yang disebutkan pelajarancg.blogspot.com, download Juknis PPDB Tahun Pelajaran (TP) 2021 dan 2022 untuk TK, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan disini.
Download juga:
KESIMPULAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PPDB TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Dalam Juknis PPDB Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas, Dan SMK Tahun Ajaran 2021/2022 Tentang Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, selaku kesimpulan sudah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB untuk Sekolah Dasar, SMP, dan Sekolah Menengan Atas dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur registrasi PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang bau tanah/wali; dan/atau prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas:
- jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- jalur zonasi Sekolah Menengan Atas paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang renta/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur registrasi, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon penerima bimbing gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB SMK SD Sekolah Menengah Pertama SMA TK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi didedikasikan bagi kandidat akseptor ajar baru:
- berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa; dan
- penyandang disabilitas.
Peserta ajar yang lewat jalur afirmasi merupakan peserta asuh yang bertempat tinggal di dalam dan di luar daerah zonasi sekolah yang bersangkutan. Dalam hal calon penerima bimbing yang mendaftar lewat jalur afirmasi melebihi jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan akseptor asuh dikerjakan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal kandidat akseptor ajar yang terdekat dengan sekolah.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB SMK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Taman Kanak-kanak Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Perpindahan peran orang tua/wali dibuktikan dengan surat penunjukkandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberdayakan. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan peran orang tua/wali, maka sisa kuota mampu dialokasikan untuk kandidat peserta ajar pada sekolah kawasan orang tua/wali mengajar. Penentuan penerima bimbing dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta bimbing yang terdekat dengan sekolah.
Terkait jalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK, Sekolah Dasar, SMP, Sekolah Menengan Atas, dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa bahwa PPDB lewat jalur dalam Pasal 12 ayat (2) aksara d diputuskan berdasarkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat informasi peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (Rapor memakai nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.)
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun sebelum tanggal registrasi PPDB.
Penting diperhatikan oleh pengunjung blog cg bahwa Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Demikianlah Perundangan atau peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon pelajar TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, dan SMK menurut file yang bis didownload pad artkel pelajarancg.blogspot.com terkait Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-kanak), Sekolah Dasar (SD), SMP (Sekolah Menengah Pertama), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2022/2021 semoga berfaedah!