– Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan ihwal Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sudah disepakati bareng oleh BSNP, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, & Kementerian Agama. Dari komitmen tersebut terbitlah Permendikbud RI Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan/MAK.
Revisi yg sungguh mendasar & mendasar yakni pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Rumusan kompetensi yg selama ini dikerjakan dengan-cara terpisah antara rumusan dimensi sikap, pengetahuan, & keterampilan, sekarang dibentuk rumusan yang integratif.
Maksudnya, dlm satu rumusan SKL meliputi tiga dimensi sikap, pengetahuan, & keterampilan dgn bobot yg berlainan. Ada rumusan yg dimensi pengetahuan lebih lebih banyak didominasi dr keahlian atau perilaku, demikian pula sebaliknya. Perubahan lainnya yakni ditetapkannya area kompetensi yg meliputi sembilan area, yaitu:
- Keimanan & ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa,
- Kebangsaan & cinta tanah air,
- Karakter eksklusif & sosial,
- Kesehatan jasmani & rohani,
- Literasi,
- Kreativitas,
- Estetika,
- Kemampuan teknis, dan
- Kewirausahaan.
Area kompetensi nomor satu sampai dgn tujuh yg ada di dlm SNP Sekolah Menengah kejuruan/MAK ini sama dgn area kompetensi untuk jenjang Sekolah Dasar/ MI, Sekolah Menengah Pertama/MTs, atau Sekolah Menengan Atas/MA. Dua area terakhir, yaitu kesanggupan teknis & kewirausahaan yg menjadi ciri khas Sekolah Menengah kejuruan/MAK.
Selain itu, rumusan SKL pula memberikan adanya gradasi pada Sekolah Menengah kejuruan/ MAK program tiga tahun & empat tahun. Dengan ditetapkannya SNP untuk SMK/MAK, maka akan ada implikasi terhadap kurikulum, buku teks pelajaran, kerja sama antara SMK/MAK & DUDI, pola rekrutmen & pengembangan guru, pelaksanaan legalisasi, & uji kompetensi keahlian.
Download Permendikbud No 34 Tahun 2018
Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Stadar Nasional Pendidikan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dapat teman unduh lewat tautan berikut: Permendikbud No 34 Tahun 2018
Demikianlah berita ihwal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan/MAK, Semoga berfaedah.