close

Perceraian Dalam Sudutpandang Teori Kekuasaan Michel Foucoult

Pernikahan ialah presos pengakuan pembentukan rumah tangga yang telah di akui oleh norma yang berlaku di penduduk , baik itu norma agama maupun norma sosial, akan tetapi proses yang terjadi tidak senantiasa tanpa kendala mirip apa yang di cita-citakan oleh penduduk dalam pembentukan ijab kabul tersebut. Dalam kajian sosiologi, fenomena ijab kabul dan perceraian ialah suatu kajian yang mampu di analisis secara mendalam guna menerangkan fenomena tersebut. Salahsatu data yang menawan terkait fenomena ini mampu di lihat pada : www.Nu.or.id dengan judul artikel Brebes duduki ranking perceraian tertinggi kedua di jawa tengah. Berikut postingan yang di maksud adalah :
Brebes, NUOnline
Ketua Pengadilan Agama Brebes H Abdul Basyir menyampaikan bahwa Brebes menempati ranking tertinggi kedua dalam hal perceraian di Jawa Tengah. Sementara ranking pertama diduduki oleh Kabupaten Cilacap. Tahun 2016, tercatat sudah diselesaikan sidang perceraian se

banyak 5.103 kasus. Terdiri dari 995 sisa masalah 2015 dan 4.108 masalah 2016.Demikian disampaikan H Abdul Basyir ketika mengisi Tarawih dan Silaturahmi di Masjid Baitussajidin, Senin (12/6).

“Hingga Akhir Mei 2017, sudah diselesaikan sidang 2.250 kasus perceraian. Sungguh angka yang sungguh fantastis Karena ternyata banyak janda di Brebes,” selorohnya.
Untuk itu, pembinaan keselarasan keluarga perlu terus disosialisasikan. Seluruh komponen masyarakat mesti saling peduli akan arti pentingnya mengarungi bahtera keluarga secara utuh.
Di Ramadhan ini, sidang perceraian tetap berjalan walaupun agak menurun pesertanya. Tetapi, pada saat bulan Syawwal, usai Idhul Fitri sidang bisa berjalan maraton alasannya adalah terlalu banyaknya sidang.“Tahun lalu, selama Syawwal ada 600 perkara, tiap harinya berkisar antara 60 sampai 70 masalah,” pungkasnya. (Wasdiun/Alhafiz K)
tingginya angka perceraian utamanya brebes sebagai pemegang ranking kedua perceraian tertinggi di jawa tengah pastinya terjadi Karena banyak aspek yang melatari hal tersebut. Baik itu dilema perselingkuhan, ekonomi, kdrt dan sebagainya. Akan namun bahu-membahu dar keseluruhan problem tersebut terdapat suatu benang merah terkait relasi kekuasaan yang tidak terdistribusi dengan baik, dalam hal ini kekuasaan yang di maksud yaitu seperti apa yang di kemukakan oleh Michel Foucault, bahwa kekuasaan akan selalu ada dalam setiap bentuk interaksi termasuk hubunga suami istri ataupun lingkup sebuah keluarga.
            Michael Foucault sndiri merupakan seorang filsuf, psikolog, sejarawan dan sosiolog, akantetapi ia tidak benar-benar menganggap dirinya sebagai sosiolog, meskipun demikian tidak mampu di pungkiri bahwa banyak dari hasi pemikirannya yang sungguh banyak berpengaruh dalam kajian teori sosiologi.pemikirannya sendiri banyak di pengaruhi oleh filsafat Nietzhe yang begitu fenomenal Karena mengungkapkan gagasannya tentang ajal dewa, dalam hal ini Foucault justru memploklamirkan inspirasi yang tidak kalah orisinil dengan mengataka matinya kemanusissn itu sendiri. Bagi Foucault kekuasaan itu sendiri akan senantiasa ada selagi terdapat sebuah kekerabatan maupun sekedar interaksi, bahkan kekuasaan ini mampu terjadi dalam hal yang sungguh kecil misalnya saja system organ badan kita yang di kuasai oleh otak, argument ini bertentangan dengan apa yang di kemukakan marksisme bahwa kekuasaan cuma di miliki oleh para pemilik modal, menurutnya lebih jauh bahkan semua orang memiliki potensi untuk berkusas dan mengupayakan pelanggengan kekuasaannya tersebut. Baik itu lewat jalur yang bagus maupun dengan melegalkan kekerasan, dalam hal ini hubungan antara pemuasa dan yang di kuasai terdapat suatu diskriminasi korelasi.
Untuk mengkaji problem keluarga terutama akad nikah teori Foucault ihwal kekuasaan ini dirasa dapat menjadi salahsatu usulan diantara banyaknya teori yang dapat di gunakan sebagai pisau analisis, contohnya saja teori konflik ataupun teori pertukaran, dalam hal ini penulis menganggap teori kekuasaan mampu merangkul teori-teori tersebut dalam satu mata pisau analisis. Keluarga sendiri seperti apa yang sudah di singgung di atas mampu kita artikan sebagi suatu golongan sosial di penduduk yang terbentuk atas dasar ikatan yang intim, baik itu lewat akad nikah ataupun korelasi darah. Hakikatnya sebuah keluarga di bentuk untuk menjadi biro sosial dan klompok yang infinit di penduduk , akantetapi dalam perjalannya keluarga sering kali gagal untuk mempertahankan hubungan nya tetap baik guna meraih maksudnya tersebut, hal ini mampu terjadi Karena banyak faktor yang diantaranya contohnya saja, sudah tidak adalagi kecocokan diantara dua belah pihak, terjadi perselingkuhan dari salahsatu pihak ataupun keduanya, duduk perkara perekonomian, dan urusan lain seperti KDRT dan sebagainya.
Perceraian tersebut terjadi Karena adanya sebuah proses relasi yang tidak sebanding antara yang di korbankan dengan apa yang di terima, menuru paham dari teori pertukaran hal tersebut mampu memicu suatu pertukaran yang tidak sepadan dimana salahsatu pihak merasa tidak di untungkan dengan hal tersebut, lazimnya hal ini akan menyebabkan konflik dan menuntut salahsat pihak yang dirugikan untuk meminta pertukaran yang lebih sepadan, misalnya saja seorang istri yang merasa dirinya tak di nafkahi oleh suaminya sedangkan ia mersa bahwa sudah melayani suaminya dengan baik. Dalam kasus tersebut bergotong-royong bisa di tuntaskan dengan adanya kompromi dari salahsatu pihak. Dan kompromi ini akan muncul apabila ada pihak yang mendominasi hubungan tersebut dalam hal ini teory Micheal Foucault berperan untuk menjelaskan korelasi yang timpang tersebut balasan dari kekuasaan yang mendominasi dari suatu kekerabatan.
Relasi yang menimbulkan kekuasaan ini sejatinya dapat memelihara korelasi pernikahan menjadi lebih langgeng bila salahsatu pihak tidak menuntut untuk kudeta dari pihak yang yang mendominasi,  contohnya saja dalam lingkup kluarga partiarki pada umumnya kekuasaan di pegang oleh suami selaku kepala keluarga, kekerabatan keluarga mirip ini dapat terjalin mulus kalau pemegang kekuasaan (suami) mampu menjaga kelanggengan kekuasaanya dan meminialisisr terjadinya perlawanan atas kekuasaan tersebut. Meskipun terdengar sungguh diskriminatif gender namun pada faktanya tipe korelasi seperti inilah yang sering terjadi di Indonesia. Hubungan yang menimbulkan dominasi tersebut pada risikonya banyak gagal apabila pihak yang mendominasi gagal melanggengkan kekuasaannya dan memunculkan konflik.
Keretakan relasi tersebut mampu terjadi misalnya saja salahsatu pihak tidak mampu meredam pertentangan dengan dominasi kekuasaannya misalnya dalam permasalahan ekonomi ataupun kesalahan dari pihak pria yang lain. Selain itu kekerabatan dominasi yang terlalu tipis akan menciptakan pihak yang terdominasi merasa terlalu bebas dan menimbulkan pertentangan lainnya. Hal lain yang dapat menyebabkan pertentangan selain hal tersebut yakni jika pihak yang terdominasi dalam hubungan kluarga contohnya saja istri menilai bahwa kekuasaan suaminya atas dirinya telah melebihi titik ekploitasi yang berlebihan sehingga  istri cenderung melakukan upaya erlawanan dengan berbahgai cara baik itu secara terang terangan maupun dengan upaya resistensi lain untuk menerangkan ketidak puasannya atas kekerabatan tersebut.
Dengan fenomena demikian penulis menilai bahwa teory korelasi kuasa yang di kemukakan oleh Michel Foucault mampu menjadi salahsatu pengkaya problematika sosiologi keluarga khusunya untuk menerangkan fenomena kekerabatan antara suami dan istri yang seringkali tidak dapat di jelaskan dengan teori teori yang yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, Nanang. 2014. Sosiologi Pendidikan Micheal Foucault. Jakarta . Rajawali Pers
Foucault.m . Sexs dan Kekuasaan. Terjemahan. S. H Rahayu. Jakarta. Gramedia  2000
Ritzer. George. Teori sosial Post Modern. Yogyakarta. Kreasi Wacana.
Lainnya :