Pengertian Retribusi
Retribusi yaitu jenis pungutan yang diberikan atas pembayaran berbentukjasa atau tunjangan izin tertentu yang ditawarkan atau diberikan oleh pemerintah kepada setiap orang atau tubuh.
Misalnya : Retribusi atas penyediaan kawasan penginapan, retribusi kawasan pembersihan kendaraan beroda empat, pembayaran pedoman listrik, pembayaran abodemen air minum, retribusi tempat penitipan anak, IMB.
Sifat paksanaan pada retribusi lebih mengarah pada hal yang bersifat hemat.
Jenis-Jenis Retribusi :
1. Retribusi Jasa Umum, terdiri dari :
- Pelayanan kesahatan
- Pelayanan persampahan/kebersihan
- Penggantian ongkos cetak kartu tanda masyarakatdan akte catatan sipil
- Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
- Parkir ditepi jalan umum
- Pasar
- Air bersih
- Pengujian kendaraan bermotor
- Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
- Penggantian biaya cetak peta
- Pengujian kapal perikanan
2. Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
- Pemakaian kekayaan kawasan
- Pasar grosir dan atau pertokoan
- Terminal
- Tempat khusus parkir
- Tempat penitipan anak
- Tempat penginapan/villa
- Penyedotan kakus
- Rumah potong hewan
- Tempat pendaratan kapal
- Tempat rekreasi dan oleh raga
- Penyeberangan diatas air
- Pengolahan limbah cair
- Penjualan buatan usaha daerah
3. Retribusi Perizinan tertentu, terdiri dari :
- Izin peruntukan penggunaan tanah
- Izin mendirikan bangunan
- Izin daerah penjualan minuman beralkohol
- Izin gangguan
- Izin trayek
- Izin pengambilan hasil hutan ikutan
Pengertian Sumbangan
Sumbangan yaitu jenis pungutan sukarela yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan sekelompok penduduk tertentu dan tidak memerlukan dasar hukum.
Misalnya : Sumbangan pembangunan tempat ibadah, pertolongan untuk bencana alam, bantuan swadaya masyarakat untuk perbaikan jalan dilingkungan daerah tinggal.
Perbedaan Pajak Dgn Jenis Pungutan Lain