Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, & 6 yakni pasal yg berisi aturan tentang bentuk pelanggaran lalu lintas & denda atau sanksinya. Pasal ini 287 ini berada dlm Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, terletak dlm Bab XX pecahan Ketentuan Pidana. Bagi ananda yg pernah kena tilang polisi, mungkin sudah mengenal pasal ini. Pasal 287 biasanya tertulis pada slip yg diberikan polisi. Nah, eksekusi yg akan diberikan nantinya diubahsuaikan menurut ketentuan dr pasal 287 ayat 1 & 2 ini.
Tahukah kamu, bentuk pelanggaran apa saja yg dikenai pasal 287 ayat 1, 2, 3, 4, 5, & 6? Nah, pada peluang ini, kami akan memaparkan seputar bentuk pelanggaran yg mengakibatkan tilang polisi & kaitannya dgn pasal 287 ini. Berikut ini uraiannya:
Daftar Isi
Bunyi Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009
Berikut ini ialah suara dr masing-masing ayat dr pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 wacana Lalu Lintas & Angkutan Jalan.
Pasal 287 Ayat 1
(1) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar aturan perintah atau larangan yg dinyatakan dgn Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dlm pasal 106 ayat (4) aksara a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dlm pasal 106 ayat (4) aksara b dipidana dgn pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 1
Pasal 287 ayat 1 ini memuat hukuman dr segala bentuk pelanggaran yg disebutkan dlm pasal 106 ayat 4 aksara a & pasal 106 ayat 4 abjad b. Ayat 4 aksara a dlm pasal 106 berkaitan perihal rambu perintah & rambu larangan. Kaprikornus, apabila ananda melaksanakan pelanggaran kepada rambu-rambu ini, maka ananda akan dikenai hukuman menggunakan pasal 287 ayat 1. Silahkan googling, cari rambu apa saja yg termasuk ke dlm rambu perintah & rambu larangan.
Selain pelanggaran terhadap rambu-rambu, pasal 287 ayat 1 ini pula menunjukkan sanksi terhadap pelanggaran marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b). Marka jalan adalah garis-garis yg sering ananda lihat di permukaan jalan, mirip garis melintang, membujur, serong, & lambang-lambang lainnya. Gari-garis ini berfungsi untuk mengarahkan kemudian lintas & menghalangi wilayah kepentingan lalu lintas.
Pasal 287 Ayat 2
(2) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar aturan perintah atau larangan yg dinyatakan dgn Alat Pemberi Isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dlm pasal 106 ayat (4) huruf C dipidana dgn pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 2
Ayat 2 dlm pasal 287 ini mengatur wacana hukuman yg akan diberikan pada pelanggaran yg disebutkan dlm pasal 106 ayat 4, yaitu pelanggaran terhadap alat pemberi arahan lampu lalu lintas. Kita mengenal lampu ini dgn sebutan lampu merah. Jadi, kalau ananda menerobos lampu merah di jalan raya, maka ananda akan dikenai ayat 2 ini.
Pasal 287 Ayat 3
(3) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dlm Pasal 106 ayat (4) karakter d atau sistem berhenti & Parkir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 3
Ayat ini mengendalikan sanksi dr pelanggaran Gerakan Lalu Lintas. Pernahkah ananda melihat polisi yg sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di jalan raya? Biasanya polisi tersebut menggunakan arahan tangan untuk mengatur para pengendara. Nah, itulah yg dimaksud dgn Gerakan Lalu Lintas. Seluruh pengendara harus mematuhi kode yg diberikan oleh polisi ini. Jika tidak, maka sanksinya yakni pasal 287 ayat 3 ini.
Selain itu, ayat ini pula mengendalikan perihal sanksi para pelanggar metode berhenti & parkir asal-asalan. Jangan pernah berhenti pada jalan yg terdapat rambu dihentikan stop, & jangan parkir pada rambu yg terdapat larangan parkir. Jika tidak, ananda akan dikenai hukuman dr pasal 287 ayat 3 ini.
Pasal 287 Ayat 4
(4) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yg menggunakan alat perayaan dgn suara & sinar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) abjad f, atau Pasal 134 dipidana dgn pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 4
Ayat 4 ini menertibkan tentang hukuman yg diberikan pada orang yg melakukan pelanggaran dgn tak mengindahkan kendaraan yg dilengkapi dgn alat peringatan dgn bunyi & sinar. Kendaraan yg menggunakan alat bunyi & sinar ini diatur dlm pasal 59. Di jalan raya ananda mungkin pernah menyaksikan kendaraan dgn alat mirip itu, seperti kendaraan beroda empat patroli polisi, pemadam kebakaran, ambulance, & pengawalan pejabat. Nah, ananda mesti memperlihatkan prioritas pada kendaraan tersebut untuk lewat atau mendahului.
Pasal 287 Ayat 5
(5) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 106 ayat (4) aksara g atau Pasal 115 aksara a dipidana dgn pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 5
Ayat 5 ini mengontrol tentang sanksi yg akan diberikan bagi pelanggaran batas kecepatan terendah & tertinggi kendaraan di jalanan daerah permukiman, perkotaan, jalan antar kota, atau di jalan bebas kendala. Biasanya, batas kecepatan ini ditentukan dengan-cara nasional atau melalu peraturan wilayah. Mungkin ananda pernah melihat rambut batas kecepatan tertinggi di pinggir jalan, nah itulah yg mesti dipatuhi oleh para pengguna jalan.
Begitupun dgn batas paling rendah kecepatan berkendara, hal ini terdapat pula aturannya. Misalnya, pada jalan bebas hambatan (tol), batas terendah kecepatan yg ditetapkan yakni 60 km / jam, sesuai dgn ketentuan yg disebutkan dlm pasal 21 Ayat 4.
Pasal 287 Ayat 6
(6) Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg melanggar aturan metode penggandengan & penempelan dgn Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dlm Pasal 106 ayat (4) abjad h dipidana dgn pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal 287 Ayat 6
Ayat 6 ini mengendalikan tentang pelanggaran kepada kendaraan gandengan. Jenis kendaraan tersebut mesti memenuhi persyaratan sesuai dgn aturan yg ada. Jika tidak, maka diberlakukan hukuman dlm pasal 287 ayat 6 ini.
Demikianlah penjelasan ihwal Pasal 287 Ayat 1, 2, 3, 4, 5, & 6. Kami berharap dgn hadirnya klarifikasi ini membuat kita lebih paham aturan & tak melaksanakan pelanggaran lalu lintas. Terima kasih, mudah-mudahan berfaedah.