close

Pengertian Pengetahuan Nusantara Menurut Para Mahir

Artikel ini akan menguraikan pemahaman wawasan nusantara berdasarkan para hebat sebelum mengambil satu definisi yang mengambil esensi sejumlah pengertian yang ada. Secara etimologis, persamaan kata pengetahuan nusantara masing-masing diuraikan selaku berikut. Wawasan berasal dari bahasa jawa (wawas) yang bermakna pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Wawasan memiliki arti pula cara pandang dan cara melihat.


Berdasarkan pemahaman modern dan telah dikenal luas oleh masyarakat, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia (Winarno, 2011: 143). Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa memiliki arti pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya memberikan letak antara dua bagian. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik). Sehingga wawasan nusantara mampu diartikan selaku cara pandang atau cara menyaksikan kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua dan dua samudera. 
Menurut Samsul Wahidin (2010: 46), pengetahuan nusantara adalah cara pandang, cara mengerti, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan berperilaku laku bagi Bangsa Indonesia selaku hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.

Munadjat Danusaputro (1981:34) mengemukakan pemahaman wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia perihal diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara ialah suatu ketentuan dasar yang mesti ditaati, dipatuhi dan dipelihara supaya kepentingan nasional mampu terwujud. Kepentingan tersebut pastinya semoga tujuan dari perjuangan Bangsa Indonesia atau tujuan nasional mampu tercapai. Cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya juga mesti sesuai dengan wangsit nasional Pancasila, sebagai aspirasi sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kecerdikan dalam meraih tujuan usaha bangsa (Noor Ms Bakry, 1996: 20).

  Selaku Warga Negara Yang Meyakini Prinsip-Prinsip Kedaulatan Rakyat Maka Akan...

M. Panggabean (1979: 349) mengemukakan definsi wawasan nusantara yakni keyakinan politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia. Dengan perkataan lain, wawasan Nusantara yaitu geopolitik Indonesia. Dan nilai yang terkandung di dalam wawasan nusantara sudah diintegrasikan didalam lima aspek secara intern yaitu kesatuan daerah, kesatuan bangsa, kesatuan ekonomi, kesatuan budaya, dan kesatuan pertahanan sedangkan untuk ekstern nilai integrasi itu diusahakan dengan ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam pembahasan Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, Lemhanas menitikberatkan kepada pemahanan perihal diri dan lingkungannya dengan memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa dan kawasan Bangsa Indonesia. Kelompok kerja ini memaknai pengertian wawasan nusantara sebagai cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan daerah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (S. Sumarsono, dkk, 2002: 82). Dalam GBHN 1998, pengetahuan nusantara juga diartikan sebagai cara pandang dan perilaku bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan kawasan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Winarno, 2011: 143).

Cara pandang Bangsa Indonesia perihal diri dan lingkungannya mesti berdasarkan wangsit nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi Bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam meraih tujuan usaha nasional (Lemhanas, 1992: 16). Dari pengertian tersebut Lemhanas telah mengartikan wawasan nusantara dengan memperlihatkan dasar-dasar untuk mengenali dan mengetahui diri serta lingkungan Bangsa Indonesia. Dasar-dasar yang dimaksud ialah Pancasila dan UUD 1945.

Sabarti Akhadiah MK (1997:4) menuliskan rumusan perihal pengertian wawasan nusantara selaku cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya sesuai dengan pandangan baru nasionalnya, yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, selaku aspirasi sebuah bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kecerdikan dalam meraih tujuan perjuangan bangsa. Sehingga wawasan nusantara mesti memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Lingkungan Bangsa Indonesia yang berwujud kepulauan menimbulkan Indonesia berada dalam keberagaman atau kebhinekaan. Oleh karena itu, pengetahuan nusantara selaku cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan menurut Pancasila dan UUD 1945 (Srijanti, 2009: 142). Sehingga dengan keberagaman tersebut wawasan nusantara mesti bisa memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan daerah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi dasar dan landasan dalam bersikap dan memandang Bangsa Indonesia sendiri. Hal tersebut untuk merealisasikan keselarasan dan kesatuan bangsa yang sarat dengan keberagaman semoga tujuan nasional mampu tercapai.

Pernyataan semakna dengan Srijanti, Kaelan dan Achmad Zubaidi (2007: 124) bahwa pengetahuan nusantara ialah cara pandang Bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi daerah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau impian nasionalnya. Selain memanfaatkan keadaan geografi Indonesiasebagai pandangan hidup bangsa, Lemhanas juga mengartikan pengetahuan nusantara sebagai persepsi hidup Bangsa Indonesia dalam mempergunakan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam perjuangan pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional (Sukrama, 1996: 4). Sehingga tidak cuma alasannya keadaan geografis, akan tetapi mesti mengamati sejarah serta keadaan sosial budaya bangsanya.

  Sentralisasi, Desentralisasi, Dekonsentrasi

Wan Usman menjelaskan bahwa pengetahuan nusantara yaitu cara pandang Bangsa Indonesia perihal diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang bermacam-macam. Selain itu wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Bangsa Indonesia mesti sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta keadaan geografis dan sosial budaya Bangsa Indonesia (Noor Ms Bakry, 2011: 280).

Sumarsono (2002: 82) menerangkan bahwa pengetahuan nusantara yaitu nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh daerah negara, sehingga menggambarkan sikap dan sikap, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang ialah identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.

Wawasan nusantara sebagai cara pandang Bangsa Indonesia wacana diri dan lingkungannya merupakan fenomena (tanda-tanda) sosial yang dinamis yang mempunyai tiga bagian dasar. Unsur dasar tersebut yaitu selaku berikut.

  1. Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
  2. Isi pengetahuan nusantara yaitu inspirasi Bangsa Indonesia berupa harapan nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Tata laris dari pengetahuan nusantara yakni acara atau langkah-langkah/perilaku Bangsa Indonesia untuk melaksankan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dikerjakan dapat menghasilkan wawasan nusantara (Sunarso, 2006: 177-181).
Dari sejumlah pertimbangan di atas, esensi pemahaman pengetahuan nusantara berdasarkan para hebat yakni cara pandang Bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud yakni diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya. Sehingga hakikat pengetahuan nusantara ialah keutuhan bangsa dan kesatuan daerah nasional. Demikian, biar memperbesar wawasan para pembaca setia blog tipsserbaserbi.