Definisi Negara
Negara yakni sebuah organisasi atau tubuh tertinggi yang memiliki kewenangan untuk menertibkan tentang yang bekerjasama dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- John Locke dan Rousseau, negara ialah suatu tubuh atau organisasi hasil dari perjanjian penduduk .
- Max Weber, negara adalah sebuah penduduk yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam daerah tertentu.
- Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga komponen poko, adalah kawasan, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengatur dan menertibkan dilema-persoalan yang bersifat bareng atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara yaitu organisasi penduduk yang mempunyai kawasan tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya selaku sebuah kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo menunjukkan pengertian Negara ialah organisasi dalam suatu daerah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah kepada semua golongankekuasaan lainnya dan yang mampu memutuskan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Makara Negara yaitu sekumpulan orang yang menempati daerah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Pengertian negara mampu ditinjau dari empat sudut yakni:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara ialah alat penduduk yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol kekerabatan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara ialah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara selaku organisasi kekuasaan pada hakekatnya ialah sebuah tata kolaborasi untuk menciptakan sebuah kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan keinginannegara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara ialah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat menurut metode hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara berfungsi selaku alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol kekerabatan antar manusia dan sekaligus mengendalikan serta menertibkan tanda-tanda–tanda-tanda kekuasaan yang muncul dalam penduduk . Pandangan tersebut nampak dalam usulan Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara adalah komplotan insan (asosiasi) yang mengadakan penertiban sebuah masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, meskipun negara merupakan persekutuan insan, akan namun memiliki ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan komplotan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut yakni : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul selaku sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara yaitu organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, sebab merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyepakati adanya : Pemisahan kekuasaan alasannya pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan biasa karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan keinginankesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang selaku organisasi yang berhak mengendalikan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia selaku penghuninya tidak mampu berbuat semaunya sendiri.
4. Negara selaku integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap selaku bagian integral negara yang mempunyai kedudukan dan fungsi untuk melakukan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori ihwal pemahaman negara:
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara yakni ialah sauatu masyarakat hukum yang disusun menurut perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan keleluasaan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang memiliki kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori kelompok diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara ialah susunan masyarakat yang integral, yang akrab antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat ialah persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham kelompok dan negara mengutamakan kepentingan lazim selaku satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
1. Penduduk
Penduduk ialah warga negara yang mempunyai kawasan tinggal dan juga memiliki akad diri untuk bersatu. Warga negara yaitu pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah yakni salah satu bagian pembentuk negara yang paling utama. Wilaya berisikan darat, udara dan juga maritim*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk melakukan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
4. Kedaulatan
Kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga bagian pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur pelengkap (disebut bagian deklaratif) yakni berbentukPengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas ialah unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi komponen negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala bahaya, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: Tentara Nasional Indonesia menjaga perbatasan negara
- Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka aturan tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melaksanakan tinfakan kriminal dihukum tanpa menyaksikan kedudukan dan jabatan.
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara menciptakan peraturan-perundang-ajakan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang berpengaruh untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk mengembangkan kehidupan masyarakat supaya lebih makmur dan makmur.
1. Sifat memaksa
Negara mampu memaksakan hasratmelalui hukum atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada langkah-langkah anarki. Paksaan fisik mampu dilaksanakan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara memutuskan tujuan bareng dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal mirip sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kalangan.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara mampu dipandang sebagai perkumpulan insan yang hidup dan berafiliasi untuk mengejar-ngejar beberapa tujuan bersama. Dapat dibilang bahwa tujuan tamat setiap negara ialah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia ialah yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat;
Negara mampu memaksakan hasratmelalui hukum atau kekuasaan. Negara mempunyai kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada langkah-langkah anarki. Paksaan fisik mampu dilaksanakan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara memutuskan tujuan bareng dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal mirip sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kalangan.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara mampu dipandang sebagai perkumpulan insan yang hidup dan berafiliasi untuk mengejar-ngejar beberapa tujuan bersama. Dapat dibilang bahwa tujuan tamat setiap negara ialah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia ialah yang tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kemakmuran umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melakukan ketertiban dunia
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan realita, negara terjadi alasannya alasannya adalah-alasannya adalah :
- Ocupatie – Pendudukan yakni sebuah kawasan yang diduduki oleh sekelompok manusia
- Separatie – Pelepasan, adalah sebuah kawasan yang semual menjadi kawasan daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
- Peleburan, adalah bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
- Pemecahan, yakni lenyapnya sebuah negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena
- Teori Ketuhanan, adalah negara ada karena adanya hasratTuhan
- Teori Perjanjian penduduk , adalah negara ada sebab adanya persetujuanindividu-individu (contrac social)
- Teori Kekuasaan, yakni negara terbentuk sebab adanya kekuasaan / kekuatan
- Teori Hukum Alam, adalah negara ada alasannya adanya keinginan untuk menyanggupi keperluan manusia yang bermacam-macam.
Bentuk Negara
Berikut ialah bentuk negara yang ada di dunia
- Negara Kesatuan
- Negara Serikat
- Perserikatan Negara (Konfederasi)
- Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
- Dominion
- Koloni
- Protektorat
- Mandat
- Trust