Pengertian, Karakteristik Dan Faktur Pajak Atas Ppn Masukan, Ppn Keluaran Dan Ppn

PPN Masukan dan PPN Keluaran dan PPn
PPN Masukan = Pajak Pertambahan Nilai balasan terjadinya pembelian
PPN Keluaran = Pajak Pertambahan Nilai balasan terjadinya pemasaran
PPn = Pajak Penjualan

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke pelanggan. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, tujuannya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen simpulan) tidak menyetorkan langsung pajak yang dia tanggung.

Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak penjualatau produsen sehingga muncul ungkapan Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perkiraan PPN yang mesti disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran yaitu PPN yang dipungut dikala PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan yakni PPN yang dibayar saat PKP membeli, mendapatkan, atau membuat produknya.

Indonesia menganut metode tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang dipakai untuk penerapan PPN di Indonesia ialah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, adalah Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000.

Karakteristik

  • Pajak tidak eksklusif, maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak yaitu subjek yang berbeda.
  • Multitahap, maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai bikinan dan distribusi.
  • Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak.
  • Menghindari pengenaan pajak berganda.
  • Dihitung dengan sistem penghematan tidak langsung (indirect subtraction), ialah dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.
Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak yakni bukti pungutan pajak yang dibentuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang menciptakan faktur pajak, ialah Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.
Faktur pajak terdiri dari dua jenis adalah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan perihal faktur pajak standar dikelola dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan perihal faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001

Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak yang paling sedikit menampung informasi tentang :

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan serpihan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pengerjaan Faktur Pajak; dan
  7.  Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
  • pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima sesudah simpulan bulan selanjutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  • pada ketika penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum simpulan bulan selanjutnya sesudah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • pada ketika penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  • pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  • pada dikala Pengusaha Kena Pajak rekanan memberikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Keterlambatan pengerjaan faktur pajak patokan mempunyai konsekuensi dikenakan sanksi manajemen denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak menciptakan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang serupa.Pengusaha Kena Pajak (PKP) mesti menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut berisikan :

  Prinsip-Prinsip Dalam Perpajakan Dan Arti Penting Perpajakan Bagi Indonesia

    2 (dua) digit Kode Transaksi;
    1 (satu) digit Kode Status; dan
    3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak Standar berisikan :

    2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
    8 (delapan) digit Nomor Urut.

Untuk lebih lengkapnya tentang faktur pajak patokan ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.

Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP terhadap pelanggan simpulan atau terhadap pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak mampu dikreditkan.Syarat minimum faktur pajak sederhana ialah :

  •     Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
  •     Jenis dan kuantum BKP/JKP
  •     Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
  •     Tanggal pembuatan
Faktur pajak sederhana dibuat pada ketika penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur mampu berbentukbon kontan, faktur pemasaran, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.