E-commerce selaku suatu cakupan yang luas mengenai teknologi, proses dan praktik yang dapat melaksanakan transaksi bisnis tanpa menggunakan kertas sebagai fasilitas mekanisme transaksi. Hal ini bisa dikerjakan dengan banyak sekali cara seperti melalui e-mail atau mampu melalui World Wide Web (Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001:1-2)
Secara lazim David Baum, yang dikutip oleh Onno w. Purbo dan Aang bakir wahyudi “e-commerce is a dynamic set of technologies, applications, and business process that link enterprises, consumer and comunnities through electronic transactions and the electronic exchange of goods, services and information” . Artinya, e-commerce adalah satu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, pelanggan dan komunitas tertentu lewat transaksi elektronik dan jual beli barang, jasa, dan isu yang dilaksanakan secara elektronik (Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi,2001:2).
Assosiation for Electronic Commerce secara sederhana mengemukakan pengertian e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektrinis. CommerceNet, sebuah konsorsium industri memberikan definisi lengkap yakni penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan hubungan bisnis. Dijelaskan pula bahwa di dalam e-commerce terjadi proses pembelian dan pemasaran jasa atau produk antara dua belah pihak melalui internet atau pertukaran dan distribusi gosip antar dua pihak dalam satu perusahaan dengan memakai internet.
Amir Hatman dalam bukunya Net Ready : Strategies for Success in the e-Conomy lebih terperinci mendefinisikan e-commerce sebagaimana dikutip (dalam Richardus Eko Indrajit,2001:3), pengertian e-commerce yaitu suatu mekanisme bisnis elektronis yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua institusi (Business to Business) maupun antar institusi dan pelanggan pribadi (Business to Consumer).
Menurut ECEG-Australia (Electronic Commerce Expert Group) “Electronic Commerce is a board concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet and telephone”. Pengertian e-commerce dalam hal ini meliputi transaksi perdagangan lewat media elektrinik. Dalam arti kata tidak cuma media internet yang dimaksud, namun juga meliputi semua transaksi jual beli melalui media elektronik yang lain seperti faxsimile, telex, EDI dan telephone.
Julian Ding dalam bukunya E-Commerce : Law and Office mendefinisikan e-commerce selaku berikut : “Electronic commerce or e-commerce as it is also known is a commercial transaction between a vendor and purchase or parties in similar contractual relationship for the supply of goods, services or acquisition of “right”. This commercial transaction is executed or entered into electronic medium ) or digital medium) where the physical presence of parties is not required and medium exist in a public network or system as opposed to private network (closed system). The public network system must considered on open system (e.g. the internet or world wide web). The transaction concluded regardless of nation boundaries or local requirement”(Julian Ding,1999:25)
Dalam pengertian tersebut, e-commerce merupakan sebuah transaksi komersial yang dilakukan antar penjual dan pembeli atau dengan pihak lain dalam hubungan perjanjian yang sama untuk mengantarkan sejumlah barang, pelayanan atau peralihan hak. Transaksi komersial ini terdapat di dalam media elektronik (media digital) yang secara fisik tidak memerlukan konferensi para pihak yang bertransaksi dan keberadaanmedia ini di dalam public network atau tata cara yang berlawanan dengan private network (metode tertutup).
Lain halnya dengan Kosiur, mengungkapkan bahwa e-commerce bukan cuma sebuah mekanisme pemasaran barang atau jasa melalui medium internet tetapi lebih pada transformasi bisnis yang mengubah cara – cara perusahaan dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya sehari – hari (David Kosiur,1997:24)
Dari berbagai pengertian e-commerce tersebut di atas terdapat persamaan. Kesamaannya memberikan bahwa e-commerce memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Terjadinya transaksi antar dua belah pihak
- Adanya pertukaran barang, jasa atau isu
- Internet merupakan medium utama dalam proses atau prosedur perdagangan tersebut
Dari karakteristik tersebut terlihat terang bahwa e-commerce merupakan dampak perkembangan teknologi gosip dan telekomunikasi, dan secara signifikan mengubah cara insan melakukan interaksi dengan lingkungannya, yang dalam hal ini terkait dengan prosedur jualan .
Demikian pengertian e-commerce berdasarkan para ahli dan beberapa lembaga. Rujukan yang menjadi sumber goresan pena ini kami sertakan di bawah ini:
- Onno W.Purbo dan Aang Arif Wahyudi, 2001, Mengenal e-Commerce, Jakarta, Elex Media Komputindo, Hal.1-2
- Richardus Eko Indrajit, 2001, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya, Jakarta,PT.Elex Media Komputindo, Hal.3
- Julian Ding, 1999, E-Commerce:Law and Office, Malaysia, Sweet and Maxwell Asia, Hal.25
- David Kosiur, 1997, Understanding Electronic Commerce, Washington, Microsoft Press,Hal.24