Ucapan Selamat hari Anak Nasional Indonesia 23 Juli 2020 pengertianartidefinisidari.blogspot.com – Sebelum jelaskan wacana hak-hak anak dalam peraturan perundang-ajakan di Indonesia maka perlu untuk pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan definisi anak dan hak anak itu. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 mendefinisikan anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tergolong anak yang masih dalam kandungan.
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 menerangkan dalam uraiannya bahwa hak anak ialah bab dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang renta, keluarga, penduduk , pemerintah, dan negara. Selai itu, para ahli atau andal definisi, seperti dalam Wingjosoebroto berpendapat bahwa hak asasi insan yaitu hak yang semestinya diakui sebagai hak yang menempel pada insan karena hakikat dan kodrat insan, yang tiadanya hak ini serta merta akan menyebabkan manusia mustahil dapat hidup harkat dan martabatnya sebagai insan. Singkatnya, Hak-hak anak merupakan bagian integral dari HAM, berhubungan dengan peranan negara, maka tiap negara mengembankan keharusan yaitu melindung (toprotect), memenuhi (to fulfill), dan menghormati (to respect) hak-hak anak tersebut.
Oleh karena itu, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 26 tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab keluarga dan Orang Tua dijelaskan bahwa orang renta berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara, mendidik dan melindungi anaknya. Sedangkan di dalam pasal 31 ayat 2 Bab VI wacana Kuasa Asuh dijelaskan bahwa bila salah satu orang tua, kerabat kandung, atau keluarga hingga derajat ketiga tidak mampu melaksanakan fungsinya maka kuasa ajar mampu dialaihkan terhadap lembaga yang berwenang. Pengasuhan oleh Lembaga mampu dilaksanakan di dalam atau di luar Panti Sosial. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan potensi yang seluas-luasnya untuk berperan dalam pinjaman anak baik dilaksanakan oleh perseorangan, forum sosial anak, lembaga swadaya masyarakat, forum pendidikan, forum keagamaan, tubuh usaha dan media massa.
Lalu apasaja hak-hak anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak tahun 1989 berikut penjelasannya di pengertianartidefinisidari.blogspot.com
Daftar Isi
Hak-hak Anak dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
Landasan hukum yang digunakan dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak anak nasional di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang disahkan tahun 1990 kemudian diserap ke dalam Undang-Undang no 23 tahun 2002. Berdasarkan sesuatu yang melekat pada diri anak tersebut ialah hak yang mesti dilindungi dan dijaga semoga berkembang secara wajar. Terdapat empat prinsip utama yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak, prinsip-prinsip ini yaitu yang kemudian diserap ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang disebutkan secara ringkas pada pasal 2.
Pada pasal tersebut menyebutkan secara lebih rinci Prinsip-prinsip hak yang harus dilindungi dan dijaga semoga berkembang secara wajar, diantaranya:
- Prinsip non diskriminasi. Artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam Konvensi Hak Anak mesti diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun.
- Prinsip yang terbaik bagi anak (best interest of the child). Artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dikerjakan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah atau dewan perwakilan rakyat.
- Prinsip atas hak hidup, kelangsungan dan kemajuan (the rights to life, survival and development).
- Prinsip penghargaan terhadap usulan anak (respect for the views of the child). Artinya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan
Penegasan hak anak dalam UU No. 23 Tahun 2002 ini ialah pengesahan hak-hak anak yang diserap dari KHA (Singkatan dari – Konversi Hak Anak) dan norma hukum nasional.
Hak-hak Anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989
Adapun hak-hak anak yang wajib dipenuhi orangtua sebagai warga negara, secara biasa terdapat 10, ialah selaku berikut.
- Hak untuk bermain;
- Hak untuk menerima pendidikan;
- Hak untuk menerima sumbangan;
- Hak untuk menerima nama (identitas);
- Hak untuk menerima status kebangsaan;
- Hak untuk mendapatkan masakan;
- Hak untuk mendapatkan jalan masuk kesehatan;
- Hak untuk menerima wisata;
- Hak untuk menerima kesamaan; dan
- Hak untuk berperan dalam pembangunan.
Baca:
KESIMPULAN PENGERTIAN DARI ANAK DAN HAK ANAK PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM
Secara garis besar mampu ditarik kesimpulan bahwa hak-hak anak dapat dikategorikan menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:
- Hak kelancaran hidup yang mencakup hak dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai (survival rights);
- Hak tumbuh kembang anak yang mencakup semua jenis pendidikan formal maupun formal dan hak menikmati standart kehidupan yang pantas bagi berkembang kembang fisik, mental, spritual, tabiat non akhlak dan sosial (development rights);
- Hak tunjangan yang mencakup bantuan diskriminasi, penyalahgunaan dan pelalalaian, sumbangan belum dewasa tanpa keluarga dan pemberian bagi anak anak pengungsi (protection rights); dan
- Hak partisipasi yang mencakup hak-hak anak untuk menyampaikan pertimbangan /pandangannya dalam semua hal yang menyangkut nasib anak itu (participation rights);
Akhir kata dalam goresan pena hari ini pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengucapkan Selamat hari Anak Nasional Indonesia 23 Juli 2020! Selalu ingat bahwa kita sebagai orang renta berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara, mendidik dan melindungi anaknya jadikan dunia ini Indah serta layak untuk tumbeh kembang mereka!!