Dalam memaknai pemahaman dan tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, kita dapat bertolak dari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan permulaan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara yakni negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berupa republik” .
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yakni sebagai berikut.
- Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”;
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV, “… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan terhadap … persatuan Indonesia …”; serta
- Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah bangkit dan berusia lebih dari 67 tahun tidak akan bertahan bila masyarakatnya sendiri tidak lagi mempunyai semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya jika warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam banyak sekali bidang kehidupan.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. yang berbunyi:
“Kemudian ketimbang itu untuk membentuk sebuah Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan menurut kemerdekaan, perdamaian infinit, dan keadilan sosial, ….”
Dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan cuma tugas negara. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam aneka macam bentuk. Memajukan kemakmuran umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan peran semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas ialah dambaan semua.
Demikian Pengertian dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Pada tujuan NKRI yang keempat yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial. Tujuan negara tersebut merupakan landasan bagi bangsa Indonesia untuk melakukan kerjasama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.