Nation atau bangsa ialah sebuah jiwa, sebuah asas spiritual, ia menjadi kesatuan solidaritas yang besar, tercipta oleh perasaan pengorbanan yang sudah dibentuk di periode lampau dan oleh orang – orang yang bersangkutan bersedia dibentuk di periode depan. Nation memiliki abad lampau, tetapi ia melanjutkan dirinya pada abad sekarang melalui suatu realita yang jelas: ialah akad, keinginan yang dikemukakan dengan aktual untuk terus hidup bareng . Karena itu, sebuah bangsa tidak tergantung pada kesamaan asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal – hal sejenis yang lain. Namun demikian, hadirnya sebuah nation yakni seakan menjadi kesepakatan bareng yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict Anderson mengungkapkan pemahaman bangsa secara unik. Menurut pengamatannya, bangsa yakni komunitas politik yang dibayangkan ( Imagined Political Community ) dalam kawasan yang memiliki batas yang terperinci dan berdaulat. Dikatakan selaku komunitas politik yang dibayangkan sebab bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya tidak kenal satu sama lain. Di bayangkan secara terbatas alasannya bangsa yang terbesar sekalipun yang orangnya ratusan juta mempunyai batas daerah yang terang. Dibayangkan berdaulat sebab bangsa ini berada di bawah sebuah negara mempunyai kekuasaan atas seluruh wilaya h dan bangsa tersebut.
Akhirnya bangsa disebut selaku komunitas yang dibayangkan sebab terlepas adanya kesenjangan, para anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai kerabat sebangsa dan setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menjadikan berjuta – juta orang bersedia mati bagi komunitas yang dibayangkan tersebut (Surbakti, 1992: 42).
Merujuk pada usulan Anderson, penciptaan solidaritas nasional digambarkan sebagai proses pengembangan imajinasi di kelompok anggota penduduk ihwal komunitas mereka, sehingga orang Aceh yang tidak pernah berkunjung ke Jawa Tengah dan tidak pernah berjumpa dengan orang Jawa Tengah bisa berbagi kesetiakawanan terhadap sesama anggota komunitas Indonesia itu.
Pengertian bangsa mengandung bagian pokok berup a jiwa, kehendak, perasaan, fikiran, semangat, yang bareng – sama membentuk kesatuan, kebulatan dan ketunggalan serta semuanya itu yang dimaksud yakni aspek kerohaniannya. Bangsa, bukanlah realita yang bersifat lahiriah, melainkan bercorak rohaniah, yang adanya hanya dapat ditarik kesimpulan menurut pernyataan senasib sepenangungan dan kemauan membentuk kolektivitas.
Munculnya istilah “Negara” tidak terlepas dari keberadaan insan sebagai makhluk sosial, di mana selaku insan mempunyai dorongan untuk hidup bareng dengan insan lain, berkelompok dan bekerjasama. Karena itulah dalam masyarakat ditemui berbagai macam organisasi, dari organisasi politilik, organisasi sosial, organisasi profesi, organisasi keagamaan, dan sebagainya. Salah satu bentuk organisasi dalam kehidupan penduduk adalah organisasi yang dinamakan negara. Namun perlu dinyatakan bahwa organisasi yang dinamakan negara ini memiliki karakteristik atau sifat – sifat yang khusus yang membedakan dengan organisasi – organisasi l ainnya.
Menurut O. Hood Phillips, dkk. Negara (state) didefinisikan sebagai “An independent political society occupying a defined territory, the member of which are united together for the purpose of resisting external force and the preservation of internal order” (Asshiddiqie, 2010: 9). Maksudnya bahwa negara adalah masyarakat politik independen yang menempati kawasan tertentu, dan yang anggotanya bersatu dengan tujuan untuk menghadapi tantangan atau kekuatan dari luar dan mempertahankan tatanan internal. Dalam tataran yang lebih filosofis Hans Kelsen (Asshiddiqie, 2010: 10) dalam bukunya General Theory of Law and State menatap negara sebagai entitas yuridis (state as a juristic entity) dan negara sebagai penduduk yang terorganisasikan secara politis (politically organized society).
Negara adalah sebuah organisasi di antara golongan atau beberapa kelompok manusia yang bareng – sama mendiami suatu wilayah (territori) tertentu dengan mengakui adanya sebuah pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa golongan manusia tadi (Wirjono Prodjodikoro, 1983:2)
Pendapat lain tentang pemahaman negara dikemukakan oleh O. Notohamidjojo, yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi penduduk yang bermaksud mengontrol dan memelihara penduduk tertentu dengan kekuasaannya. Sementara menurut Soenarko negara yaitu organisasi masyarakat yang mempunyai kawasan tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverein. (Lubis, 1982: 26).
Dengan memperhatikan beberapa pemahaman bangsa dan negara di atas, dapat ditarik simpulan bahwa negara yakni organisasi penduduk yang memiliki kawasan tertentu dan berada di bawah pemerintahan yang berdaulat yang menertibkan kehidupan masyarakat tersebut. Negara merupakan konstruksi yang diciptakan manusia dalam rangka mengendalikan acuan relasi antar manusia dalam kehidupan penduduk . Sedangkan bangsa ialah sebuah kesatuan solidaritas, yaitu kesatuan yang berisikan orang – orang yang saling merasa setia kawan dengan satu sama lain.