Penjelasan Pemahaman Demokrasi Ekonomi

Pengertian demokrasi ekonomi terkait dekat dengan definisi atau pemahaman kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat aturan dan filsafat politik. 


Istilah kedaulatan rakyat itu lebih sering dipakai dalam studi ilmu hukum dibandingkan dengan dalam ilmu politik. Hanya saja, pemahaman teknis keduanya sama saja, yakni berafiliasi dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Secara eksplisit, pemahaman demokrasi ekonomi tertuang dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang mengandung ide demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi. Artinya, dalam pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Dalam sistim demokrasi yang dibangun tentu tidak semuanya secara pribadi dikuasai oleh rakyat. Beberapa bab yang pokok diwakilkan pengurusannya terhadap negara, dalam hal ini diwakilkan kepada (a) MPR, DPR, DPD, dan Presiden dalam urusan penyusunan haluan-haluan dan perumusan kebijakan-kebijakan resmi bernegara, dan (b) terhadap Presiden dan forum-forum direktur-pemerintahan lainnya dalam problem-masalah melaksanakan haluan-haluan dan kebijakan-kebijakan negara itu, serta (c) secara tidak eksklusif terhadap lembaga peradilan dalam permasalahan mengadili pelanggaran terhadap haluan dan kebijakan negara tersebut.

Namun, terlepas dari adanya pendelegasian kewenangan dari rakyat yang berdaulat terhadap para utusan rakyat, baik di bidang legislatif, administrator, maupun judikatif itu, makna kedaulatan rakyat selaku kekuasaan tertinggi berdasarkan tata cara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu tidak dapat dikurangi dengan alasan kewenangan rakyat telah diserahkan terhadap para pejabat. Dalam konteks bernegara, kedaulatan rakyat itu bersifat ‘relatif mutlak’, walaupun harus diberi makna yang terbatas sebagai perwujudan ke-Maha-Kuasaan Allah sebagaimana diakui dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekwensi tauhid, yaitu keimanan bangsa Indonesia terhadap Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap manusia Indonesia diketahui sebagai Khalifah Tuhan di atas paras bumi yang mempunyai kuasa mengolah dan mengorganisir alam kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bareng berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

Dengan memahami pengertian demokrasi menurut para ahli, maka memaknai pemahaman demokrasi ekonomi ialah produksi dilaksanakan oleh semua penduduk dan untuk semua di bawah pimpinan atau penyeleksian anggota-anggota penduduk . Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kesejahteraan orang per orang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN, sehingga dibilang sebagai “Sistem Ekonomi menurut Demokrasi Ekonomi Pancasila”.

Demokrasi ekonomi yang dipraktekkan di Indonesia tersebut mengandung ciri-ciri faktual yaitu:

  1. Perekonomian diimplementasikan sebagai perjuangan bareng berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang bikinan yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan kepada kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  5. Warga negara mempunyai keleluasaan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan mempunyai hak pekerjaan dan penghidupan yang patut.
  6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan berdasarkan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  7. Hak milik individual diakui dan pemanfaatannya tidak berlawanan dengan kepentingan penduduk .
  8. Fakir miskin maupun bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara.

Sebaliknya, ciri negatif tata cara perekonomian Indonesia yang harus disingkirkan berdasarkan pengertian demokrasi ekonomi pancasila ialah:

  1. Sistem etatisme, adalah tata cara dimana negara beserta aparatur ekonomi bersifat lebih banyak didominasi, mendesak dan mematikan potensi, serta daya kreasi unit ekonomi di luar sektor negara.
  2. Sistem free fight liberalism, yaitu sistem yang menumbuhkan eksploitasi kepada manusia dan bangsa lain.
  3. Monopoli, yang ialah pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kalangan.
  Tn. Amir seorang karyawan perusahaan swasta di kota Y memperoleh gaji Rp 3.000.000,00 per bulan.

Demikian uraian pemahaman demokrasi ekonomi dan ciri-ciri penerapannya di Indonesia yang menganut demokrasi pancasila atau demokrasi ekonomi pancasila.