Hukum Islam cuma dikenal dalam bahasa Indonesia, telah terpakai dan familiar. Untuk memahami pemahaman Hukum Islam perlu dikenali apalagi dulu pemahaman hukum secara sederhana, yakni:
Hukum Islam yakni seperangkat peraturan perihal tingkah laku manusia yang diakui sekelompok penduduk , disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila dikaitkan dengan definisi hukum ini dengan Islam atau syara’, maka Hukum Islam berarti seperangkat peraturan menurut wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laris manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah, 2004 : 2).
Pengertian hukum Islam dalam konteks sistem hukum Islam yaitu berkisar perihal kaidah yang diketahui dengan ahkamul khomsah (lima penggolongan aturan). Ahkamul khomsah tersebut mencakup aturan haram, wajib, mubah, makruh dan sunah. Penggolongan kategori aturan tersebut lebih sering digunakan dalam terminologi fiqh Islam. Mislanya aturan sholat 5 waktu yakni wajib, sedangkan aturan sholat dhuha adalah sunah. Hanya saja, pemahaman hukum Islam yang diangkat ini tidak terbatas pada ahkamul khomsah seperti acuan di atas semata.akan namun yang dimaksud aturan Islam ialah suatu persamaan kata dari istilah aturan syariat, aturan syara’ atau syariat Islam. Pengertian aturan Islam sejajar dengan hukum umum. Dalam konteks hukum perdata, maka hukum Islam sejajar dengan hukum pedata tersebut. Dalam konteks aturan pidana, manajemen negara, tata negara dan yang lainnya, maka hukum islam dalam hal ini yakni sejajar dengan ungkapan atau pemahaman tersebut.
Dalam konteks hukum Islam yang mempunyai arti luas tersebut yang terwakili dalam perumpamaan aturan syariat Islam, oleh Rifyal Ka’bah disebutkan bahwa syariat Islam memiliki tiga pemahaman. Pertama, sebagai keseluruhan agama yang dibawa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Kedua, keseluruhan nushush (teks -teks) Quran dan Sunnah yang ialah nilai-nilai aturan y ang berasal dari wahyu Allah. Ketiga, pengertian para ahlli terhadap hukum yang berasal dari wahyu Allah dan hasil ijtihad yang berpedoman pada wahyu (Rifyal Ka’bah, 2004 : 4) .
Dalam pada umumnya rujukan gila dikenal istilah “Islamic law ” yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam, Islamic law disini bermakna keseluruhan kitab Allah SWT yang mengendalikan kehidupan setiap muslim dari segala aspeknya. Muhammad syah di dalam bukunya mengutip usulan dari Hasbi memberi definisi hukum Islam dengan selaku koleksi daya upaya para andal aturan untuk menetapkan syariat atas kebutuhan penduduk (Rifyal Ka’bah, 2004 : 8).
Sampai ketika ini tidak ada sarjana yang dapat mendefinisikan aturan secara tepat, jika aturan diartikan selaku seperangkat aturan maka jika aturan dihubungkan dengan dengan Islam atau syara maka pemahaman aturan Islam berarti : seperangkat aturan berasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul tentang tingkah laris manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah , 2004 : 8)
Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang memiliki kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul menjelaskan bahwa peraturan itu digali daridan berdasarkan terhadap wahyu Allah SWT dan sunnah rasul atau yang lebih popular disebut dengan syari’at.
Kata-kata tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum peraturan ters ebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan sunnah nabi tersebut yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa aturan Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah SWT dengan demikian aturan Islam berdasarkan ta ’rif ini mencakup aturan syara dan aturan fiqh alasannya arti syara dan fiqh terkandung didalamnya.
Secara umum, maka pemahaman hukum Islam yakni segala aturan yang berasal dari sang Pembuat hukum atau syari (pembuat hukum) yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW. Sedangkan dalam pemahaman syariat Islam yang ketiga, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian tersebut adalah pengertian syariat islam secara sempit yang mempunyai arti pengertian fiqh oleh para ulama fiqh (Rifyal Ka’bah, 2004: 4).
Dapat disimpulkan bahwa antara syariah Islam dan fiqh terletak perbedaan yang fundamental. Syariat Islam dipahami selaku hukum yang disepakati bersama oleh Al Alquran dan As Sunnah sedangkan fiqh yakni pemahaman ulama terhadap syariat tertentu. Sehingga dalam pemahaman fiqh, maka telah biasa timbul istilah madzhab atau golongan, mirip madzhab Syafii, Hambali, dan sebagainya (Rifyal Ka’bah, 2004:43). Syariat Islam tidak mengenal madzhab tetapi cuma mengenal satu pengertian saja, mirip pemahaman bahwa Syariat islam hukum wajib untuk shalat yakni 5 waktu, bahwa mencuri hukumannya yaitu belahan tangan dan seterusnya. Tidak ada dan tidak boleh ada pemahaman bahwa shalat 5 waktu itu sunnah dan eksekusi dari mencuri yakni dibunuh. Sedangkan daerah fiqh, tergambarkan dalam pola semisal bagaimana aturan shalat yang benar.
Demikian uraian pemahaman hukum islam berdasarkan Rifyal Ka’bah. Artikel yang berkaitan dengan ini adalah asas-asas hukum islam.