Pengelolaan Sumber Daya Alam

Seperti yg kita pahami, manusia dlm menyanggupi kebutuhannya sungguh bergantung dgn sumber daya alam (SDA). Namun sayangnya, program pembangunan yg ada lebih condong menyebabkan kerusakan alam. Kerusakaan diakibatkan pengelolaan SDA yg tak menganut sifat selektif, kelestarian, penghematan, & memperbaharui. Padahal pengelolaan sumber daya alam yg terpadu sangat diperlukan untuk memelihara ketersediaan SDA. Adapun prinsip-prinsip yg mesti digunakan dlm pengelolaan SDA yaitu selaku berikut.

  1. Prinsip Berwawasan Lingkungan

    • Pengelolaan SDA yg sesuai dgn kesanggupan & kesesuaian wilayah akan potensi produktivitas lingkungannya
    • Contoh: membuat terasering, cerobong asap di pabrik, & larangan pembangunan rumah di daerah resapan air

  1. Prinsip Berkelanjutan

    • Pengelolaan SDA yg bijaksana & menimbang-nimbang ketersediannya di masa depan
    • Contoh: penggunaan SDA yg efisien, mencari alternatif materi bakar, & meminimalkan eksploitasi alam

  1. Prinsip Ekofiensi

    • Pengelolaan SDA dgn biaya murah & pengaruh yg sekecil mungkin

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org lainnya:

Klasifikasi Iklim

Peta Topografi

Pengelolaan Sumber Daya Air

Ketersediaan air mempunyai jumlah tetap walaupun dgn wujud yg berbeda-beda. Sayangnya, tak searah dgn terus meningkatnya kebutuhan air. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya air dikelola di dlm Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 perihal Sumber Daya Air. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada kaidah satu sungai, satu rencana induk, & satu administrasi. Pengelolaan sumber daya air untuk terwujudnya kemanfaatan sumber daya air yg berkesinambungan untuk kesejahteraan rakyat. Adapun pilar-pilar dlm pengelolaan sumber daya air yaitu sebagai berikut.

  1. Konservasi sumber daya air -> upaya memelihara fungsi sumber daya air untuk mempertahankan kualitas & kuantitasnya
  2. Pendayagunaan sumber daya air -> upaya penatagunaan & pengusahaan sumber daya air yg optimal seperti rehabilitasi jalan masuk irigasi, pengelolaan air tanah, & bendungan
  3. Pengendalian daya rusak -> upaya untuk menangkal & mengatasi kerusakan kualitas lingkungan balasan air mirip pengelolaan drainase
  4. Sistem informasi sumber daya alam & pemberdayaan masyarakat -> upaya untuk meningkatkan pengelolaan yg terpadu.

pola ketersediaan air permukaan pengelolaan sumber daya air

Peta Ketersediaan Air Permukaan
Sumber gambar: PUSLITBANG Sumber Daya Air (2016)

Contoh pengelolaan sumber daya air yakni sebagai berikut.

  1. Menyediakan & menjaga kawasan-kawasan resapan air
  2. Membuat sumur bor (artesis) untuk persediaan air dlm tanah
  3. Melakukan netralisasi kandungan limbah industri
  4. Pembangunan & rehabilitasi tampungan air mirip bendungan & situ
  5. Melakukan konservasi air tanah
  6. Menyusun masterplan untuk penanganan banjir di sungai-sungai prioritas

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org yang lain:

APBN & APBD

Stratifikasi Sosial

Unsur Intrinsik Cerpen

Pengelolaan Sumber Daya Perikanan

Pengelolaan perikanan dijelaskan oleh FAO (1997) sebagai proses dlm perencanaan & implementasi kebijakan guna menjamin kelangsungan produktivitas sumber daya perikanan. Pengelolaan perikanan mesti mengandung tiga sifat, yakni ekologis (keseimbangan ekosistem), ekonomi (keuntungan pemanfaatan perikanan), & sosial (lapangan pekerjaan). Di Indonesia, pengelolaan sumber daya perikanan dikelola dlm Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun contoh pengelolaan sumber daya perikanan yaitu sebagai berikut.

  1. Pengaturan musim penangkapan -> Upaya sumber daya ikan untuk meningkat biak sehingga ada alternatif lain bagi nelayan
  2. Penutupan daerah penangkapan -> Diberlakukan apabila sumber daya ikan mendekati kepunahan
  3. Selektifitas alat tangkap -> Dilakukan untuk memilahikan yg akan ditangkap (dilihat dr ukurannya)
  4. Pelarangan alat tangkap -> Pelarangan dilakukan apabila memakai materi berbahaya mirip racun ikan & bom ikan
  5. Kuota penangkapan -> Upaya menghalangi jumlah ikan yg boleh ditangkap
  6. Pemberlakukan sistem zonasi -> Wilayah perairan dibagi menjadi zona-zona sesuai pemanfaatannya

wilayah pengelolaan perikanan di indonesia

Wilayah Pengelolaan Perikanan di Indonesia
Sumber gambar: Kementerian Kelautan & Perikanan (2002)

Pengelolaan Sumber Daya Pertambangan

Pertambangan didefinisikan selaku kegiatan pengelolaan materi galian mencakup observasi (pengamatan kawasan persebaran), eksplorasi (pengusutan kondisi barang), & eksploitasi (pengambilan bahan galian). Bahan galian merupakan semua bahan yg terkadung di perut bumi seperti kerikil bara, minyak bumi, bauksit, gas alam, & lain-lain. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya pertambangan diatur dlm Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 & Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pertambangan tergolong kegiatan yg sangat berisiko mengusik lingkungan. Adapun jenis-jenis pernambangan yakni sebagai berikut.

  1. Penambangan terbuka -> Pembongkaran lapisan tanah atau batuan
  2. Penambangan tertutup -> Pembuatan sumur (penambangan vertikal) atau terowongan (penambangan horizontal)
  3. Pengeboran -> eksploitasi khusus materi galian yg bersifar cair

Contoh pengelolaan sumber daya pertambangan yaitu sebagai berikut.

  1. Membuat zonasi konservasi & zona penyangga di sepanjang saluran hidrologi
  2. Melakukan eksplor tambang dlm bentuk bahan baku atau materi jadi
  3. Penelitian apalagi dulu dlm memilih lokasi penambangan
  4. Mengurangi penggunaan materi tambang dgn mencari energi alternatif
  5. Melakukan rehabilitasi / reklamasi sehabis pasca aktivitas tambang

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org yang lain:

Integrasi Nasional

Turunan Fungsi

Report Text

Potensi Sumber Daya Kehutanan

Pengelolaan kehutanan didefinisikan selaku aktivitas tata hutan yg berkaitan dgn penyusunan, pemanfaatan, & perlindungan hutan. Pengelolaan kehutanan meliputi dua ruang lingkup, yaitu kawasan hutan & hasil hutan. Di Indonesia,  pengelolaan kehutaan diatur dlm Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 & Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Adapun jenis-jenis hutan ialah sebagai berikut.

  1. Hutan lindung -> perlindungan tata cara penyangga kehidupan
  2. Hutan produksi -> didedikasikan akhirnya untuk kebutuhan penduduk
  3. Hutan konservasi -> pengawasan keanekaragaman tumbuhan & fauna mirip suaka margasatwa & cagar alam
  4. Hutan wisata -> diperuntukkan untuk pariwisata seperti perburuan

Contoh pengelolaan sumber daya kehutanan yakni sebagai berikut.

  1. Memperhatikan keseimbangan antara penebangan pohon & penanamannya kembali
  2. Pengawasan wilayah hutan dgn satuan polisi
  3. Memberikan penyuluhan larangan & tunjangan hukuman terhadap kerusakan hutan
  4. Memberlakukan metode penebangan pohon dengan-cara tebas pilih
  5. Melakukan aforestry -> menghutankan wilayah yg bukan hutan

Pengelolaan Sumber Daya Lahan

Pengelolaan lahan beraitan erat dgn produktivitas pertanian. Kondisi tanah seperti tekstur, struktur, & tingkat keseburan sangat mempengaruhi kondisi lahan. Dalam mengelolanya, penggunaan lahan terbagi menjadi 5 fungsi yakni selaku daerah lindung, tempat penyangga, tempat kebijaksanaan daya tanaman tahunan, kawasan kebijaksanaan daya musiman, & tempat permukiman. Di Indonesia, pengelolaan sumber daya lahan termasuk cuilan dr Undang-Undang Nomor 37 tahun 2014 perihal Konservasi Tanah & Air. Pengelolaan lahan berdasarkan pada kesesuaian lahan & kesanggupan lahan. Adapun teladan pengelolaan sumber daya lahan:

  1. Melakukan penanaman pohon-pohon lindung
  2. Pembatasan lahan untuk pertanian yg dapat mengakibatkan erosi
  3. Reboisasi di lahan-lahan yg botak
  4. Melakukan peremajaan hutan
  5. Melakukan penanaman lahan dgn sistem tumpeng sari

Peta Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2017

Peta Penutupan Lahan Indonesia Tahun 2017
Sumber gambar: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (2018)

Artikel: Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kontributor: Dema Amalia, S.Si.

Alumni Geografi FMIPA UI

Materi Geografi yang lain di Wargamasyarakat.org:

  Mitigasi Tanggap Gempa, Tsunami dan Evakuasi