Pembahasan Ushul Fiqh Tentang Mujmal Dan Bayan (6)

Devinisi Mujmal dan Bayan Dalam Ushul Fiqh

MUJMAL adalah Sesuatu yang membutuhkan klarifikasi mirip lafadz قروء pada surat al-Baqarah : 228
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya : “Wanita-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”
Maka sebenarnya yang disebut قروء itu meliputi antara haidh dan suci
Sedangkan yang disebut BAYAN yaitu mengeluarkan sesuatu dari perkara yang sulit difahami ke perkara yang lebih jelas.
Adapun BAYAN terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :

1. BAYAN dengan ucapan

mirip pada dilema puasa untuk orang yang berhaji Tamattu‟ yang tertera dalam surat al-Baqarah : 196

فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
Artinya : “Maka wajib berpuasa tiga hari dalam periode haji dan tujuh hari (lagi) kalau kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna….”

2. BAYAN dengan pekerjaan

seperti yang dikerjakan oleh Nabi Saw dalam memberikan teladan praktik sholat dan yang lain.

3. BAYAN dengan tulisan,

seperti penjelasan perihal kadar zakat dan diyat anggota tubuh, itu sudah ditulis nabi dalam sebuah kitab yang masyhur, hal ini mampu dilihat dari sebuah Hadits :
فانه صلى الله عليه وسلم بينهما بكتبه المشهورة
Artinya : “Maka bekerjsama Nabi Saw sudah menerangkan ihwal kadar zakat dan diyat anggota badan dengan kitabnya yang masyhur”

4. BAYAN dengan instruksi,

mirip ucapan Rasulullah Saw :
الشهر كذا وكذا وكذا
Artinya : “Bulan itu segini, segini dan segini” (Yaitu 30 hari, kemudian Nabi Saw isyarah dengan jarinya 3 kali dan menahan jempolnya pada isyarah ketiga, itu memiliki arti kadang-kadang hitungan bulan itu ada yang 29)