Shalat Sunnah Awwabin. Secara harfiah ( bahasa) kata “awwabin” bermakna kembali terhadap Alloh dengan bertaubat dan beristigfar. Sedangkan yang dimaksudkan shalat awwabin yaitu setiap shalat sunah yang dilaksanakan di antara waktu Magrib dan Isya’.
Makna’ ini di dasarkan dalam hadits dari Muhammad bin al-Mukadir bahwa Rosululloh SAW bersabda, ” Sesungguhnya shalat apa pun yang di kerjakan antara waktu Magrib dan Isya’ disebut sebagai shalat awwabin.”
Sebagai mana hadits Nabi dalam Kitab Al-Ba’its al-Katsir karya Ibnu katsir.hal.48
Artinya: “Sesungguhnya shalat apa pun yang dilaksanakan antara waktu Magrib dan Isya’ disebut selaku shalat Awwabin.”
Meski tergolong selaku hadits mursal, namun hadits ini digunakan Imam Hanafi, Maliki dan Hambali. Dan juga mayoritas Ulama mahir hadits menggunakannya sebagai hujah (dasar/argumen)
DALIL HADITS DAN ATSAR SHOLAT SUNNAH AWWABIN :
Memang ada riwayat dari Ibnul-Munkadir yang dibawakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya secara marfu’ yang menafsirkan shalat awwabin dengan shalat (sunnah) yang dijalankan antara Maghrib dan ‘Isya’. Riwayat tersebut yaitu :
“Telah menceritakan kepadaku Yunus, dia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abu Shakhr Humaid bin Ziyad, dari Ibnul-Munkadir secara marfu’ tentang firman Allah : “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat” ; ialah : shalat sunnah antara maghrib dan ‘isya’” [lihat Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Isra’ : 25].
.
Barang siapa yang ingin dipelihara imannya oleh Alloh SWT maka Sholatlah 2 rakaat setelah sholat sunnah ba’da Maghrib dan membaca di setiap rakaatnya :surat Al Fatihah 1x , Al Ikhlas 6x , Al Falaq 1x dan An Naas 1x.dan bila mana sehabis salam maka angkatlah kedua tangan dengan khusu’ sambil membaca do’a
ALLOHUMMA INNI ASTAUDI’UKA IMAANI FI HAYAATI WA ‘INDA MAMAATI WA BA’DA MAMAATI FAHFADHU ‘ALAIYYA INNAKA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QODIIR (3X)
“Ya Allah, Aku titipkan kepada-Mu imanku di dalam hidupku, dan dikala matiku, dan setelah matiku, maka jagalah dia untukku. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
.
HUKUM MENGERJAKAN SHALAT AWWABIN
Apakah shalat Awwabin disyariatkan ? :
“Tidak ada perbedaan usulan dikalangan fuqaha (para hebat fiqih) bahwa menghidupkan (dengan shalat) antara maghrib dan isya yaitu sunnah. Menurut Syafi’iyah dan Malikiyah kesunnahannya hingga derajat sunnah muakkadah. Dan golongan Hanabilah menguatkannya.
BILANGA RAKA’AT SHALAT AWWABIN
Berapa jumlah raka’atnya ?
Para ulama berlainan pertimbangan ihwal jumlah raka’at shalat yang direkomendasikan untuk dilakukan pada shalat Awwabin/ ba’da Maghrib.
Pendapat sebagian ulama menyampaikan bahwa yang dianjurkan untuk dilakukan antara dua shalat (maghrib dan isya) ialah 6 raka’at, ini yaitu usulan Abu Hanifah, dan ini pula pendapat yang rajih dari mazhab Hanabilah. Dalil yang digunakan ialah dalil dari Ibnu Umar diatas (“Barangsiapa yang shalat 6 raka’at sehabis maghrib maka akan ditulis selaku kelompok Awwabin).
Kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa paling sedikit ia dilakukan dua raka’at dan yang paling banyak 20 raka’at. Dalilnya yang digunakan ialah suatu hadits “Barangsiapa shalat 20 rakaat sehabis maka Allah mambangun rumah di sorga untuknya.” (HR Tirmidzi)
Sedangkan kelompok Mazhab Malikiyah tidak membatasi jumlah raka’atnya, tetapi yang terbaik menurut mazhab ini adalah dikerjakan sebanyak 6 raka’at.
Sedangkan sebagian ulama lainnya menolak pembatasan shalat ini menjadi bilangan tertentu. Mereka menilai hal ini tidak perlu dilakukan alasannya adalah hadits-hadits yang menunjukan pembatasan jumlah raka’at shalat sunnah antara Maghrib dan Isya seluruhnya lemah.
Bagaimana dengan golongan yang mempermasalahkan kesahihan hadits-hadits bilangan shalat ini?
Harus diakui bahwa hadits yang menyatakan jumlah bilangan tertentu raka’at dari shalat ini semua dha’if. Sehingga sebagian ulama kemudian menolak mengamalkan shalat sunnah ini melebihi dua raka’at.
Namun secara umum dikuasai ulama berpendapat bahwa hadits-hadits dha’if tersebut dipandang bukan sebagai hadits ahkam (hukum) yang melandasi sebuah amalan, dalam hal ini shalat Awwabin, namun cuma sebagai fadhilahnya.
Diantaranya apa yang dijelaskan oleh Imam Shaukani dalam Nailul Autar sehabis menyebutkan hadist-hadist ihwal bilangan raka’at shalat ba’diyah maghrib ini, beliau menjelaskan hadist-hadistnya memang semuanya dha’if (lemah), namun semuanya mempunyai arti penganjuran memperbanyak shalat sunnah ini.
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT AWWABIN
Sedangkan cara mengerjakan shalat awwabin adalah sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lainnya cuma saja berlainan pada lafazd niatnya.
NIAT SHOLAT AWWABIN :
USHOLLII SUNNATAL AWWABIN LILLAAHI TA’ALAA
Itulah yang sanggup aku sampaikan tentang mas’alah shalat awwabin dan cara pelaksanaannya, begitu juga kami sebelumnya sudah mengembangkan pemahaman rukun kepercayaan, metode sholat tahajud, sholat dhuha, shalat istikharah, sholat tasbih dan masih banyak lagi yang yang lain, semoga bermanfaat bagi kita semua.