Pengertian Perpajakan Daerah
Pajak ialah kata yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia dengan banyak sekali pengertian seperti tempat, beban dan sebagainya.
E. Soetan Harahap dalam Kamoes Indonesia menerangkan :
Padjak
I. mentoeakoe berpadjak nasi, mentoeakoe berpen-tjaharian mendjoeal nasi dikedai (lepau nasi );
II. sem.para-para (pemidangan) daerah mendje-moer ikan;
III. membajar padjak tanah f 10,-setahoen, dia membajar bia tanah f 1C,-setahoen; lihat bia dan tjoekai;
IV. bawah umur, lih. Zoerriat.
Sedangkan dalam Kamus Indonesia Katjik-nya :
PADJAK, I tjukai, bia, roba-roba.
PADJAK, II padjak nasi, kedai nasi, warung nasi.
PADJAK, III pendjemuran ikan.
W.J.S.Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia :
Padjak : 1. kewadjiban membajar atau wang jg wadjib dibajarkan kpd pemerintah (kotapradja, Provinsi dsb) 2 pak;hal mengusahakan sesuatu dgn membajar pak (sewa) kpd pemerintah; 3 + los; bab (dipasar); mis. 1 membajar ; kena ; wajib, orang jang wadjib membajar padjak; pemasukan (-penghasilan, pentjarian), padjak, jang dikenakan pada pemasukan (penghasilan) orang; — tanah -bumi, padjak jang dikenakan pada pemilik tanah; 2 rumah –, -gadai,rumah gadai, pegadaian; — tjandu, pendjualan tjandu; 3 – sajur (ikan dsb) los atau daerah mendjual sajur (-ikan dsb) dipasar.
Pajak ialah salah satu sumber penghasilan negara yang penting. Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang diwajibkan berdasarkan undang-undang tanpa rnendapat balas jasa (tegenprestatie) secara eksklusif. Pajak merupakan peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor Pemerintah. Kewajiban mengeluarkan uang pajak dapat dipaksakan.
Dari keempat sumber di atas terlihat keanekaan penggunaan kata “pajak”, tetapi salah satunya berkaitan pengertiannya dengan kewajiban kepada Negara. Pengertian ini berhubungan dengan inti pokok penguraian, balasannya lebih lanjut akan lebih menekankan “pajak” sebagai sumber pemasukan.
Prof. Dr. P.J.A. Adriani memperlihatkan batasan :
Pajak yakni iuran terhadap Negara (yang mampu di paksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan dengan tidak menerima prestasi-kembali yang pribadi mampu ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lazim bekerjasama dengan tugas Negara untuk mengadakan Pemerintahan (dengan ejaan baru, Pen.)
Dari batasan tersebut dapat ditarik kesimpulan komponen-unsurnya :
pajak ialah iuran menurut peraturan;
- dibayarkan oleh wajib membayar;
- tanpa prestasi kembali;
- mampu dipaksakan menurut peraturan-peraturan;
- membiayai peran negara untuk mengadakan pemerintahan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari definisi tersebut diatas, bahwa pajak selaku pemahaman yang dianggap, selaku suatu species ke dalam genus pungutan (jadi, pungutan ialah lebih luas). Dalam definisi tersebut titik berat diletakkan pada fungsi budgetair dari pajak, sedangkan pajak masih memiliki fungsi lain yang tidak kalah penting, adalah fungsi mengontrol.
Jenis Pajak dan Dasar Hukum
Negara dalam mengadakan fungsinya melaksanakan aneka macam kegiatan. Semua kegiatan tersebut dimaksudkan untuk bagaimana peran dan tanggung jawab yang dilimpahkan (dimandatkan) kepada Pemerintah (Presiden) biar dapat dilakukan, yaitu biar kemakmuran rakyat mampu diraih. Kegiatan-kegiatan tersebut melibatkan sejumlah besar insan, perlengkapan, penunjang dan sebagainya. Dan pada kesannya akan menyerap pembiayaan.
Dalam rangka pengadaan dana yang diharapkan untuk membiayai kegiatan yang dikerjakan, maka berbagai sumber dipergunakan selaku sumber pendapatan. Sumber-sumber tersebut mampu dikemukakan selaku berikut :
- yang dipungut langsung dari masyarakat;
- hasil dari perusahaan-perusahaan Negara;
- hasil dari penyertaan modal milik Pemerintah;
- denda dan perampasan untuk kepentingan biasa ;
- hak-hak waris atas harta peninggalan yang terlantar;
- hibah wasiat dan hibah lainnya.
Semua sumber tersebut termasuk kedalam public finance, dimana Pemerintah dapat memperoleh, mengurus dan membelanjakan Uangnya yang diperlukan untuk menunaikan tugasnya. Di samping itu Pemerintah juga mencetak dan mengedarkan duit sebagai alat pembayaran yang sah.
Dari keseluruhan sumber pemasukan di atas, maka yang diperdapat lewat pemungutan langsung adalah pajak, retribusi dan derma, pungutan dilaksanakan baik dengan menunjukkan prestasi kembali (imbalan) maupun tidak. Pajak merupakan iuran terhadap Negara yang mampu dipaksakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kontraprestasi yang gunanya untuk membiayai pengeluaran lazim pemerintah. Sedang retribusi pada umumya korelasi dengan prestasi-kembalinya adalah langsung. Sedangkan Sumbangan mengandung fikiran, bahwa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk prestasi pemerintah tertentu, tidak boleh dikeluarkan dari kas lazim, karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk semuanya, melainkan cuma terhadap golongan tertentu masyarakatsaja.
Pajak ialah salah satu sumber pemasukan negara. Pada bahagian diatas dikemukan pengertian pajak yang secara bebas dapat dikatakan dengan : pungutan yang dilaksanakan oleh Negara (mampu dengan paksaan) terhadap warga negaranya (wajib pajak) tanpa menawarkan imbalan yang eksklusif, dimana hasil pungutan itu dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dikerjakan oleh Pemerintah. Perpajakan dikelola dalam undang-undang perpajakan yang merupakan bahagian dari hukum publik, alasannya ia berhubungan dengan kepentingan orang banyak. Hukum perpajakan bukanlah merupakan hukum yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan aturan lainnya yang terdapat dalam kehidupan bernegara.
Disini akan disinggung pembicaraan menyangkut antara korelasi aturan pajak dengan hukum pidana dan aturan perdata. Hukum pajak diartikan “ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup wewenang Pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada penduduk dengan melalui Kas Negara”
Hukum perdata merupakan bahagian dari aturan yang mengatur kekerabatan di antara orang-orang eksklusif sebagai penunjang hak (rechtspersoon), sedangkan hukum pajak diantara Negara dengan individual selaku wajib pajak.
Terlihat di sini bahwa terdapat kekerabatan yang sungguh dekat diantara hukum pajak dengan aturan perdata. Hukum pajak pada dasarnya “mencari dasar kemungkinan pemungutan atas insiden-insiden, keadaan-keadaan dan tindakan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata mirip pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak alasannya warisan dan sebagainya”. Terlihat bahwa sasaran hukum pajak ialah peristiwa-peristiwa perdata.
Selanjutnya dengan dibaginya wilayah negara atas daerah Daerah, maka pajak yang dipungut oleh Pemda, diberlakukan Pajak Daerah. Pajak Daerah ialah sumber pemasukan Daerah yang berasal dari pajak yang diserahkan Pemerintah pusat terhadap Daerah untuk menjadi sumber pendapatan Daerah. Untuk mampu berlakunya Pajak Daerah, apalagi dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan sesudah di sahkan oleh Pejabat yang berwenang, maka diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Jadi dasar aturan setiap pajak ialah undang-undang bagi pajak yang bersifat nasional dan dijalankan di daerah lewat perda. Mengenai pajak, jenis dan dasar hukum masih banyak yang perlu diuraikan, namun mengingat dengan relevansi penulisan, maka penguraian dibatasi sampai di sini.
Pajak sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Sebagaimana diatur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemda menyebutkan bahwa Sumber Pendapatan Daerah terdiri atas:
1) pemasukan orisinil kawasan yang selanjutnya disebut PAD, ialah :
- hasil pajak kawasan;
- hasil retribusi tempat;
- hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan; dan
- lain-lain PAD yang sah;
2) dana perimbangan; dan
3) lain-lain pemasukan kawasan yang sah.
Pajak sebagai sumber pemasukan terbagi atas dua bahagian, adalah :
1) Pajak yang diserahkan Pemerintah kepada Daerah untuk dikelolanya selaku Sumber Pendapatan Daerah.
2) Pajak yang diatur sendiri oleh Daerah atas sumber pendapatan yang berhasil digali oleh Daerah di wilayahnya. Sebagai acuan jenis pajak ini yaitu Pajak Izin Menangkap Ikan (perda Nomor 3 Tahun 1972).
Dinas Pendapatan Daerah sebagaiinstansi yang diberi peran untuk mengurus seluruh pemasukan kawasan dihadapkan terhadap daerah yang luas ialah melipti wilayah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pemungutan dari sumber-sumber pemasukan tersebut, Dinas Pendapatan Daerah sebagai instansi pemungut pendapatan Daerah, pemungutannva dilakukan secara langsung kepada penduduk wajib pajak melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat selaku perpanjangan tangan dari Dinas Pendapatan Daerah. Pembentukan UPTD dibuat lewat Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 22 Tahun 2001 perihal Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi Sumatera Barat. Sejalan dengan pembentukan UPTD, maka sekaligus diserahkanlah sumber-sumber Pendapatan Daerah menjadi tugas dan kewenangannya. Adapun sumber pemasukan yang menjadi tugas dan kewenangannya dari UPTD adalah :
1) Pajak Kendaraan Bermotor (disingkat PKB) dikelola berdasarkan perda Nomor 4 Tahun 2003 perihal Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (disingkat BBN.KB) diatur menurut Pertauran Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perihal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
3) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dikontrol berdasarkan perda Nomor 4 Tahun 2002.
4) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (disingkat PBBKB).
5) Pajak Alat-alat Berat dan Alat-Alat Besar.
6) Pajak Kendaraan Diatas Air dikontrol menurut perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Diatas Air dikontrol menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Sehubungan dengan lokus dan konsentrasi penelitian ini, penulis hanya akan menerangkan kebenaran sub sektor pajak kawasan yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB ), sistim pengelolaan penerimaannya dikerjakan dalam metode manajemen manunggal satu atap ( SAMSAT ).