Untuk membedakannya, pangan diklasifikasi menjadi tiga adalah:
a. Pangan Segar
Pangan segar yang dimaksud disini yakni pangan yang belum mengalami pembuatan, yang dapat dimakan eksklusif atau dijadikan materi baku pembuatan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan, air segar.
b. Pangan Olahan
Makanan atau pangan olahan tertentu adalah pangan olahan yang diperuntukkan bagi kelomjpok tertentu dalam upaya memelihara dan memajukan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
c. Pangan Siap Saji
Pangan siap saji ialah makanan atau minuman yang sudah dimasak dan bisa langsung disuguhkan di tempat usaha atau di luar kawasan perjuangan atas dasar pesanan.
Pangan yang disantap secara terorganisir saban hari tidak cuma sekedar menyanggupi ukuran kuantitas saja namun juga harus menyanggupi bagian mutu. Unsur kuantitas sering dikaitkan dengan jumlah makanan yang mesti disantap. Bagi mereka, ukuran cukup mungkin yakni kenyang, atau yang penting telah makan. Sedangkan ukuran mutu adalah terkait dengan nilai – nilai intrinsik dalam kuliner tersebut mirip keamanannya, gizi dan penampilan makanan tersebut.
Sedangkan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, pemahaman pangan ialah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan selaku kuliner atau minuman bagi konsumsi insan, tergolong bahan embel-embel Pangan, bahan baku Pangan, dan materi lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pengerjaan makanan atau minuman.
Pengertian Keamanan Pangan
Keamanan pangan didefinisikan selaku kondisi dan upaya yang diharapkan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mampu mengusik, merugikan, dan membahayakan kesehatan insan (UU RI no.7 Tahun 1996 Tentang Perlindungan Pangan).
Menurut UU Republik Indonesia No. Tahun 2012 Tentang Pangan, pengertian keselamatan pangan ialah keadaan dan upaya yang diharapkan untuk menangkal Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mampu mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan insan serta tidak bertentangan dengan agama, dogma, dan budaya penduduk sehingga aman untuk disantap.
Pengawetan pangan dengan menyertakan zat kimia ialah teknik yang relatif sederhana dan murah. Cara ini khususnya bermanfaat bagi wilayah yang tidak gampang menyediakan sarana penyimpanan pada suhu rendah (refrigerasi). Sebaliknya, kegalauan akan keamanan zat kimia yang umum digunakan dalam pengawetan pangan sudah mendorong sejumlah Negara untuk menghalangi atau melarang pengunaannya dalam pangan (WHO, 1991).
Demikian klarifikasi singkat untuk memahami pengertian pangan dan keamanan pangan yang dapat kami share pada artikel kali ini. Baca juga aneka postingan lain utamanya menyangkut materi suplemen pangan termasuk kegunaan dan ancaman formalin bagi kesehatan.