close

Pemahaman Lazim Dan Pendapat Para Jago Wacana Hak Asasi Insan (Ham)

Hak asasi manusia sering didefinisikan dengan cara yang berbeda. Definisi sederhana yang sering diberikan mencakup:

  • Pengakuan dan penghargaan kepada martabat insan
  • Seperangkat pedoman susila dan hukum yang mengiklankan dan melindungi pengukuhan atas nilai-nilai kita, identitas dan kemampuan kita untuk menentukan standar hidup yang mencukupi
  • Standar dasar yang dengannya kita mampu mengidentifikasi dan mengukur ketidaksetaraan dan keadilan
  • Hak-hak yang terkait dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

Hak asasi manusia secara lazim diketahui sebagai hak-hak yang melekat pada fakta insan. Konsep hak asasi insan didasarkan pada iman bahwa setiap insan berhak untuk menikmati haknya tanpa diskriminasi.

Hak asasi insan ialah hak yang melekat pada semua insan, tanpa menatap ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status yang lain, oleh alasannya itu Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi. Secara singkatnya, HAM memaknai bahwa Kita semua sama berhak atas hak asasi manusia kita tanpa perbedaan bahkan hak-hak ini seluruhnya saling terkait, saling bergantung dan tak terpisahkan.

Beberapa contoh hak-hak dasar / asasi manusia mencakup:

  • Hak untuk hidup.
  • Hak keleluasaan dan keleluasaan.
  • Hak untuk mengejar-ngejar kebahagiaan.
  • dan lain-lain

2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli/Pakar

Menurut usulan para hebat bahwa HAM dapat diartikan selaku berikut.

1. Menurut usulan Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa memastikan bahwa HAM yaitu hak-hak yang menempel pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.

2. Kaelan (2002) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya.

3. John Locke dalam Mansyur Effendi, 1994, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta selaku hak kodrat. Oleh sebab itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat fundamental bagi hidup dan kehidupan insan dan tidak mampu terlepas dari kehidupan manusia.

4. Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi yakni seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan eksistensi manusia selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat insan.

5. Miriam Budiardjo, HAM ialah hak insan yang diperoleh dan dibawa bersama kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

  Sosiologi Hukum: Pengertian dan Aliran

3. Sejarah Peringatan Hari Hak Asasi Manusia

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara tergolong Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi peringatan kaum Humanisme.

Tanggal ini diseleksi untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, suatu pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 saat Majelis Umum memanggil semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

4. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Menurut wikipedia, Tindakan pemerintah Indonesia telah dicatat sebagai keprihatinan oleh para pendukung hak asasi insan. Baik Human Rights Watch dan Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia di beberapa subyek. Namun, negara ini semenjak tahun 1993 mempunyai lembaga HAM nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menikmati tingkat kemandirian dari pemerintah dan memegang pengesahan PBB.

5. Komnas HAM

Komisi nasional hak asasi manusia disingkat / akronim Komnas HAM ialah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan forum negara lainnya yang berfungsi melakukan pengkajian, observasi, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada mulanya, Komnas HAM diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, ialah Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga memutuskan eksistensi, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta peran dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan pengusutan kepada pelanggaran hak asasi insan yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 wacana Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM ialah forum yang berwenang menilik pelanggaran hak asasi insan yang berat. Dalam melaksanakan pengusutan ini Komnas HAM mampu membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur penduduk .

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan embel-embel kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan ialah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk menganalisa kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan mendapatkan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan saran.

Sejak diresmikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM yakni:

Mengembangkan keadaan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan santunan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya eksklusif manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam aneka macam bidang kehidupan.

Situs Resmi

https://www.komnasham.go.id

6. Ruang Lingkup HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup yang luas dan meliputi banyak sekali faktor kehidupan. Ruang lingkup HAM mencakup:

  • Hak langsung: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keselamatan, dan lain-lain;
  • Hak milik eksklusif dan golongan sosial kawasan seseorang berada;
  • Kebebasan sipil dan politik untuk dapat berpartisipasi dalam pemerintahan; serta
  • Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Bahkan pola hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, menjaga hidup, memajukan taraf kehidupannya, hidup nyaman, kondusif, tenang, senang, makmur lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang syah atas keinginanyang bebas.

3. Hak menyebarkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara eksklusif maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan permintaan, pengaduan, dan somasi, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili lewat proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan aturan program yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk mendapatkan putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan eksklusif. Setiap orang bebas untuk menentukan dan mempunyai iman politik, mengeluarkan usulan di wajah umum, memeluk agama masing-masing, dihentikan diperbudak, menentukan kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas pemberian diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa kondusif dan nyaman serta dukungan kepada ancaman cemas untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kemakmuran. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar aturan serta menerima jaminan sosial yang diharapkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang pantas dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan pribadi atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan mampu diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak perempuan. Seorang perempuan berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-seruan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya kepada hal-hal yang dapat mengancam keamanan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas santunan oleh orang renta, keluarga, penduduk dan negara serta mendapatkan pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan aturan.

7. Kata Mutiara Tentang HAM

Mengutip dari quotes tokoh dunia, berikut kata-kata bijak ucapan selamat memperingati hari HAM 10 Desember dengan kata-kata mutiara tersebut.

  Kunci Jawaban Tebak Gambar Level 25 (Lengkap)

1. “Ketika prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia tidak dilindungi, pusat lembaga kami tidak lagi memegang. Merekalah yang mendorong pengembangan yang berkelanjutan; kedamaian yang aman; dan kehidupan yang bermartabat.” – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra’ad Al Hussein

2. “Untuk menolak hak asasi insan mereka yaitu untuk menantang kemanusiaan mereka.” – Nelson Mandela

3. “Kami menyatakan bahwa hak asasi manusia ialah untuk kita semua, sepanjang waktu: siapa pun kita dan dari mana kita berasal; tidak menghiraukan kelas kami, pertimbangan kami, orientasi seksual kami.” – Mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon

4. “Hak yang tertunda ialah hak ditolak.” – Martin Luther King, Jr.

5. “Ketika Anda merampas hak orang untuk hidup bermartabat, berharap untuk masa depan yang lebih baik, untuk mempunyai kendali atas hidup mereka, dikala Anda merampas pilihan itu, maka Anda menghendaki mereka memperjuangkan hak-hak ini.” – Queen Rania Al Abdullah of Jordan

6. “Kebebasan mempunyai arti supremasi hak asasi manusia di mana-mana. Dukungan kami diberikan kepada mereka yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak itu atau mempertahankannya. Kekuatan kami yaitu kesatuan tujuan kami. Untuk konsep yang tinggi itu tidak akan ada kemenangan tamat yang menyelamatkan.” – Franklin D. Roosevelt

7. “Harapan kami untuk dunia yang lebih adil, aman, dan tenang hanya mampu diraih saat ada penghormatan universal untuk martabat yang melekat dan hak yang setara dari semua anggota keluarga manusia.” – Direktur Eksekutif Wanita PBB Phumzile Mlambo-Ngcuka

8. “Di mana, setelah semua, apakah hak asasi manusia universal dimulai? Di tempat-daerah kecil, erat dengan rumah – begitu dekat dan sangat kecil sehingga mereka tidak mampu dilihat di peta dunia manapun. … Kecuali hak-hak ini memiliki makna di sana, mereka mempunyai sedikit makna di mana pun. Tanpa tindakan warga yang peduli untuk menegakkan mereka di dekat rumah, kita akan melihat sia-sia untuk perkembangan di dunia yang lebih besar.” – Eleanor Roosevelt

9. “Hak setiap orang menyusut saat hak satu orang terancam.” – John F. Kennedy

10. “Tidak akan ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak ada perdamaian infinit atau pembangunan berkesinambungan tanpa menghormati hak asasi insan dan supremasi aturan.” – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson

11. “Banyak pelanggaran HAM terjadi alasannya ketidaktahuan, ketidakmengertian. Saya percaya pelanggaran HAM akan berkurang bila kesadaran HAM telah membudaya dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah. Dan pada peringatan hari HAM Sedunia ini saya ingin tegaskan kesepakatan pemerintah untuk terus mendukung semua usaha pemenuhan Hak Asasi Manusia di tanah air.” – Sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Istana negara Jakarta 11 Desember 2015

Akhir kata saya mengucapkan selamat memperingati atau merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2018

Daftar Pustaka :

Anonim. Tentang Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id.

Effendi, Mansyur. 1994. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Budiardjo, Miriam. 1985. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.