close

Sosiologi Hukum: Pengertian dan Aliran

sosiologi hukum

Sosiologi hukum yaitu cabang ilmu sosiologi yg mempelajari relasi antara masyarakat & aturan. Dengan memahami bagaimana hukum menghipnotis perilaku & norma sosial, sosiologi aturan menerangkan bagaimana hukum membentuk masyarakat & bagaimana masyarakat menghipnotis pembentukan hukum. Dalam masa pergeseran sosial & teknologi yg sungguh cepat, sosiologi hukum memegang tugas penting dlm memahami & memecahkan problem-problem aturan yg timbul dlm masyarakat.

Table of Contents

Pengertian Sosiologi Hukum

Ilmu wawasan penduduk biasa berjulukan sosiologi dikenalkan oleh Aguste Comte, selaku hasil selesai dr perkembangan ilmu pengetahuan. Berasal dr bahasa Latin “socius” yg mempunyai arti sahabat & bahasa Yunani “logos” yg berarti kata atau bicara, sosiologi mempelajari hal-hal yg bekerjasama dgn masyarakat. Aguste Comte menegaskan bahwa sosiologi harus dibentuk menurut pengamatan, bukan spekulasi, & hasil pengamatan mesti disusun dgn sistematis & metodologis.

Baca juga: Tips Menghindari Plagiat Dalam Artikel Ilmiah

Menurut Pitirim Sorikin, sosiologi yakni ilmu yg mempelajari korelasi & imbas antara berbagai gejala-gejala sosial seperti relasi antara ekonomi & agama, keluarga & moral, hukum & ekonomi, & korelasi lainnya.

Sejarah mencatat bahwa sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti yg merupakan hasil dr pemikiran para mahir di bidang filsafat aturan & sosiologi. Sosiologi hukum menatap aturan dr luar, dgn mencoba memperlakukan tata cara aturan sebagai serpihan dr ilmu sosial.

Baca juga: Cara Menggunakan API Key Scopus di Publish or Perish

Secara dasar, dlm sosiologi hukum, hukum hanya merupakan salah satu dr banyak sistem sosial & metode-sistem sosial yang lain dlm masyarakat menunjukkan pengaruh & arti terhadap hukum itu sendiri.

Teori perihal kekerabatan antara hukum & masyarakat disebut sosiologi hukum. Hubungan ini dapat dianalisis dr dua sisi, yaitu

  • Menjelaskan aturan dr sudut pandang masyarakat, atau
  • Sebaliknya menjelaskan masyarakat lewat pandangan aturan.

Menurut Meuwissen, sosiologi aturan mempelajari aturan positif yg berlaku dikala ini & mampu berubah-ubah sesuai dgn pertumbuhan waktu & tempat.

Baca juga: Cara Membuat Google Form

Sementara itu, berdasarkan Alvin S. Johnson, sosiologi hukum adalah serpihan dr sosiologi manusia yg mempelajari realitas sosial aturan, tergolong organisasi, budbahasa istiadat, tradisi, struktur geografis, & kepadatan lembaga aturan dengan-cara demografis.

Menurut Satjipto Rahardjo, objek kajian dlm sosiologi hukum yakni organisasi sosial aturan. Target kajian dlm sosiologi hukum meliputi forum-lembaga yg terlibat dlm penegakan hukum, seperti pembuat undang-undang, pengadilan, polisi, & advokat.

Baca juga: Cara Migrasi Dari Mendeley ke Zotero Dengan File BibTex

Berdasarkan persepsi para hebat, sosiologi aturan dapat dirumuskan selaku cabang ilmu yg mempelajari antara lain argumentasi kenapa insan patuh pada aturan & kenapa manusia gagal mematuhi aturan serta aspek-faktor sosial lain yg mempengaruhinya.

Aliran Sosiologi Hukum

Ada beberapa ajaran dlm sosiologi hukum, diantaranya yaitu:

Aliran Konseptual

Pemahaman terhadap konsep hukum & pengembangan teori hukum.

Aliran Fungsional

Berfokus pada bagaimana aturan berfungsi dlm penduduk , mirip memelihara stabilitas sosial & membantu dlm solusi masalah sosial.

Aliran Kritis

Memiliki persepsi yg kritis terhadap hukum & sistem aturan, & menekankan pada tugas aturan dlm menjaga kekuasaan & dominasi sosial tertentu.

Aliran Historis

Mempelajari kemajuan aturan & tata cara hukum dlm jangka panjang, termasuk bagaimana hukum berevolusi & beradaptasi terhadap pergantian sosial.

Aliran Ekonomi

Menekankan pada bagaimana hukum menghipnotis & dikendalikan oleh kepentingan ekonomi & bagaimana aturan mensugesti perkembangan ekonomi.

Objek, Ruang Lingkup, & Karateristik Sosiologi Hukum

Sosiologi aturan yakni sebuah ilmu yg mempelajari kekerabatan timbal balik antara hukum & fenomena sosial lainnya dgn pendekatan analitis empiris. Pengetahuan sosiologi menolong pelaksanaan fungsi aturan dgn memahami bagaimana hukum bekerja dlm masyarakat.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, & Fungsi

Sosiologi hukum berbeda dgn ilmu aturan karena tak melakukan evaluasi terhadap hukum, melainkan bermaksud untuk menawarkan klarifikasi objektif terhadap fenomena hukum. Sosiologi hukum menganalisis bagaimana aturan dipraktekkan dlm penduduk & mempelajari bagaimana praktik hukum dijalankan oleh penegak hukum & penduduk , tergolong proses pembuatan peraturan aturan, penerapan aturan, & proses pengadilan.

Sosiologi aturan pula menguji kevalidan empiris dr peraturan atau pernyataan aturan dgn membandingkannya dgn data yg ada. Ruang lingkop sosiologi hukum meliputi dua hal utama, yaitu:

  1. Dasar-dasar sosial dr hukum, mirip Pancasila dlm hal hukum nasional Indonesia
  2. Efek aturan terhadap tanda-tanda sosial lain, seperti bagaimana UU Penanaman Modal menghipnotis ekonomi, UU Pemilu mempengaruhi politik, UU Hak Cipta mensugesti budaya, & UU Pendidikan Tinggi menghipnotis pendidikan.

Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum berfungsi selaku bentuk pengontrolan sosial oleh pemerintah. Dalam hal ini, sosiologi aturan menganalisa aturan-aturan khusus yg bermaksud menjaga ketertiban penduduk . Sosiologi hukum pula mempelajari bagaimana proses membentuk individu menjadi bagian dr penduduk selaku mahluk sosial.

Baca juga: Sawarna Srikandi: Tempat Wisata Terbaik di Banten

Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi aturan memiliki tiga karakteristik utama, yakni:

  1. Perilaku hukum warga masyarakat
  2. Hukum sebagai ciptaan & wujud dr golongan sosial
  3. Hubungan timbal balik antara pergantian aturan & pergantian sosial & budaya.

Kesimpulan

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yg mempelajari hubungan antara hukum & gejala sosial lainnya. Sosiologi aturan menganalisis bagaimana hukum berjalan dlm penduduk & menawarkan penjelasan terkait praktik aturan oleh para penegak hukum & masyarakat.

Kemudian, sosiologi hukum pula menguji keabsahan empiris dr peraturan atau pernyataan hukum. Ruang lingkop sosiologi aturan mencakup dasar-dasar sosial dr hukum & imbas-efek hukum terhadap tanda-tanda-gejala sosial lainnya.

Objek sosiologi aturan ialah Government Social Control, yaitu seperangkat kaidah yg berlaku & diperlukan guna menegakkan ketertiban dlm kehidupan bermasyarakat. Karakteristik sosiologi aturan mencakup contoh-pola sikap aturan warga penduduk , hukum & pola-acuan sikap sebagai ciptaan & wujud dr kelompok sosial, serta hubungan timbal balik antara perubahan dlm hukum & pergeseran sosial & budaya.

Referensi

  1. Sosiologi Hukum karya Soerjono Soekanto.
  2. Hukum & Masyarakat karya Emile Durkheim.
  3. The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge karya Peter L. Berger & Thomas Luckmann.
  4. Hukum & Masyarakat: Sebuah Pendekatan Sosiologis karya H. Soebekti Soedjatmoko.
  5. Hukum & Sosiologi karya Heinrich Popitz.
  6. An Introduction to the Sociology of Law karya Nicholas Techera.
  7. Sosiologi Hukum karya Michel Foucault.
  8. Sosiologi Hukum karya Nachrowi Ramly.
  9. Sosiologi Hukum karya Ahmadi Noor.
  10. Studi Sosiologi Hukum karya Asril Nashir.
  11. I Gusti Ngurah Dharma Laksana (et.al), Sosiologi Hukum, Bali: Pustaka Ekspresi, 2017
  12. Yesmil Anwar (et.al), Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2011
  13. Yusuf Daeng, Sosiologi Hukum, Pekanbaru: Alaf Riau, 2018

  Puisi Lukisan Palung Jiwa