close

Pemahaman Hukum Berdasarkan Para Andal

“PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI”

Pengertian Hukum
Bagi seseorang yang memperlajari ilmu aturan dicicipi betapa sulitnya memperoleh definisi aturan yang tunggal, kesulitan itu menciptakan sebagian orang meragukan sifat keilmuan  “ilmu aturan”. Setiap “sarjana hukum” menawarkan defini hukum sendiri, sehingga sering orang berseloroh bahwa banyaknya defini aturan sebanyak sarjana aturan di dunia. Bahkan sering juga dibilang bahwa defini aturan jumlahnya lebih banyak dibanding jumlah mahir aturan yang ada, karena ada anggapan bahwa “Jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang sebuah objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pertimbangan “.
Kesulitan mendefinisikan hukum tidak lain sebab wujud aturan yang abstrak, dan cakupannya yang sungguh luas sehingga (manusia lahir dijemput oleh aturan,hidup dikontrol oleh aturan, bahkan matipun diantar oleh aturan ), sehingga Immanuel Kant menyampaikan “noch suchen die juristen eine definition zu ihrem von rech”.
Meskipun dinikmati sulit menawarkan definisi ihwal aturan, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum perlulah disuguhkan beberapa definisi perihal hukum dengan tujuan untuk menawarkan pedoman wacana arti secara sempurna serta menunjukkan suatu gambaran perihal aturan dan bagaimana beroperasinya aturan di tengah penduduk ,
Menurut Hans Wehr, kata aturan berasal dari bahasa Arab, asal kata “Hukm” , kata jamaknya “Ahkam” yang berarti putusan (judgement,verdice,decision), ketetapan (provision) , perintah (command) , pemerintahan (goverment), dan kekuasaan (authority,power).[1]

Berikut ini pengertian atau definisi hukum berdasarkan para jago
1. Tullius Cicerco (Romawi) dalam De Legibus (1469)
Hukum ialah logika tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilaksanakan.

2. Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai) (1625)
Hukum yaitu aturan wacana tindakan sopan santun yang mewajibkan apa yang benar.

  Sebutkan:
3. J.C.T. Simorangkir, SH., Penetapan Undang-Undang Dasar Dilihat dari Segi Hukum Tata Negara Indonesia (1974) dan Woerjono Sastropanoto SH., Asas-asas Hukum Tata Negara Indonesia (1977).
Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laku insan dalam lingkungan masyrakat yang dibuat oleh tubuh-tubuh resmi yang berwajib.

4. Thomas Hobbes dalam “Leviathan” (1651)
Hukum yaitu perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya terhadap orang lain.

5. Rudolf vob Jhering dalam “Der Zweck Im Recht” (1877-1882)
Hukum ialah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.

6. E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia (1980)
Hukum ialah himpunan isyarat hidup-perintah dan larangan yang mengontrol tata tertib dalam sebuah penduduk yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyaraat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut mampu menjadikan langkah-langkah oleh pemerintah/penguasa itu.

7. R.Soeroso SH., Pengantar Ilmu Hukum (2006)
Hukum yaitu himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengendalikan tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

8. Abdulkadir Muhammad,SH., Pengantar Ilmu Hukum (2010)
Hukum ialah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki hukuman yang tegas kepada pelanggarannya.
9. Mochtar Kusumaatdja dalam Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15)
Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya memandang aturan itu selaku sebuah perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, namun harus pula meliputi lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk merealisasikan hukum itu dalam kenyataannya.

10. Roscoe Pound

– Hukum dalam arti sebagai tata hukum (kekerabatan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang memengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).

  Acuan Makalah Aturan Kepailitan

– Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan manajemen (impian-impian atau tuntutan-permintaan) oleh insan sebagai individu ataupun kalangan-golongan manusia yang memengaruhi kekerabatan mereka atau memilih tingkah laku mereka.

– “hukum merupakan realita sosial”

-“negara diririkan demi kepentingan lazim dan aturan yaitu fasilitas terutama”.

11. Jhering, Der Zweck im Recht (1877) memaknai aturan sebagai :

Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the  states through the means of external compulsion.

(Hukum adalah sejulah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melaui cara paksaan yang bersifat eksternal).

12. Vinogradoff, Common Sense in law (1959) mendefinisikan

Hukum sebagai seperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanak oleh suatu penduduk dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaak kekuasaan atas setiap manusia dan barang. [2]

13.  Bellefroid, Inleiding tot the Rechtswetenschap in Nederland  (1952)

Stelling rechtis een ordening ven het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde ge,eemschap geldt en op haar gezag is vastgesteid

(Hukum yang berlaku di sebuah masyrakat menertibkan tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam penduduk itu).

14. Holmes (Hakim Agung USA), The Path of Law (1930) mendefinisikan hukum (realis) selaku :

The prophecies of what the court will do are what I mean by the law

(Apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang aku artikan selaku aturan)

15. Lliewelly, The Normative, The legal, and The Law Jobs (1940)

What officials do about disputes is the law itself

(Apa yang ditentukan oleh seorang hakim ihwal suatu persengketaan, yakni hukum itu sendiri).

16. Salmond, Introduction The Science of Jurisprudence (1947)

  Kejahatan Terhadap Tubuh ( Penganiayaan )

Hukum dimungkinkan untuk didefenisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan dipraktekkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakn pada pengadilan.

Dengan luas pemahaman aturan diatas maka Prof. Dr. Soerjono Soekanto kesannya memaknai aturan beragam, adalah :

1. Hukum dalam arti ilmu (wawasan)

Hukum selaku ilmu wawasan, adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan anutan.

2. Hukum dalam arti disiplin atau metode pemikiran tentang realita

Hukum sebagai disiplin, yakni sebuah tata cara anutan wacana realita atau tanda-tanda-gejala yang dihadapi.

3. Hukum dalam arti kaidah atau norma

Hukum selaku kaidah, adalah ajaran atau tolok ukur sikap tindah atau perikelakuan yang layak atau diperlukan.

4. Hukum dalam arti tata aturan atau aturan faktual

Hukum selaku tata aturan, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada sebuah waktu dan daerah tertentu serta berbentuk tertulis.

5. Hukum dalam arti keputusan pejabat

Hukum selaku petugas, yakni langsung-langsung  yang ialah berafiliasi akrab dengan penegakkan hukum (Law-enforcement officer).

6. Hukum dalam arti perilaku yang terstruktur dan ajeg

 
Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang terstruktur, ialah perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bermaksud untuk mencapai perdamaian.
7. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, adalah jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk (G. Duncan Mitchell,1977).

Sumber bacaan dari buku :

“Pengantar Ilmu Hukum” Oleh Dr. H. Zainal Asikin,SH.,S.U. halaman 9-13.

[1] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Writtren Arabic, (London: Macdonal & Evans,Ltdm1980),hlm 196

[2] Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis (Jakarta: Chandra Pratama,1996), hlm 34.