close

Acuan Makalah Aturan Kepailitan

 PERBANDINGAN ANTARA PROSES KEPAILITAN PERUSAHAAN
 ASURANSI DAN PERBANKAN

KATA PENGANTAR

 
Puji syukur kami panjatkan kedatangan Tuhan Yang Maha Esa, sebab berkat rahmat, dan hidayahNya, kami dapat menuntaskan Makalah Kepailitan perihal Perbandingan Antara Proses Perusahaan Asuransi Dan Perbankan. Semoga dengan membaca makalah  ini,  para pembaca akan lebih mengetahui faktor-faktor apa saja yang mesti diamati dalam pelayaan kesehatan. Kritikan dan usulan yang membangun untuk kami demi kemajuan makalah ini sangat dibutuhkan.  Semoga makalah ini mampu bermanfaat.

       

Penyusun
DAFTAR ISI
 

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………….    i

DAFTAR ISI………………………………………………………………………………….…………  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah…………………………………………………………………………….      1
B.    Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………….     2
C.    Tujuan………………………………………………………………………………………………………      2
BAB II PEMBAHASAN 
A.    Perbandingan Antara Proses Kepailitan Perusahaan Asuransi dan
 Perbankan..……………………………..…………………………………………………………………      3
1.    Proses Kepailitan Perusahaan Asuransi……………………………………………………       3
2.    Proses Kepailitan Perbankan …………………………………………………………………      14

BAB III PENUTUP

A.    KESIMPULAN……………………………………………………………………………………..      18
DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah


Pailit dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan selaku kondisi yang merugi, bangkrut. Sedangkan dalam kamus aturan ekonomi menyebutkan bahwa, liquidation, likuidasi: pembubaran perusahaan diikuiti dengan proses pemasaran harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, serta solusi sisa harta atau utang antara pemegang saham. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), “Kepailitan yaitu sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Proses terjadinya kepailitan sangatlah perlu dikenali, alasannya hal ini dapat memilih keberlanjutan langkah-langkah yang dapat dijalankan pada perseroan yang sudah dinyatakan pailit. Salah satu tahap penting dalam proses kepailitan ialah tahap insolvensi ialah sebuah perusahaan yang telah tidak bisa membayar hutang-hutangnya lagi. Padah tahap insolvensi penting artinya alasannya pada tahap inilah nasib debitur pailit ditentukan. Apakah harta debitur akan habis dibagi-bagi hingga menutup utangnya, ataupun debitur masih dapat bernafas lega dengan diterimanya suatu planning perdamaian atau rekunstruksi utang. Apabila debitur sudah dinyatakan insolvensi, maka debitur telah sungguh-sungguh pailit, dan hartanya secepatnya akan dibagi-bagi, meskipun hal-hal ini tidak mempunyai arti bahwa bisnis dari perusahaan pailit tersebut tidak mampu dilanjutkan.
Mengenai hal tersebut diatas maka proses terjadinya kepailitan sangatlah perlu diketahui. Kemudian tindakan selanjutnya yaitu tentang bentuk tanggung jawab yang mesti dijalankan oleh Pengurus kepada perseoroan yang mengalami kepailitan. Maka golongan kami akan membicarakan tentang
 PERBANDINGAN ANTARA PROSES KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERBANKAN.

B.    Rumusan Masalah

1.   Bagaimana Proses Kepailitan Dalam Perusahaan Asuransi?

2.   Bagaimana Proses Kepailitan Dalam Perbankan?

C.     Tujuan

1.   Untuk mengenali dan mendeskripsikan Proses Kepailitan Dalam Perusahaan Asuransi.

2.   Untuk mengetahui dan mendeskripsikan Proses Kepailitan Dalam Perbankan.

 

BAB II
PEMBAHASAN

 
A.    Perbandingan Antara Proses Kepailitan Perusahaan Asuransi dan Perbankan

1.    Proses Kepailitan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan forum keuangan nonbank yang memiliki peranan tidak jauh berlawanan dari bank, adalah bergerak dalam bidang layanan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam menangani resiko yang hendak terjadi di abad yang tiba. Namun demikian perusahaan asuransi memiliki perbedaan karakteristik dengan perusahaan nonasuransi seperti aktivitas penjaminan, aktuaria, klaim, reasuransi dan retrosesi. Asuransi atau pertanggungan, di dalamnya senantiasa mengandung pemahaman adanya sebuah risiko. Terjadinya risiko belum niscaya antara lain dilakukan oleh manusia dengan cara menghindari, atau melimpahkannya kepada pihak lain diluar dirinya sendiri. Demikian juga dalam hal asuransi, sifat tersebut akan selalu ada, sehingga di pandang perlu adanya suatu upaya untuk meminimalisasi resiko yang tidak pasti ialah dengan cara melimpahkan kepada pihak lain atau yang telah di kenal dengan istilah Reasuransi.
Hal ini di dasari dengan tata cara perekonomian nasional yang kurang stabil bahkan condong semakin terpuruk. Sehingga banyak acara perjuangan yang tidak dapat meneruskan usahanya, tergolong dalam hal menyanggupi kewajibannya pada kreditor, tidak terkecuali usaha dalam bidang asuransi. Karena hal inilah maka diharapkan aturan aturan yang terang dan tepat yang mengatur adanya kepailitan. Kepailitan dan penundaan atau pengunduran pembayaran (surseance) biasanyadikaitkan dengan dilema utang piutang antara seseorang yang mampu disebut debitor dengan mereka yang mempunyai dana yang disebut kreditor. Para kreditor yang memegang jaminan berhak memasarkan jaminan tanpa terpengaruh walaupun debitor dinyatakan pailit.

Perusahaan asuransi jika dipailitkan, maka semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing terhadap kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis yang lain yang memperlihatkan sifat dan jumlah piutang, diikuti dengan surat bukti atau tulisannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai sebuah hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda. Berdasarkan kenyataan diatas, dalam rangka pemailitan perusahaan asuransi maka diharapkan sebuah pendekatan yang berorientasi kebijakan aturan Kepailitan.
Ketentuan hukum penyelesaian hutang-piutang, terutama dalam rangka melindungi kepentingan kreditur (tertanggung), hukum kasatmata Indonesia bahwasanya sudah menunjukkan jalan keluar dengan beberapa alternative pilihan yaitu berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Kepailitan dan Ketentuan Undang-Undang Perasuransian (Usaha perasuransian). Diantara ketiga alternative opsi tersebut, ketentuan Undang-Undang Perasuransianlah yang lebih banyak menawarkan kepastian dan perlindungan aturan kepada nasabah. Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menyebutkan bahwa kedudukan nasabah asuransi dalam perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit merupakan kreditur yang diutamakan.

Ada pendapat yang menyatakan bahwa untuk tertanggung yang pembayaran premi asuransinya sudah jatuh tempo dan berhak atas pembayaran klaim asuransi, maka tertanggung yang bersangkutan menempati kedudukan sebagai kreditur yang diutamakan (preferen), sedang bagi tertanggung yang belum berhak atas pembayaran klaim asuransi, baik alasannya adalah polisnya belum jatuh tempo (asuransi jumlah) atau peristiwanya (evenemen) belum terjadi, maka kedudukannya adalah selaku kreditur biasa (konkuren).

Secara akal pertimbangan tersebut di atas boleh saja di terima jikalau komitmen untuk menyelesaikan kasus kepailitan asuransi atau pemberesan harta pailit perusahaan asuransi mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (2) Usaha Perasuransian, sehingga otomatis tertanggung diposisikan sebagai kreditur preferen. Tetapi masalahnya akan lain jika kurator atau BHP  mempunyai persepsi sendiri dan bertolak belakang dengan apa yang di maksud di atas. Yang paling mengkhawatirkan adalah bila kurator atau BHP secara mutlak berpedoman pada ketentuan pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata, dimana sepanjang masih ada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (kreditur separatis yang berada di luar tertanggung), maka kedudukan tertanggung selaku kreditur istimewa atau  privilege menjadi tidak memiliki arti. Karena menurut ketentuan pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata, kedudukan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (gadai,hipotek,fidusia dan hak tanggungan) lebih tinggi dari kreditur yang diistimewakan (privilege). Ini bermakna bahwa kedudukan Tertanggung pemegang polis atau yang memiliki hak menikmati (beneficiary) atas polis ialah sebagai kreditur nomor dua. Walaupun namanya tetap selaku kreditur preferen yang di istimewakan (Privilege), namun hak-haknya gres dibayarkan sesudah hak-hak para kreditur preferen yang separatis tertuntaskan lebih dulu.

  Teladan Peran Ihwal Tanggung Jawab Administrasi Risiko

Dalam kepailitan perusahaan asuransi, peraturan perundang-seruan tidak mengontrol ihwal adanya penangguhan pembayaran, baik di dalam undang-undang kepailitan maupun undang-undang usaha perasuransian. Oleh karena itu tidak di benarkan jika di dalam proses kepailitan perusahaan asuransi di peroleh penangguhan pembayaran, jika sebuah perusahaan asuransi pailit dan di tengah jalan ada polis asuransi yang sudah jatuh tempo, ataupun ada klaim alasannya adalah terjadi evenemen kepada polis tertanggung, maka pihak tertanggung tetap mampu menerima klaim dari pihak asuransi, karena jikalau perusahaan asuransi pailit, sesuai dengan kebijakan dari pihak asuransi untuk melindungi nasabahnya, kebijakan tersebut di keluarkan dalam bentuk adanya suatu daftar tunggu pembayaran yang di buat oleh perusahaan asuransi, sehingga kalau terjadi pailit maka tertanggung akan mendapatkan pembayaran sesuai dengan nomer urut pembayaran atas klaim yang tercantum di dalam daftar tunggu pembayaran yang di buat oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kebijakannya, oleh alasannya adalah itu sekali lagi di tekankan tidak di kenal penangguhan pembayaran di dalam proses kepailitan dari perusahaan asuransi sebab tidak ada peraturan aturan yang mengontrol hal demikian.

Jika sebuah perusahaan asuransi sudah dinyatakan pailit maka nasabah pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi tersebut berhak mengajukan permintaan pemenuhan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan lewat Pengadilan Negeri baik secara perdata maupun pidana. Lebih tepatnya perihal pinjaman aturan kepada kreditor perusahaan asuransi yang sudah dinyatakan pailit yakni sebagai berikut :

1.     Berdasarkan seluruh ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Kepailitan maka harus dilihat terlebih dulu apakah persengketaan antara kreditor dan debitor mampu didamaikan, jika kedua belah pihak tak mauberdamai maka kurator akan melaksanakan pemberesan harta kekayaan perseroan;

2.     Berdasarkan ketentuan Pasal 20 dalam Undang-Undang Asuransi, maka nasabah pemegang polis mempunyai hak utama terhadap pembagian harta perseroan;

3.     Pemenuhan hak kreditor, diambil dari sisa asset yang tersisa sehabis seluruh kewajiban perseroan tertutupi. Jika lebih kecil, maka mesti dibagi berdasarkan jenis kreditornya apakah kreditor preferen, separatis maupun konkuren.

Hal-hal lain yang berkaitan dengan pertolongan hukum bagi nasabah perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit yaitu :

1.    Jika Direksi atau Komisaris melaksanakan penyelewengan kepada asset kekayaan perusahaan asuransi, maka kurator selaku kuasa perusahaan asuransi mesti menyelidiki Direksi atau Komisaris melalui Pengadilan Negeri;

2.    Tidak ada upaya hukum lain diluar Undang-Undang Kepailitan selain melalui Pengadilan Negeri baik dengan somasi perdata seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, maupun dengan tuntutan pidana mirip penipuan dan lain sebagainya.

Jika suatu perusahaan asuransi sudah aktual-kasatmata mengalami mengalami insolveny (keadaan tidak mampu membayar), maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Asuransi, Menteri Keuangan akan memberikan hukuman :

a.     Berupa peringatan (warning letter), dengan menyarankan biar perusahaan asuransi yang bersangkutan dapat melaksanakan langkah-langkah aturan untuk mengantisipasi kondisi tersebut dengan melaksanakan merger, konsolidasi maupun akuisisi untuk menyelamatkan perusahaan asuransi tersebut;

b.     Pembatasan aktivitas perjuangan, artinya bahwa perusahaan tidak bias memasarkan polis gres dan terhadap polis yang usang harus secepatnya dibayarkan;

c.     Pencabutan ijin perjuangan, kepada sanksi ini menteri Keuangan tidak mampu mencabut ijin perjuangan alasannya belum ada dasar hukumnya (RUU masih dalam proses).

d.     Terhadap sanksi-hukuman diatas maka perusahaan asuransi diwajibkan untuk membuat laporan kepada Menteri Keuangan perihal kondisi keuangan perusahaan baik inaudited maupun audited dan melaporkannya secara triwulan (tiga bulan) maupun tahunan. Terhadap laporan ini, Menteri Keuangan akan menyaksikan dari keabsahan laporan yang dibuat oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan dengan melaksanakan langkah persuasive yaitu mengundang dan meminta keterangan pada perusahaan asuransi kepada persoalan pemohon pailit, kalau perusahaan tidak melaksanakan himbauan dari Menteri Keuangan, maka permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi tersebut akan ditindaklanjuti.

Berbeda dengan bank yang memiliki Capytal Account Ratio  (CAR) cuma sebesar 8%, perusahaan asuransi mempunyai batas resiko paling rendah ( Risk Based Capytal) sebesar 120 %, sehingga Menteri Keuangan selaku Pembina dan pengawas perusahaan asuransi harus terus-menerus melaksanakan fungsi pengawasan dan pelatihan. Jika perusahaan asuransi mengalami insolvensi maka langkah pembinaan dan pengawasan itu mesti dijalankan menurut ketentuan yang dikelola oleh Undang-Undang Asuransi, maka Menteri Keuangan akan menunjukkan sanksi-sanksi diatas adalah berbentukPeringatan, Pembatasan aktivitas usaha dan pencabutan ijin perjuangan. Namun khusus perihal pencabutan ijin usaha belum dikontrol oleh Undang-Undang Asuransi bahwa kalau terdapat perusahaan asuransi yang sudah dicabut ijin usahanya maka harus segera dibubarkan. Sementara bila pencabutan ijin perjuangan tersebut terjadi pada suatu bank, maka berlaku ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan PP No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha Pembubaran dan likuidasi Bank bahwa setelah 60 (enam puluh) hari Bank Indonesia akan membubarkan bank yang bersangkutan sehingga dengan demikian terdapat kepastian hukum bagi nasabah bank tersebut. Menteri Keuangan tidak bisa memaksa pemegang saham perusahaan asuransi untuk melaksanakan pembubaran perseroan. Disamping itu Menteri Keuangan pun juga tidak mampu membubarkan perusahaan asuransi lewat Pengadilan Negeri.

Undang-Undang kepailitan sepenuhnya belum menawarkan santunan terhadap kepentingan pemegang polis yang terikat dalam persetujuanasuransi yang bersifat timbal balik dengan perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit.Undang-Undang Kepailitan yang berlaku kini ini masih bersifat menghalangi terjadinya pemailitan secara mudah. Namun demikian tanpa sengaja Undang-Undang Kepailitan sebetulnya sudah menertibkan banyak hal berkaitan dengan tindakan-langkah-langkah aturan yang bisa dilaksanakan oleh seorang tertanggung walau mesti mengikatkan diri melalui kurator atau BHP dalam rangka melindunggi hak-haknya,antara lain:

1.    Memohon terhadap curator untuk melakukan langkah-langkah actio paulina

 Actio paulina adalah forum sumbangan hak kreditor dari perbuatan debitor pailit yang merugikan para kreditor, dalam kaitannya dengan kepailitan, action pauilina adalah semacam  legal recourse yang diberikan kapada kurator untuk membatalkan tindakan-tindakan aturan yang dilakukan debitur sebelum dilaksanakan penetapan pernyataan pailit dijatuhkan kalau kurator menganggap bahwa langkah-langkah-langkah-langkah hukum seperti perikatan-perikatan yang dilaksanakan debitor tersebut merugikan kepentingan para kreditor. Actio paulina berdasarkan ketentuan pasal pasal 1341 KUHPerdata cuma mampu dijalankan bila syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal tersebut tercukupi.syarat-syarat tersebut yaitu:

  Pemahaman Dan Karakteristik Modal Ventura

a.     Kreditur harus menandakan bahwa debitor melakukan langkah-langkah yang tidak di wajibkan.

b.     Kreditor mesti membuktikan bahwa langkah-langkah debitor merugikan kreditor.

c.     Terhadap perikatan yang timbal balik yang di buat oleh debitor dengan suatu pihak tertentu dalam perjanjian, yang mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan debitor, maka kreditor mesti mampu menandakan pada dikala persetujuanitu dijalankan, debitor dan orang  yang dengannya debitor itu berjanji, mengenali bahwa perjanjian itu mengakibatkan kerugian bagi para kreditor.

d.     Sedangkan untuk persetujuanatau perbuatan aturan yang bersifat cuma-hanya atau tanpa kontra prestasi dari pihak lain, cukuplah kreditor menunjukan bahwa pada waktu menciptakan persetujuanatau melaksanakan langkah-langkah itu, debitor mengenali bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditor, tak peduli apakah orang yang di untungkan juga mengenali hal itu atau tidak. Dengan hal demikian, actio paulina hanya dapat dikerjakan dan di kerjakan berdasarkan putusan hakim pengawas pengadilan,dengan demikian memiliki arti setiap penghapusan perjanjian apapun juga alasannya adalah,pihak manapun juga yang mengajukan tetap menjadi wewenang pengadilan.

Undang-Undang Kepailitan mengendalikan ketentuan actio pauilina di dalam pasal 30,41 s/d pasal 47. Menurut pasal 41 dan 42 terdapat paling tidak empat syarat yang mesti dipenuhi untuk mampu melaksanakan action paulina yaitu:

a.    Debitor telah melaksanakan tindakan aturan yang tidak wajib dilakukannya;

b.     Perbuatan aturan tersebut dilaksanakan dalam waktu satu tahun sebelum putusan pernyataan pailit di ucapkan;

c.     Perbuatan hukum tersebut telah merugikan kepentingan para kreditur;

d.     Kurator dapat menerangkan bahwa pada dikala tindakan aturan tersebut dikerjakan, debitur dan pihak dengan siapa tindakan hukum tersebut dikerjakan mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa tindakan hukum tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap para kreditor. Kurator atau BHP yakni satu-satunya pihak dapat membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur  pailit berdasarkan desain actio paulina. Berdasarkan wewenang tersebut, kurator secara aktif mempelajari dan menilik seluruh tindakan aturan yang dikerjakan oleh debitur pailit sebelum terjadinya kepailitan, terutama terhadap tindakan aturan yang dilakukan dalam rentang waktu satu tahun sebelum terjadi kepailitan.

Apabila lewat satu tahun sesudah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan wajib dicocokan untuk nilai yang berlaku satu tahun sesudah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.Demikian juga, kurator harus mendengar isyarat -isyarat yang diberikan oleh panitia kreditur mengenai kemungkinan adanya perbuatan hukum yang dapat di batalkan dengan actio paulina. Semuanya itu dilakukan oleh kurator demi kepentingan kreditur.

2.    Meminta verifikasi atau pencocokan piutang

Proses pencocokan piutang ialah penentuan pembagian terstruktur mengenai perihal tagihan-tagihan yang masuk kepada harta pailit debitur, guna diperinci berapa besarnya piutang- piutang yang dapat di bayarkan kepada masing-masing kreditur, ialah di klarifikasikan menjadi daftar piutang yang di akui atau yang sementara diakui. Proses pencocokan piutang ini dilaksanakan dalam suatu pentahapan yang disebut rapat verifikasi. Dalam proses ini, kreditur punya hak meminta dilaksanakan verifikasi atas piutangnya sesuai dengan kwitansi atas premi yang telah dibayarkan kepada debitur. Tentu saja piutang yang diajukan pencocokannya tersebut di klasifikasi lebih dulu oleh kurator apakah tergolong dalam kelompok piutang yang diakui atau kelompok piutang yang sementara di akui. Bila piutang tertanggung tersebut masuk klasifikasi diakui, maka selanjutnya akan mudah memilih kedudukannya, apakah sebagai kreditur preferen atau konkuren. Apabila kedudukannya sebagai kreditur preferen, tentu saja pelunasan piutangnya tidak menimbulkan kesusahan dalam solusi, karena dijamin oleh undang-undang untuk di dahulukan. Lain halnya kalau tentang bersangkutan termasuk dalam daftar kreditur konkuren yang suka atau membenci harus berkompetisi dengan kreditur konkuren lainnya, alasannya adalah untuk jenis kreditur ini jumlahnya umumnya sungguh banyak.berdasarkan urutan dan kedudukan itulah tertanggung baru bisa mendapatkan pembayaran hak-hak piutangnya sesuai dengan kwitansi atau bukti pembayaran premi yang pernah dilakukannya terhadap penanggung yang pailit.

3.    Mengusahakan perdamaian (accoord) 

Ada dua jenis perdamaian yang dia atur dalam Undang-undang Kepailitan, yakni perdamaian dalam kepailitan dan perdamaian dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) pasal 114 Undang-Undang Kepailitan menyebutkan bahwa debitur pailit berhak untuk menunjukkan sebuah perdamaian kepada semua kreditor (perdamaian dalam  kepailitan). Ketentuan yang serupa juga mampu di temui dalam pasal 256 (perdamaian dalam PKPU), yang menyebutkan bahwa debitor berhak pada waktu mengajukan permohon PKPU atau sehabis itu menunjukkan suatu perdamaian kepada kreditor. Namun demikian, hak utama pengajuan anjuran planning perdamaian dalam kepailitan (maupun dalam PKPU) berada di tangan debitur.

Walaupun terbuka kemungkinan anjuran perdamaian di usikan oleh kreditur khususnya dalam PKPU. Hal ini di atur dalam pasal Pasal 222 ayat (2) Undang-undang Kepailitan yang memberi potensi terhadap Kreditor untuk mengajukan planning perdamaian Perdamaian dalam kepailitan dijalankan setelah adanya putusan pailit, oleh sebab itu inisiatif untuk melaksanakan perdamaian dalam kepailitan selalu tiba dari pihak yang dipailitkan, baik untuk atas permohonan sendiri maupun atas permohanan dari para krediturnya. Sedangkan perdamaian dalam PKPU berniat pada umumnya untuk mengajukan planning perdamaian yang mencakup tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang terhadap kreditur konkuren (lihat pasal. 212 Undang-undang kepailitan), mampu dijalankan atas inisiatif kreditur sehingga dalam proses ini para kreditur dimungkinkan untuk menerima kembali hak-haknya, baik dalam bentuk kumpulan premi ataupun hak lain selaku akhir dari terjadinya perikatan antara tertanggung dan penanggung seperti yang di janjikan dalam polis. Perdamaian akan berguna bagi kedua belah pihak adalah debitur dan kreditur. Di satu pihak debitur pailit tidak usah mengeluarkan uang bagian-bab lain dari tagihan itu dan harta kekayaan debiotr tidak di lelang. Debitor juga masih mampu  menjalankan perushaannya. Jika perdamaian tidak mencapai kata setuju, barulah harta kekayaan debitur bisa di jual.

Di lain pihak perdamaian ini menawarkan laba bagi para kreditur, karena penyelesaian atau likuidasi kemungkinan akan mengkonsumsi waktu dan ongkos yang tidak sedikit. Tidak ada jaminan bahwa semua tagihan-tagihan para kreditur akan bisa tercukupi dari hasil pelelangan atau penjualan harta pailit. Sebaliknya, perdamaian biasanya menganjurkan pembayaran yang lebih tinggi dari pada pembayaran yang dibutuhkan dalam likuidasi atau pemberesan.

2.     Proses Kepailitan Pada Bank


Kepailitan ialah kondisi hukum yang ditetapkan oleh pengadilan niaga dimana seorang debitor tidak (tidak mampu ataupun tidak mau) membayar paling sedikit satu utangnya yang sudah jatuh tempo dan mampu ditagih dan selaku konsekuensi hukum dari kepailitan tersebut semua harta kekayaan debitor maupun yang ada pada saat pailit dan tergolong juga harta kekayaan yang akan datang berada dalam status sita biasa yang dilaksanakan pengurusan dan pemberesannya oleh seorang atau lebih Kurator yang berada di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang diangkat bareng dengan Kurator oleh pengadilan niaga. Dengan demikian, status pailit belum secara otomatis menyatakan bahwa Debitur Pailit tersebut telah berada dalam kondisi tidak bisa untuk mengeluarkan uang utang-utangnya. Artinya, saat debitur tersebut bahwasanya mampu untuk melunasi utang-utangnya terhadap krediturnya, maka Debitur Pailit tersebut mampu mengajukan ajuan perdamaian menurut Pasal 144 Undang-Undang Kepailitan Tahun 2004. Apabila tawaran perdamaian yang diajukan oleh Debitur Pailit tersebut ditolak oleh para krediturnya, atau Debitur Pailit tersebut ternyata tidak mengajukan proposal perdamaian, maka menurut Pasal 17 Undang-Undang Kepailitan Tahun 2004 barulah debitur tersebut dinyatakan insolvensi, atau dalam kondisi yang tidak bisa untuk melunasi utang-utangnya terhadap para krediturnya.

  Rukun Dan Syarat Shulhu (Akad Perdamaian)

Dalam hal bank sebagai debitur, tidak dapat diajukan permintaan pernyataan pailit disebabkan bank adalah badan perjuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka mengembangkan taraf hidup rakyat banyak (Pasal 1 angka 2 UU Perbankan Tahun 1998).

Sehubungan dengan karakteristik forum perbankan yang mengelola dana masyarakat, jika bank sebagai debitur berafiliasi dengan soal kepailitan, maka:

a.     Pengajuan permohonan kepailitan tidak dapat diajukan sendiri oleh bank yang bersangkutan, alasannya adalah didasarkan alasan untuk menangkal agar kondisi seperti itu dipakai oleh pemegang saham atau pemilik bank guna berusaha untuk menghindarkan diri dari tanggungjawab kepada para kreditur, tergolong nasabah penyimpan dana;

b.     Apabila terjadi pencabutan izin usaha bank dan dilikuidasi, maka pembayaran atau pengembalian dana diutamakan terhadap nasabah penyimpan dana dibandingkan dengan dengan kreditur konkuren yang lain, namun tetap dengan tidak mengabaikan pembayaran kewajiban kepada kreditur-kreditur yang mesti diistimewakan menurut peraturan perundang-seruan yang berlaku;

c.     Bank yang telah dilikuidasi tetap tunduk pada ketentuan belakang layar bank. (Muhamad Djumhana, 2003:215).

 Kegiatan perjuangan bank adalah menyangkut kepentingan orang banyak dan Bank Indonesia ialah bank sentral (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia menyatakan: “Bank Indonesia yakni Bank Sentral Republik Indonesia”. Yang dimaksud dengan Bank Sentral ialah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu Negara, merumuskan dan melakukan kebijakan moneter, mengatur dan mempertahankan kelangsungan metode pembayaran, menertibkan dan memantau perbankan, serta melaksanakan fungsi sebagai lender of the last resort (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 ihwal Bank Indonesia) yang mengadakan pengawasan terhadap bank-bank yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah, jelasnya bank tersebut tidak berhak diajukan pailit dengan sendirinya.

Ketentuan yang berhubungan dengan kepailitan pada bank yaitu Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan Tahun 2004 serta Pasal 9 ayat (3) UU Perbankan Tahun 1992, yang landasan hukum yang cukup kuat bagi Bank Indonesia untuk mengajukan kepailitan bagi bank memiliki masalah. Secara teori bank mampu dimohonkan pailit dengan melihat otoritas yang sudah diberikan oleh UU Kepailitan, namun dalam praktek bank kebal pailit. Dengan demikian, mampu diartikan tidak memberikan kepastian hukum atas sebuah peraturan perundang-usul. Apalagi hal ini memungkinkan adanya aspek tertentu yang memanfaatkan otoritas tersebut. Realitas Bank Indonesia tidak pernah menjadi pihak dalam kesepakatankredit antara kreditor dan debitor, kecuali Bank Indonesia menunjukkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) maupun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Sri Hariningsih, 2002:34)

Hal ini dikatakan Sri Hariningsih sebagai pemberlakuan standar ganda, alasannya Undang-Undang Kepailitan menertibkan bank sebagai kreditor menghadapi debitor non bank mampu mengerjakan haknya secara berdikari untuk mengajukan permintaan pailit, akan namun kalau debitor adalah bank hak untuk mengajukan permohonan pailit hilang. Untuk mengatasi masalah ini, maka Bank Indonesia selaku bank sentral dengan segala kewenangannya, maka telah semestinya cuma Bank Indonesia saja yang berhak untuk mengajukan kepailitan bagi bank bermasalah. Namun tidak menutup kemungkinan tindakan Bank Indonesia dilakukan atas permintaan pihak lain. (Sri Hariningsih, 2002:34) 

Untuk itu perlu adanya pembuatan sebuah daftar langkah-langkah yang menawarkan aliran kepada Bank Indonesia dapat mengajukan kepailitan pada bank memiliki masalah, baik dalam kedudukannya selaku bank sentral maupun menfasilitasi kepentingan pihak lain. (Sri Hariningsih, 2002:35).

 

BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Perusahaan asuransi jikalau dipailitkan, maka semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing terhadap kurator disertai perkiraan atau keterangan tertulis lainnya yang menawarkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau tulisannya, dan sebuah pernyataan ada atau tidaknya kreditor memiliki sebuah hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan yang lain, atau hak untuk menahan benda. Dalam rangka pemailitan perusahaan asuransi maka diharapkan suatu pendekatan yang berorientasi kebijakan aturan Kepailitan.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Bank Indonesia diberikan untuk mengajukan kepailitan kepada bank bermasalah. Kepailitan ialah alternatif penyelamatan atau pemberesan harta pailit bank bermasalah lewat jalur Pengadilan Niaga kalau langkah-langkah-tindakan evakuasi bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan tidak sukses menyelamatkan bank bermasalah. Namun, upaya kepailitan ini belum pernah dimanfaatkan oleh Bank Indonesia alasannya adalah selama ini upaya likuidasi bank dianggap lebih pas untuk digunakan untuk menuntaskan bank yang berurusan. 


DAFTAR PUSTAKA

Sri Hariningsih, “Perbandingan Pengaturan Masalah Kepailitan PERPU 1/1998 jo. UU No. 4/1998 dengan RUU wacana Kepailitan”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 17 Januari 2002.

Tim Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Bank Indonesia dalam Likuidasi dan Kepailitan Bank”, disampaikan pada Seminar Nasional “Kepailitan dan Likuidasi Bank” diselenggarakan oleh BI dan Fakultas Hukum Ubaya, 4 Oktober 2004 di Surabaya.

http://muhammadjamil05.blogspot.co.id/ (Diakses pada Senin, 28 November 2016)

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2296/mengapa-bi-yang-mesti-usikan-pailit-bank (Diakses pada Senin, 28 November 2016)

http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/58958/Sejahterawan%20Budianto.pdf;sequence=1 (Diakses pada Senin, 28 November 2016)