Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Hak dan keharusan secara lazim ialah dua kata saling berkaitan dimana hak yaitu mutlak dimiliki oleh setiap orang serta penggunaannya tergantung pada individu tersebut. Sebagai pola; kita memiliki hak-hak konstitusional bahkan itu diatur oleh undang-undang dasar sedangkan keharusan adalah sesuatu yang mesti dijalankan selaku rasa tanggung jawab.

Baca: Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut para Ahli serta Contohnya

Banyak cara untuk mampu memberikan rasa gembira serta rasa cinta tanah air. Salah satu caranya melaksanakan hak dan kewajiban selaku warga negara yang bagus. dalam pemahaman bahwa hak dan keharusan yaitu kita laksanakan dengan mematuhi perundang-undangan berlaku.

 Hak dan kewajiban secara umum merupakan dua kata saling berkaitan dimana hak adalah mutla PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Menurut UUD 1945, setiap warga negara republik Indonesia (NRI) mempunyai hak dan kewajiban konstitusional yang serupa. Persamaan antarmanusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindarkan berbagai kecemburuan sosial yang mampu memicu berbagai permasalahan di lalu hari.

Hak-hak Warga Negara

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan santunan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas.
  3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang serupa di mata hukum dan pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan mengerjakan agama dan iman yang dianutnya.
  5. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara mempertahankan wilayah negara kesatuan dari serangan lawan.
  7. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pertimbangan secara verbal dan goresan pena sesuai perundanga-undangan yang berlaku.
  8. Setiap warga negara memiliki hak yang serupa dalam merasakan dan menikmati kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia.
  9. Setiap warga negara memiliki hak yang serupa dalam memperlihatkan kebudayaan bangsa dan mengembangkannya sesuai norma dan aturan yang berlaku.

Kewajiban Warga Negara

  1. Setiap warga negara mempunyai keharusan untuk berperan serta dalam membela, menjaga kedaulatan Indonesia dari serangan lawan.
  2. Setiap warga negara wajib membayarpajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun kawasan.
  3. Setiap warga negara menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dikerjakan dengan sebaik mungkin.
  4. Setiap warga negara wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa semoga mampu berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  6. Setiap warga negara wajib turut serta dalam mempertahankan kelestarian lingkungan hidup Indonesia sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga.
  Perilaku Yang Cocok Dengan Persatuan Dan Kesatuan Ditunjukkan Oleh Nomor..

 Hak dan kewajiban secara umum merupakan dua kata saling berkaitan dimana hak adalah mutla PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Adapun secara rincian hak dan keharusan warga negara indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 terdapat pada pada pasal-pasal bab:

Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945

Pasal ini menyebutkan: “segala warga negara bersama-sama kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 27 ayat 2 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 (hasil amandemen): “setiap warga Negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya pembelaan Negara”.

Pasal 28 UUD 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan anggapan dengan mulut dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:

Pasal 28 A

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Ayat (2) berbunyi; Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu wawasan dan teknologi, seni, dan budaya
Ayat (2) bebunyi; Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

Ayat (1) berbunyi;  Hak atas pengakuan, jaminan pertolongan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan aturan
Ayat (2) berbunyi;  Hak utnuk melakukan pekerjaan dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam relasi kerja
Ayat (3) menyatakan; Hak untuk menemukan peluang yang serupa dalam pemerintahan
Ayat (4) menyatakan;  Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

Ayat (1); Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih kawasan tinggal di daerah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
Ayat (2) berbunyi; Hak kebebasan untuk meyakini dogma, menyatakan asumsi dan sikap sesuai hati nuraninya
Ayat (3) menyatakan; Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan usulan.

Pasal 28 F

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk berkomunikasi dan menemukan informasi.

  Acara Tolong-Menolong Masih Sungguh Sering Dilakukan Penduduk Di Pedesaan

Pasal 28 G

Ayat (1) berbunyi; Hak atas perlindungan diri langsung, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa kondusif dan dukungan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang ialah hak asasi manusia.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Pasal 28 H

Ayat (1) menyatakan; Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang bagus dan sehat, Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk menerima fasilitas dan perlakuan khusus guna meraih persamaan dan keadilan.
Ayat (3) menyatakan; Hak atas jaminan sosial.
Ayat (4) berbunyi; Hak atas milik pribadi yang dilarang diambil alih absolut oleh siapapun.

Pasal 28 I

Ayat (1) menyatakan; Hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut (retroaktif).
Ayat (2) menyatakan; Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat pertolongan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
Ayat (3) berbunyi; Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J

Ayat (1) berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) berbunyi; Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin legalisasi serta penghormatan atas hak dan keleluasaan orang lain, dan untuk menyanggupi permintaan yang adil sesuai dengan pertimbangan susila, nilai-nilai agama, keselamatan, dan ketetiban biasa .

Pasal 29 UUD 45 Ayat 2 Tentang: “Setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”

Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945

Ayat (1) menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.** )
Ayat (2) berbunyi; Usaha pertahanan dan keamanan negara dikerjakan melalui metode pertahanan dan keselamatan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan penunjang.** )
Ayat (3) berbunyi; Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara selaku alat negara bertugas menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
Ayat (4) menyatakan; Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan Hukum.**)
Ayat (5) berbunyi; Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan dikelola dengan undang-undang.** )

  Nilai Moral dalam Demokrasi Pancasila

Pasal 31 UUD 1945

Ayat (1) menyatakan; Setiap warga negara berhak menerima pendidikan****)
Ayat (2) menyebutkan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
Ayat (3) berbunyi; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
mengembangkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
Ayat (4) berbunyi; Negara mengutamakan anggaran pendidikan sedikitnya dua puluh persen dari budget pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pemasukan dan belanja daerah untuk memenuhi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
Ayat (5) berbunyi; Pemerintah meningkatkan ilmu wawasan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat insan.****)

Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945

Ayat (1) berbunyi; Negara meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai Budayanya.**** )
Ayat (2) dengan suara; Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945

Ayat (1) menyebutkan; Perekonomian disusun selaku perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2) menyatakan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3) berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4) bunyi; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkesinambungan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan mempertahankan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat (5) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut perihal pelaksanaan pasal ini dikontrol dalam undang-undang.

Baca:

Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945

Ayat (1) berbunyi;  Fakir miskin dan belum dewasa yang terlantar dipelihara oleh negara
Ayat (2) menyebutkan; Negara membuatkan metode jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mempekerjakan penduduk yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Ayat (3) menyatakan; Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang pantas
Ayat (4) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut perihal pelaksanaan pasal ini dikontrol dalam undang-undang.

Referensi: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.