Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa, Word bank lebih menekankan pada cara pemerintah mengurus sumber daya sosial dan ekonomi untuk kepentingan pembangunan penduduk , sedangkan UNDP lebih menekankan pada faktor politik, ekonomi, dan administratif dalam pengelolaan negara. Istilah lain yang menggunakan kata ini seperti “political governance” mengacu pada pembuatan kebijakan (policy/strategy formulation), dan “economic governance” yang mengacu pada proses pengerjaan keputusan di bidang ekonomi yang berimplikasi pada dilema pemerataan, penurunan kemiskinan, dan kenaikan mutu hidup. Sedangkan ungkapan “Administrative governance” mengacu pada tata cara implementasi kebijakan.
Mengacu pada definisi yang dikemukakan Word Bank dan UNDP, orientasi pembangunan sektor publik adalah untuk membuat good governance. Pengertian good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang bagus. Sementara itu Word Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif, melaksanakan disiplin budget serta penciptaan legal and political frame work bagi tumbuhnya acara perjuangan.
Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP, karakteristik pelaksanaan good governance yang meliputi :
- Participation, yaitu keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara eksklusif maupun tidak langsung lewat lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar keleluasaan berasosiasi dan mengatakan serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Rule of Law, yakni kerangka aturan yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
- Transparency, karakteristik ini dibangun atas dasar kebebasan menemukan gosip. Informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik secara eksklusif dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
- Responsiveness, lembaga-lembaga publik mesti cepat dan tanggap dalam melayani stakeholders.
- Concensus Orientation, berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Equity, setiap penduduk mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan.
- Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya publik dikerjakan secara berdaya guna (efisien) dan sukses guna (efektif).
- Accountability, pertanggunjawaban terhadap publik atas setiap acara yang dikerjakan.
- Strategic Vision, penyelenggara pemerintahan dan penduduk mesti memiliki visi jauh ke depan.
Karakteristik Good Governance Di Indonesia
Karakteristik Good Governance di Indonesia utamanya diketahui melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak atau AAUPL. Seiring dengan perjalanan waktu dan pergeseran politik di Indonesia, asas-asas ini kemudian muncul dan diangkut dalam suatu undang-undang (Ridwan : 2006), yaitu UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan format yang berlawanan dengan AAUPL dari negeri Belanda, dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 disebutkan beberapa asas lazim penyelenggara negara, yaitu:
- Asas kepastian hukum; ialah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
- Asas tertib penyelenggara negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara
- Asas kepentingan umum, yakni asas yang mendahulukan kemakmuran lazim dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan pilih-pilih
- Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri kepada hak masyarakat untuk menemukan info yang benar, jujur dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan negara dengan tetap mengamati derma atas hak asasi langsung, kelompok, dan diam-diam negara
- Asas proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan keharusan penyelenggara negara
- Asas profesionalitas, ialah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-ajakan yang berlaku
- Azas Akuntabilitas, ialah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil final dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul yang berlaku.
Demikian uraian pengertian good governance dan karakteristiknya baik berdasarkan World Bank maupun menurut UNDP. Semoga mampu menambah wawasan pembaca.