close

Soal Akhir Hukum Tata Negara Fakultas Aturan Umi Tahun 2013/2014

MATA UJIAN : HUKUM TATA NEGARA
HARI/TGL : KAMIS/ 12 JUNI 2014
FAKULTAS: HUKUM
PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM
WAKTU : 90 MENIT
PETUNJUK : Kerjakan 7 (tujuh) soal diantara beberapa soal di bawah ini !
Soal !
1. Istilah HTN ialah terjemahan dari bahasa abnormal, utamanya Belanda ialah Staatscrecht . Kata Staatsrecht sering juga diterjemahkan dengan Hukum Negara. 
a. Jelaskan makna dan lingkup dari Hukum Negara.
b. Kemukakan pengertian Hukum Tata Negara berdasarkan kerabat!
2. Logeman mengemukakan perihal sistematika formil dan sistematika materiil selaku ruang lingkup (bidang) kajian aturan tata negara.
a. Meliputi apa sajakah yang tergolong dalam sistematika formil tersebut!
b. HTN merupakan anutan tentang kompetensi (logeman). Jelaskan maksudnya!
3. Hukum Tata Negara memiliki korelasi bersahabat dengan Hubungan Administrasi Negara dan Ilmu negara.
a. Jelaskan perbedaan yang menonjol antara HTN dengan HAN.
b. Jelaskan pula korelasi HTN dengan Ilmu Negara?
4. a. Jelaskan pemahaman sumber hukum formil HTN, dan kemukakan apa saja yang tergolong di dalamnya!
b. Pancasila sebagai sumber aturan materiil HTN. Jelaskan !
5. Terdapat dua tata cara pemerintahan, ialah Sistem Pemerintahan Presidentil dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
a. Jelaskan masing-masing metode pemerintahan tersebut sehingga tampak terang oerbedaan antar-keduanya.
b. Kemukakan kebaikan dan kelemahan tata cara Presidentil dan sistem Parlementer.
6. Untuk melaksanakan kedaulatan, kekuasaan, dan tujuan negara, maka dibentuk organ-organ negara yang biasa disebut sebagai Lembaga Negara.
a. Kemukakan patokan yang umum dipergunakan dalam menentukan status sebuah lembaga negara, dan atas dasar tolok ukur itu sebutkan lembaga-forum negara berdasarkan UUD NRI Tahun 1945!
b.Jelaskan kekuasaan Presiden dan DPR menurut UUD NRI Tahun 1945.
7.Undang-undang nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut empat asas biasa kewarganegaraan : asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
a. Jelaskan secara singkat asas-asas kewarganegaraan tersebut!
b. Bagaimana cara menangani kemungkinan timbulnya masalah kewaranegaraan yakni apartride dan biptartride!
8. a. Mengapa persoalan HAM begitu penting dipelajari dalam HTN?
b. Konsep HAM juga diketahui dalam Islam. Kemukakan dengan mengutip sumbernya (Al-Qur’an atau Hadist)!
9. a. Kemukakan pengertian dan ruang lingkup Konstitusi.
b. Jelaskan apakah UUD NRI Tahun 1945 bersifat rigit atau fleksibel?
10. a. Kemukakan fungsi Pemilihan Umum dalam sebuah negara hukum demokrasi!
b. Kemukakan sistem Pemilu yang dikenal dalam teori, dan jelaskan salah satu diantaranya?
……Selamat Bekerja……