close

Pemahaman Dan Jenis – Jenis Saham

Perusahaan dapat menunjukkan saham terhadap penduduk melalui pasar modal untuk menyanggupi kebutuhan jangka panjangnya. Adapun saham yang diterbitkan perusahaan tersebut berupa selembar kertas yang menandakan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan. Sehingga dengan diterbitkannya saham di pasar modal, kebutuhan dana jangka panjang perusahaan mampu tercukupi. Selain itu para pemilik saham mampu menikmati laba baik berupa capital gain, dividen, maupun earning per share yang akan dibagikan sesuai dengan besarnya penyertaan saham didalam perusahaan. Tanggung jawab pemegang saham diputuskan oleh seberapa besar penyertaan saham yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Dengan demikian pemegang saham mempunyai hak menentukan untuk setiap keputusan-keputusan yang membutuhkan pemungutan bunyi didalam Rapat Umum Pemegang Saham. Menurut Darmadji dan Fakhrudin (2006:7) ada beberapa karakteristik yuridis bagi pemegang saham, antara lain :

  1. Limited Risk, ialah pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan ke dalam perusahaan.
  2. Ultimate Claim, ialah para pemegang saham akan menentukan arah tujuan perusahaan
  3. Residual Claim, yaitu pemegang saham merupakan pihak terakhir yang menerima pembagian hasil perjuangan perusahaan dan sisa asset dalam proses likuidasi perusahaan.

Pengertian Saham
Saham menurut Bambang Riyanto (2001:240) yaitu :
“Saham yakni tanda bukti pengambilan bagian atau akseptor dalam sebuah PT (perseroan terbatas)”.

Saham merupakan surat bukti bahwa kepemilikan atas asset-asset perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan mempunyai saham suatu perusahaan maka penanam modal akan mempunyai hak terhadap pemasukan dan kekayaan perusahaan, sehabis dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan.

Saham ialah suatu jenis sekuritas yang cukup popular diperjualbelikan dipasar modal. Suad Husnan dan Enny Pudjiastuty (2004:257), menyampaikan bahwa :

  Pemahaman Dan Tujuan Legowo

“Saham memperlihatkan bukti kepemilikan”.

Definisi dari JSE (Jakarta Stock Exchange), saham mampu didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan hukum dalam sebuah perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang membuktikan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Makara, sama dengan menabung di bank. Jadi kesimpulannya saham merupakan penyertaan atau bukti kepemilikan atas asset perusahaan, dengan konsekuensi menanggung resiko perusahaan walaupun hanya terbatas pada modal yang disetor. Menurut Sawidji Widjatmodjo (2005:54), pertanda bahwa :

“Saham ialah tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau tubuh dalam perusahaan”.

Jenis-jenis Saham
Menurut Bambang Riyanto (2001:240-242), jenis-jenis saham, yakni sebagai berikut :
1. Saham Biasa
Pemegang saham lazimakan mendapatkan deviden pada akhir tahun pembukuan, hanya jika perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan. Apabila perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham tidak akan menerima deviden, dan selama kerugian ini belum ditutup perusahaan tidak diperbolehkan mengeluarkan uang deviden.

2. Saham Preferen
Pemegang saham mempunyai beberapa preferensi tertentu diatas pemegang saham biasa ialah dalam hal-hal :

  • Pembagian deviden, alasannya adalah deviden dari saham preferen diambil lebih dahulu, lalu sisanya barulah ditawarkan untuk saham biasa. Deviden saham preferen lazimnya dinyatakan dalam persentase tertentu dari nilai nominalnya,.
  • Pembagian kekayaan,alasannya kalau perusahaan dilikuidir, maka dalam pembagian kekayaan, saham preferen didahulukan dibandingkan dengan saham biasa. Persamaannya dengan saham biasa yaitu para pemegang saham berhak menerima deviden bila perusahaan mendapatkan laba.

3. Saham Preferen Kumulatif
Jenis saham ini pada dasarnya sama dengan saham preferen. Perbedaannya hanya terletak pada adanya hak kumulatif pada saham preferen kumulatif. Dengan demikian apabila pemegang saham preferen kumulatif tidak mendapatkan deviden selama beberapa waktu sebab besarnya laba tidak mengijinkan atau kerugian, maka di lalu hari kalau perusahaan mendapatkan laba, pemegang saham mampu menuntut deviden yang tidak dibayarkan diwaktu-waktu lampau

  Mencar Ilmu Itu Bantu-Membantu Menggembirakan Lho....

Suad Husnan dan Enny Pudjiastuty (2004:377-378) juga berpendapat mengenai jenis-jenis saham:
“Saham preferen ialah saham yang menunjukkan deviden yang tetap besarnya, dan saham biasa yaitu selaku tanda bukti kepemilikan”.

Definisi saham preferen juga mampu dilihat menurut pendapat Darmadji dan Fakhrudin (2006:7) :
“Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik campuran antara obligasi dan saham biasa, alasannya adalah mampu menciptakan pendapatan tetap seperti bunga obligasi, namun juga mampu tidak menghadirkan hasil mirip yang dikehendaki investor”.