Pemahaman Dan Hari Hak Asasi Manusia (Ham) Sedunia

KURIKULUM PELAJARAN HAM. Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati oleh negara Sedunia. Hak Asasi Manusia (HAM) sering didefinisikan dengan cara yang berbeda. Definisi HAM sederhana yang sering diberikan meliputi:

  • Pengakuan dan penghargaan kepada martabat insan
  • Seperangkat aliran etika dan aturan yang mempromosikan dan melindungi pengesahan atas nilai-nilai kita, identitas dan kemampuan kita untuk memutuskan patokan hidup yang mencukupi
  • Standar dasar yang dengannya kita mampu mengidentifikasi dan mengukur ketidaksetaraan dan keadilan
  • Hak-hak yang terkait dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pada tulisan kali ini Mata Pelajaran akan membahas perihal Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Sedang goresan pena kata ucapan perayaan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia maupun negara Internasional sedunia akan dibahas dalam postingan tersendiri.

Menurut sejarah singkatnya, Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris selaku acuan yang risikonya mengilhami instrument aksesori dan deklarasi HAM lainnya.

Isi konsep HAM menurut Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang memiliki:

  1. Hak untuk hidup
  2. Kemerdekaan dan keselamatan tubuh
  3. Hak untuk diakui kepribadiannya berdasarkan aturan
  4. Hak untuk menerima jaminan aturan dalam masalah pidana
  5. Hak untuk masuk dan keluar daerah suatu Negara
  6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda
  7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  8. Hak untuk bebas memeluk agama
  9. Hak untuk mendapat pekerjaan
  10. Hak untuk berjualan
  11. Hak untuk menerima pendidikan
  12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
  13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam perkembangan keilmuan.

 sering didefinisikan dengan cara yang berbeda PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

Lalu bekerjsama apa yang dimaksud dengan Hari Hak Asasi Manusia?, berikut penjelasan singkat perihal Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia juga di Indonesia.

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM Secara Umum

Hak asasi insan (HAM) adalah mengakui nilai yang menempel pada setiap orang, tanpa menatap latar belakang, di mana kita hidup, apa yang kita lihat, apa yang kita fikirkan atau apa yang kita percayai.

Mereka didasarkan pada prinsip-prinsip martabat, kesetaraan dan saling menghormati, yang dibagi di seluruh budaya, agama dan filsafat. Mereka diperlakukan adil, memperlakukan orang lain dengan adil dan memiliki kesanggupan untuk membuat opsi yang nrimo dalam kehidupan kita sehari-hari.

Penghormatan atas hak asasi insan adalah landasan dari komunitas yang berpengaruh di mana setiap orang mampu memperlihatkan bantuan dan merasa disertakan.

  Kerukunan Hidup Bermasyarakat Adalah Syarat Untuk…

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada 10 Desember 1948, menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan yang berlaku bagi siapa pun. Draft sehabis Perang Dunia II, sudah menjadi dokumen yayasan yang sudah mengilhami banyak undang-undang hak asasi insan internasional yang mengikat secara aturan.

HAM Menurut Para Ahli

Menurut pertimbangan para mahir/ pakar HAM dapat diartikan sebagai berikut.

1.Menurut pertimbangan Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa memastikan bahwa HAM yaitu hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai insan.

2. Kaelan (2002) HAM ialah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya.

2. John Locke dalam Mansyur Effendi, 1994, HAM ialah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrat. Oleh sebab itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang mampu mencabutnya. Hak ini bersifat mendasar bagi hidup dan kehidupan insan dan tidak mampu terlepas dari kehidupan manusia.

3. Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 perihal HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi yakni seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan eksistensi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat insan.

4. Miriam Budiardjo, HAM ialah hak insan yang diperoleh dan dibawa bareng kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki ruang lingkup yang luas dan meliputi berbagai aspek kehidupan. Ruang lingkup HAM mencakup:

  1. Hak eksklusif: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk mampu berpartisipasi dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan duduk perkara ekonomi dan sosial.

HAM menurut UU no 39 tahun 1999

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berisikan:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, mengembangkan taraf kehidupannya, hidup nyaman, aman, tenang, bahagia, makmur lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang bagus dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak berbagi diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara eksklusif maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam masalah pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan aturan program yang menjamin investigasi secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas keleluasaan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan memiliki dogma politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, dilarang diperbudak, menentukan kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan berdomisili di daerah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa kondusif. Setiap orang berhak atas bantuan diri eksklusif, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta bantuan terhadap bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kemakmuran. Setiap orang berhak memiliki milik, baik sendiri maupun bantu-membantu dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan penduduk dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang patut dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan pribadi atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-permintaan. Di samping itu berhak mendapatkan pertolongan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keamanan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas dukungan oleh orang tua, keluarga, penduduk dan negara serta mendapatkan pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan aturan.

Baca:

Contoh-pola HAM dari ruang lingkup Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa rancangan ini menimbulkan Hak Asasi Manusia bermakna seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan insan selaku makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan ialah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.

HARI PERINGATAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi peringatan kaum Humanisme.

Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, suatu pernyataan global perihal hak asasi insan, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai semenjak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

  Berikut Yang Tergolong Perilaku Yang Berlawanan Dengan Hak Asasi Manusia Yaitu ....

KATA UCAPAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

Untuk memperingati atau merayakan hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember nanti, sebelumnya mata pelajaran mengucapkan selamat hari HAM dan berikut kata-kata bijak biar dapat memberi ide kita buat menghormati hak-hak sesama.

Mengutip dari quotes tokoh dunia, berikut Kata Ucapan selamat memperingati hari HAM 10 Desember dengan kata-kata motivasi tersebut.

1. “Ketika prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia tidak dilindungi, sentra forum kami tidak lagi memegang. Merekalah yang mendorong pengembangan yang berkesinambungan; kedamaian yang kondusif; dan kehidupan yang bermartabat.” – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra’ad Al Hussein

2. “Untuk menolak hak asasi insan mereka yaitu untuk menantang kemanusiaan mereka.” – Nelson Mandela

3. “Kami menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah untuk kita semua, sepanjang waktu: siapa saja kita dan dari mana kita berasal; tidak acuh kelas kami, pertimbangan kami, orientasi seksual kami.” – Mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon

4. “Hak yang tertunda ialah hak ditolak.” – Martin Luther King, Jr.

5. “Ketika Anda merampas hak orang untuk hidup bermartabat, berharap untuk masa depan yang lebih baik, untuk memiliki kendali atas hidup mereka, ketika Anda merampas pilihan itu, maka Anda mengharapkan mereka memperjuangkan hak-hak ini.” – Queen Rania Al Abdullah of Jordan

6. “Kebebasan bermakna supremasi hak asasi insan di mana-mana. Dukungan kami diberikan terhadap mereka yang berjuang untuk menerima hak-hak itu atau mempertahankannya. Kekuatan kami adalah kesatuan tujuan kami. Untuk konsep yang tinggi itu tidak akan ada kemenangan tamat yang menyelamatkan.” – Franklin D. Roosevelt

7. “Harapan kami untuk dunia yang lebih adil, kondusif, dan tenang cuma dapat diraih saat ada penghormatan universal untuk martabat yang melekat dan hak yang setara dari semua anggota keluarga manusia.” – Direktur Eksekutif Wanita PBB Phumzile Mlambo-Ngcuka

8. “Di mana, sehabis semua, apakah hak asasi insan universal dimulai? Di daerah-daerah kecil, akrab dengan rumah – begitu dekat dan sangat kecil sehingga mereka tidak mampu dilihat di peta dunia manapun. … Kecuali hak-hak ini memiliki makna di sana, mereka memiliki sedikit makna di mana pun. Tanpa tindakan warga yang peduli untuk menegakkan mereka di erat rumah, kita akan menyaksikan tidak berguna untuk kemajuan di dunia yang lebih besar.” – Eleanor Roosevelt

9. “Hak setiap orang menyusut dikala hak satu orang terancam.” – John F. Kennedy

10. “Tidak akan ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak ada perdamaian baka atau pembangunan berkesinambungan tanpa menghormati hak asasi manusia dan supremasi aturan.” – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson

Daftar Pustaka https://pelajarancg.blogspot.com:

Effendi, Mansyur. 1994. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Budiardjo, Miriam. 1985. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.