Pengertian dan Fungsi Lembaga Politik – adalah lembaga yang mengendalikan tata kelakuaan dan kehidupan bernegara, menanggulangi bidang hukum seperti perundang-ajakan, pemerintahan negara, kepolisian, angkatan bersenjata, deplomatik, kepegawaian, kepartaian dan sebagainya. Lembaga ini bertanggungjawab terciptanya keteraturan dan ketertiban negara, menanggulangi duduk perkara manajemen dan tata tertib lazim demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat.
Bentuk pranata atau institusi politik yang mengkoordinasi segala aktivitas diatas disebut negara.
Terbentuknya forum politik dalam sebuah nation (bangsa) dalam negara adalah :
1) Mengadakan aktivitas yang mampu menjawab harapan warga bangsa
2) Menekan persamaan nilai, norma dan sejarah melalui pengajaran di sekolah, media massa.
3) Menjaga ketentraman nasional melaui prajurit nasional, dengan keikut sertaan semua warga masyarakat
4) Mengadakan upacara pada event / potensi tertentu
Fungsi forum politik :
Fungsi lembaga politik mengatur kekerabatan kekuasaan warga penduduk sehingga keteraturan sosial dapat terpelihara, memiliki kekuasaan dan kewenanagan untuk mengatur, member tidak yakin terhadap anggota yang menyimpang. Wujud aktual fungsi pelaksanaan kekuasaan lembaga politik yaitu :
1) Pelembagaan norma melalui Undang-Undang yang disampaikan oleh tubuh-dewan perwakilan rakyat.
2) Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui.
3) Menyelesaikan pertentangan yang terjadi di antara para warga masyarakat yang bersangkutan.
4) Menyelenggarakan pelayanan mirip perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya.
5) Melindungi para warga penduduk atau warga negara dari serangan bangsa lain.
6) Memelihara kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi ancaman.
7) Menghubungkan antara kekuasaan dengaan warga penduduk sehingga tercipta suasana tertib dan hening.
8) Menangani problem manajemen dan tata tertib hokum demi terciptanya keamanan dan ketenteraman penduduk .
Sebelumnya perihal Lembaga Agama ini dapat memperbesar wawasan anda
Dalam lembaga politik terkait bersahabat dengan lembaga aturan. Fungsi hukum dalam kemajuan penduduk dapat berisikan:
1) Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, aturan berfungsi menunjukkan insan mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2) Sebagai sarana untuk merealisasikan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan aturan mempunyai sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum mampu memberi keadilan, dalam arti mampu memilih siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
3) Sebagai sarana penggagas pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat dipakai atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini aturan dijadikan alat untuk menjinjing masyarakat ke arah yang lebih maju.
4) Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melaksanakan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang mesti menaatinya, siapa yang menentukan sanksi yang tepat dan adil: mirip konsep aturan konstitusi negara.
5) Sebagai alat penyelesaian sengketa: mirip pola persengekataan harta waris mampu segera simpulan dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam aturan perdata.
6) Memelihara kesanggupan penduduk untuk beradaptasi dengan keadaan kehidupan yang berubah, yakni dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota penduduk .