Pelajaran Fiqih Kelas 4 Mi: Materi Zakat

cg Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) soal materi pembelajaran Zakat. pelajarancg.blogspot.com, Dalam materi pelajaran fiqih di kelas 4 MI/SD ini banyak hal yang dapat kau pelajari, contohnya wacana zakat, infaq dan sedekah.

cg Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah  PELAJARAN FIQIH KELAS 4 MI: MATERI ZAKAT

RANGKUMAN MATERI ZAKAT TENTANG PELAJARAN FIQIH KELAS 4 MI

Pengertian dan hukum zakat

Zakat berdasarkan bahasa yakni tumbuh, meningkat .

Menurut istilah zakat yakni keharusan pada harta tertentu untuk diberikan terhadap orang yang berhak mendapatkannya dengan ketentuan dan waktu tertentu. Hukum mengeluarkan zakat ialah fardhu ‘ain sebagaimana Firman Allah Swt:

وَأَقِيمُوْا الصَّلَوةَ وَءَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ .البقرة:٤٣

اِنَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَعَمِلُواالصّلِحتِ وَأَقامُوْاالصَّلوةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَخَوفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ. .البقرة:٢٧٧

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang orang yang rukuk. Sungguh orang orang yang beriman, melaksanakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka menerima pahala di segi tuhanya. tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati”.

Macam-macam zakat

zakat terbagi menjadi 2 macam, ialah:

  1. Zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadlan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di kawasan bersangkutan
  2. Zakat harta (Mal). Zakat Mal mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasillaut, hasilternak, hartatemuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
  Latar Belakang Insiden Isra Miraj

Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah

Fitrah secara bahasa bermakna bersih atau suci. Menurut istilah zakat fitrah ialah sejumlah harta berupa kuliner pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Rukun zakat fitrah

  • Niat
  • Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
  • Ada akseptor zakat fitrah (mustahik)
  • Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan

Syarat wajib zakat fitrah

Tata cara zakat fitrah

  1. Ukuran zakat fitrah. Benda yang dapat dipergunakan untuk mengeluarkan uang zakat fitrah adalah materi masakan pokok kawasan setempat. Sebagai pola daerah yang masakan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah beras. Sedangkan ukurannya ialah setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnya sama dengan harga beras.
  2. Waktu mengeluarkan zakat fitrah.
    • Waktu yang diperbolehkan, ialah sejak permulaan bulan Ramadhan hingga selesai bulan Ramadhan.
    • Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam matahari pada simpulan bulan Ramadhan.
    • Waktu yang lebih baik, adalah dilaksanakan sehabis sholat subuh sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.
    • Waktu yang tidak diperbolehkan, yakni membayar zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri, karena dianggap sebagai shadaqah biasa.
    • Mustahik zakat fitrah. Menurut pendapat ulama yang berpengaruh, mustahik zakat fitrah cuma 2 kelompok, ialah fakir miskin yang tidak mempunyai harta dan tidak bisa berusaha/ bekerja mencari nafkah. Sedangkan menurut jumhur ulama, zakat fitrah tergolong zakat mal, oleh alasannya adalah itu sistem penyalurannya mengikuti zakat maal sehingga yang berhak mendapatkannya adalah 8 golongan. Adapun kedelapan golongan tersebut yaitu:
      1. Fakir. Fakir adalah orang-orang yang mempunyai harta tetapi sungguh sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa menyanggupi keperluan sehari-hari dengan baik.
      2. Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari cuma cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
      3. Amil. Mereka adalah orang-orang yang mengorganisir zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang memerlukan.
      4. Mu’allaf. Mereka yakni orang yang gres masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi kelompok yang berhak mendapatkan zakat. Ini bermaksud biar orang-orang kian mantap meyakini Islam selaku agamanya, Allah selaku dewa dan Muhammad sebagai rasulNya.
      5. Riqab / Memerdekakan Budak. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk mengeluarkan uang atau menebus para budak biar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.
      6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang). Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat mirip judi dan berhutang demi memulai bisnis kemudian melarat, hak mereka untuk menerima zakat akan gugur.
      7. Fi Sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
      8. Ibnu Sabil. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
  Kepercayaan Kepada Malaikat Allah: Pelajari Nama-Nama Malaikat Dan Tugasnya

Pelajari:

Untuk pelajar pengunjung blog cg ketahui bahwa ada akhir orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah. Adapun Akubat-akhirnya yakni:

  1. Mendapatkan dosa, alasannya adalah zakat fitrah hukumnya wajib.
  2. Puasa ramadhan yang dijalankan tidak sempurna.
  3. Menjadi orang yang tidak akil bersyukur.
  4. Memakan hak/ bagian orang lain.
  5. Membentuk sifat kikir dan bakhil dalam dirinya.
  6. Disempitkan rizkinya.

Dengan mempelajari Buku cg Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) soal materi pembelajaran Zakat, supaya siswa mampu menjawab soal-soal ulangan harian maupun Semeteran UAS/UTS namun terpenting adalah selalu menyisihkan sedikit rizkinya untuk dibagikan kepada 8 kelompok yang berhak mendapatkan Zakat tersebut!