Penggolongan Kredit Menurut Para Ahli

pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Pengertian kredit menurut Undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan yakni penyediaan duit atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau janji pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan pinjaman bunga.

Kredit berasal dari bahasa Yunani yakni “credere” yang bermakna doktrin dan bahasa Latin “creditum” yang artinya kepercayaan akan kebenaran. Oleh alasannya itulah yang menjadi dasar dari kredit adalah keyakinan.

 tentang perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu PENGGOLONGAN KREDIT MENURUT PARA AHLI

DEFINISI KREDIT MENURUT PARA AHLI DAN PAKAR

Pengertian kredit menurut buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan atau akad pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mengharuskan peminjam untuk melunasi utangnya setelah rentang waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil laba. Selain itu, kredit juga mampu memiliki arti kemampuan untuk melakukan sebuah pembelian atau mengadakan sebuah pemberian dengan suatu komitmen pembayarannya akan dijalankan atau ditundapada suatu jangka waktu yang disepakati.

ahli ihwal perbankan yang lain, kredit ialah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang mampu dipersamakan dengan itu menurut persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mana pihak tersebut berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.

  Kisi-Kisi PAS Matematika Wajib Kelas 10 K13 Tahun 2021/2022

Dalam forum-lembaga keuangan Islam kredit diketahui dengan pembiayaan. Adapun yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:

  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah;
  2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik;
  3. Transaksi perdagangan dalam bentuk piutang Mudharabah, Salam, dan Istishna;
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh; dan
  5. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.

Berdasarkan persetujuan atau janji antara penyedia dana dengan pihak lain, yang mengharuskan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan duit atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bareng .

Adapun Menurut Dahlan Siamat, kredit macet atau dilema loan yaitu kredit yang mengalami kesusahan pelunasan akibat adanya aspek-aspek atau unsur-unsur kesengajaan atau alasannya adalah kondisi diluar kesanggupan debitur.

Berdasarkan ahli dan Pakar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit yakni suatu tunjangan santunan uang (barang atau jasa) kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangusur setelah jangka waktu tertentu menurut dengan jumlah imbalan (bunga) yang ditetapkan.

MENURUT DAHLAN SIAMAT TENTANG PENGGOLONGAN KREDIT

Dalam Dahlan Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk adalah:

1. Penggolongan kredit berdasarkan rentang waktu (maturity), antara lain yaitu:

  • Kredit jangka pendek (short-term loan).
  • Kredit jangka menengah (medium-term loan).
  • Kredit jangka panjang (long-term loan).

2. Penggolongan kredit menurut barang jaminan (collateral), antara lain ialah:

  • Kredit dengan jaminan (secured loan).
  • Kredit tanpa jaminan (unsecured loan).

PERBEDAAN KREDIT DENGAN JAMINAN DAN KREDIT TANPA JAMINAN

Kredit Dengan Jaminan ialah kredit yang diberikan bank dalam bentuk duit tunai, yang dapat diperoleh dengan memberikan agunan. Sedangkan, Kredit Tanpa Jaminan (KTJ) yakni kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa menunjukkan agunan. KTJ umumnya ditawarkan bank untuk berbagai kebutuhan, diantaranya ongkos pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan yang lain. Adapun Karakteristik KTJ, antara lain yakni:

  • Tidak memerlukan agunan sebagai jaminan.
  • Proses kredit lazimnya lebih singkat dan gampang.
  • Biaya provisi dan manajemen akan didebet pribadi dari rekening Anda.
  • Dapat dipakai untuk banyak sekali keperluan.
  • Total kredit dapat diambil tunai.
  • Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Dapat diajukan oleh kalangan karyawan, wiraswasta atau professional.
  Puisi Perjuangan Hari Kesaktian Pancasila [ Salah Mereka ]

Demikianlah terkait Penggolongan atau Pengelompokan Kredit dan pengertian dari Kredit berdasarkan mahir seperti UU perbankan juga Dahlan Siamat pada artikel pengertianartidefinisidari.blogspot.com; agar bermanfaat