Pdrb Dan Penjelasannya

Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB adalah salah satu indikator untuk melihat tingkat percepatan perekonomian sebuah kawasan, sebab PDRB yaitu produk barang dan jasa final yang dihasilkan dalam sebuah wilayah dengan perlindungan aspek-faktor produksi dalam kawasan tersebut. Menurut SNA (System of National Accounts) yang diterbitkan oleh United Nation, secara makro perekonomian sebuah daerah, menurut lapangan usaha berisikan tiga sektor utama adalah sektor primer, sekunder dan tertier. Lebih rinci lagi ketiga sektor yang masuk dalam unsur PDRB tersebut dibagi menjadi 9 sektor yaitu:


I. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan

Sektor pertanian meliputi segala pengusahaan dan pemanfaatan mahluk biologis untuk menyanggupi keperluan hidup atau sebagai materi baku dalam proses produksi. Kegiatan pertanian pada umumnya mencakup perjuangan cocok tanam, pemeliharaan ternak, penangkapan ikan dan pengambilan hasil bahari, penebangan kayu dan pengambilan hasil hutan serta perburuan binatang liar serta acara jasa pertanian. Sektor pertanian mencakup beberapa sub sektor yakni tumbuhan bahan kuliner, tumbuhan perkebunan, peternakan dan hasil balasannya, kehutanan dan perikanan.

  1. Sub sektor Tanaman Bahan Makanan; Sub sektor ini meliputi aktivitas penanaman, pembibitan, pemeliharaan dan pemungutan hasil hasil pertanian tanaman bahan kuliner. Jenis komoditas yang dihasilkan antara lain : Padi, jagung, ketela pohon, ketela rambat, kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai, buah-buahan dan sayur sayuran serta tumbuhan hias
  2. Sub sektor Tanaman Perkebunan; Subsektor perkebunan meliputi kegiatan pengusahaan tumbuhan perkebunan komoditas yang dihasilkan mencakup cengkeh, jahe, kakao, karet, kapuk, kayu cantik, kelapa, kelapa sawit, kemiri, kopi, lada, pala, panili, tebu, tembakau serta tumbuhan perkebunan yang lain
  3. Sub sektor Kehutanan; Subsektor ini meliputi perjuangan di areal hutan berbentukpenebangan kayu, pengambilan getah, daun, akar dan kulit kayu, bambu, rotan, arang dan perburuan binatang hutan. Termasuk juga kayu dan bambu yang berasal dari area non hutan, mirip yang ditanam petani di kebun atau di pekarangan rumah
  4. Perikanan; Subsektor ini meliputi segala pengusahaan perikanan yang meliputi perjuangan penangkapan, pengambilan, maupun pemeliharaan segala jenis ikan dan biota air lain baik yang diusahakan diperairan maritim, maupun air tawar. Komoditas hasil perikanan antara lain ikan mas, dan jenis darat lainnya, ikan bandeng, udang, cumi cumi dan binatang lunak yang lain. Termasuk pengolahan sederhana seper ti pengasinan atau pengeringan ikan yang dilakukan nelayan atau rumah tangga
  Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Di Indonesia


II. Sektor Pertambangan dan Penggalian

Sektor ini mencakup usaha penggalian, pengeboran, pencucian, pengambilan dan pemanfaatan segala jenis barang tambang, mineral dan barang galian yang tersedia di dalam tanah, baik yang berupa benda padat, benda cair maupun gas.

III. Industri Pengolahan

PDRB sektor ini meliputi perjuangan acara pembuatan bahan organik atau pun anorgaik menjadi produk baru yang lebih tinggi mutunya. Baik dijalankan dengan tangan, mesin atau proses kimiawi. Pengelompokan industri oleh Badan Pusat Statistik didasarkan dari banyaknya tenaga kerja yang digunakan, sehingga industri mampu dikelompokkan menjadi 3 ialah :

  1. Industri besar/sedang, yakni perusahaan industri yang memakai tenaga kerja lebih besar atau meraih 20 orang atau lebih
  2. Industri kecil, adalah perusahaan industri yang menggunakan tenaga kerja 5 orang hingga 19 orang
  3. Industri kerajinan rumah tangga yaitu perusahaan industri yang menggunakan tenaga kerja kurang dari 5 orang

IV. Sektor Listrik, Gas dan Air Bersih

  1. Sub sektor Listrik; Sub sektor ini meliputi pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian jaringan distribusi guna penyaluran listrik, untuk dijual kepada konsumen, baik oleh PLN maupun bukan PLN, termasuk juga listrik yang dibangkitkan oleh sektor lain, seperti industri, jasa jasa yang dijual terhadap pihak lain dan datanya mampu dipisahkan
  2. Sub sektor Air Bersih; Sub sektor air bersih meliputi usaha penampungan dan penjernihan air higienis serta pendistribusianya kepada konsumen, adalah biasanya dilaksanakan oleh PDAM


V. Sektor Kontruksi

Sektor ini meliputi usaha pembangunan/pembuatan, ekspansi, pemasangan, perbaikan berat dan ringan serta perombakan dari sebuah bangunan atau kontruksi lain. Adapun bangunan yang dimaksud dapat berupa: bangunan kawasan tinggal, bangunan bukan tempat tinggal, jalan, jembatan, bendungan, jaringan listrik, telekomunikasi dan kontruksi lainnya. Termasuk juga aktivitas sub sektor kontruksi mirip pemasangan istalasi listrik, terusan telepon, alat pendingin, pengerjaan susukan air dan sebagainya. Dalam hal ini tercakup juga pembuatan dan perbaikan bangunan daerah tinggal yang dijalankan sendiri oleh rumah tangga, swasta dan tubuh badan pemerintah

VI. Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran

Sektor ini termasuk sektor tertier yang terdiri dari 3 subsektor:

  1. Subsektor Perdagangan; Kegiatan perdagangan terdiri dari jual beli besar dan jual beli eceran. Perdagangan besar meliputi kegiatan pembelian dan penjualan kembali barang baik yang gres maupun yang bekas oleh penjualdari pihak produsen atau importer kepada pedagang lain, perusahaan, lembaga atau konsumen tanpa mengganti bentuk, dalam partai besar. Perdagangan eceran mencakup kegiatan pembelian dan penjualan kembali barang, lazimnya melayani pelanggan perorangan ataupun rumah tangga tanpa merubah bentuk, baik barang gres ataupun bekas secara eceran
  2. Subsektor Hotel; mencakup usaha penyediaan penginapan dan aneka macam fasilitas yang lain mirip hotel, motel, losmen dan sebagainya baik yang tersedia untuk umum ataupun cuma untuk anggota sebuah organisasi tertentu atas dasar suatu pembayaran, termasuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman serta kemudahan lainnya yang berada dalam suatu satuan perjuangan dengan penginapan tersebut dan datanya sulit untuk dipisahkan
  3. Subsektor Restoran; mencakup perjuangan restoran/rumah makan, catering, kedai makanan di kereta api, cafeteria dan kantin. Termasuk perjuangan pemasaran kuliner dan minuman jadi yang biasanya dimakan langsung di tempat pemasaran seperti warung nasi, warung kopi, warung sate dan sejenisnya

VII. Sektor Transportasi dan Komunikasi

  1. Transportasi; mencakup aktivitas jasa transportasi barang dan penumpang dengan menggunakan alat angkutan baik yang bermotor maupun tidak bermotor atas dasar suatu pembayaran. Termasuk jasa angkutan yang sifatnya menunjang dan menolong memperlancar kegiatan tersebut beserta penyediaan fasilitas-fasilitasnya. Kegiatan pengangkutan ini dalam penghitungan PDRB Lampung Utara cuma terbatas pada pengangkutan rel dan pengangkutan jalan raya baik bermotor ataupun tidak bermotor seperti : truck, bus, oplet, taksi, becak, pedati atau ojek
  2. Komunikasi; berisikan acara jasa komunikasi untuk biasa yang dijalankan oleh PT Pos dan PT Telkom. Kegiatan PT pos yaitu tunjangan jasa kepada pihak lain seperti pengantaran surat, paket dan wesel

VIII. Sektor Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahan

PDRB untuk sektor ini terdiri dari sub sektor bank yang mencakup pinjaman jasa pelayanan di bidang keuangan kepada pihak lain, seperti mendapatkan simpanan dalam bentuk giro dan simpanan, memberi pertolongan, sub sektor keuangan tanpa bank yang meliputi kegiatan pelayanan asuransi, koperasi simpan pinjam, pegadaian, dana pensiun, pasar modal, penukaran mata uang ajaib serta sub sektor sewa bangunan yang meliputi semua jasa yang bekerjasama dengan proses penggunaan rumah / bangunan selaku tempat tinggal oleh rumah tangga, tanpa mengamati apakah rumah tersebut benar benar disewa atau tidak mirip rumah milik sendiri, rumah instansi pemerintah ataupun rumah instansi/perusahaan atau swasta, sub sektor lainnya yaitu sub sektor jasa perusahaan yang mencakup kegiatan pinjaman jasa pada pihak lain mirip jasa hukum, jasa akuntan dan pembukuan, jasa pembuatan dan penyajian data, jasa bangunan, arsitek dan teknik, jasa priklanan dan jasa persewaan mesin dan peralatan.

IX. Sektor Jasa-Jasa

  1. Subsektor Jasa Pemerintahan Umum; meliputi penyediaan jasa pelayanan terhadap penduduk yang tidak mampu dinilai secara ekonomi, contohnya menertibkan Negara. Kegiatan pemerintahan tersebut meliputi pemerintahan pusat, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa serta unit-unitnya. Kegiatan pemerintahan sebagian besar kesudahannya digunakan oleh pemerintah sendiri sebagai konsumen final. Kegiatan Jasa pemerintahan yang lain meliputi aktivitas jasa pelayanan pemerintah di bidang kependidikan, kesehatan, hiburan, dan wisata, unit kegiatan pemerintah ini antara lain sekolah, rumah sakit, museum, perpustakaan dan kawasan wisata yang dimiliki dan dibiyai oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah tidak memungut ongkos atau pembayaran yang tepat dengan besarnya biaya pengelolaan. Kegiatan pegawai pemerintah yang bekerja di bidang penyuluhan KB dan penyuluhan penduduk terasing di kategorikan sebagai aktivitas jasa sosial kemasyarakatan yang lain.
  2. Sub sektor Jasa Swasta; mencakup tiga sub sektor ialah sosial kemasyarakatan yang mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa sosial dan kemasyarakatan yang diusahakan oleh swasta seperti : jasa pendidikan, kesehatan, serta kemasyarakatan yang lain. Sub sektor kedua adalah sub sektor jasa hiburan dan wisata yang mencakup usaha penyediaan banyak sekali jenis hiburan/wisata untuk penduduk baik perorangan maupun rumah tangga yang berorientasi mencari keuntungan dan sub sektor yang ketiga yakni sub sektor jasa perorangan dan rumah tangga yang meliputi aktivitas penyelenggaraan jasa yang diberikan untuk perorangan dan rumah tangga mirip reparasi, tukang jahit, tukang cukur, pembantu rumah tangga dan yang lain.
  Harga Keseimbangan

Demikian klarifikasi PDRB dan sembilan sektor yang menjadi komponennya. Semakin tinggi produk domestik regional bruto maka makin tinggi pertumbuhan perekonomian sebuah kawasan.