[Pdf] Uu No 18 Tahun 2019 Ihwal Pondok Pesantren

UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren sudah resmi disahkan oleh DPR RI bersama Presiden RI Ir. Joko Widodo di Jakarta pada 15 Oktober 2019.

Pendidikan Pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh penduduk sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren sudah lebih dulu meningkat .

Selain menjadi akar budaya bangsa, nilai agama disadari merupakan bab tidak terpisahkan dalam pendidikan. Pendidikan Pesantren juga berkembang alasannya adalah mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang dinilai menghadapi banyak sekali kekurangan .
Secara historis, keberadaan Pesantren menjadi sungguh penting dalam upaya pembangunan penduduk , apalagi lagi alasannya adalah Pesantren bersumber dari aspirasi penduduk yang sekaligus merefleksikan keperluan masyarakat sebetulnya akan jenis layanan pendidikan dan layanan yang lain.

Untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan penduduk , diharapkan pengaturan untuk menunjukkan rekognisi, alirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren menurut tradisi dan kekhasannya.

 telah resmi disahkan oleh DPR RI bersama Presiden RI Ir [PDF] UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren
Sementara itu, pengaturan mengenai Pesantren belum mengakomodasi kemajuan, aspirasi dan keperluan aturan penduduk , serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Hal tersebut menyebabnya perlakukan hukum yang tidak sesuai dengan norma menurut kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan Pesantren. Sebagai bab strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi potensi untuk meningkat dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, tergolong Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah.

Oleh alasannya adalah itu, dibutuhkan undang-undang yang dapat dijadikan selaku landasan hukum yang besar lengan berkuasa dan menyeluruh dalam penyelenggaraan Pesantren yang dapat memperlihatkan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus selaku landasan aturan untuk menawarkan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.

  Kebijakan Rancangan Juknis BOS 2021
Undang-Undang wacana Pesantren mengendalikan tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan penduduk . Melalui Undang-Undang wacana Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bab dari penyelenggaran pendidikan nasional.
Undang-Undang ihwal Pesantren menunjukkan landasan hukum bagi rekognisi kepada tugas Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan acara, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan kualitas.
Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, akomodasi akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan aturan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menawarkan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Download UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren

Undang-Undang tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili komunitas Pesantren, yang masing-masing telah memvalidasi rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pesantren.

Silengkapnya terkait isi dari UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren, silahkan diunduh disini: Unduh File.

Demikian isu terkait UU No 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren, supaya berfaedah.